Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan TPPU
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yaitu TA (Taufiq Aljufri) dan ARL resmi ditahan terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik terpaksa melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.

Baca Juga:
Kabar Terbaru soal Utang Segunung Whoosh: Sudah Ada Solusi

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri," ujar Brigjen Ade.

Adapun penahanan ini dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan fraud ini pada Senin (9/2).

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Sementara itu, terhadap ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.

Baca Juga:
Ini Langkah KPK soal 18 Anggota DPR di Pusaran Korupsi DJKA, Siap-Siap Saja

Adapun satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena sakit.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” katanya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) periode tahun 2018–2025.

Baca Juga:
West Ham vs MU, Setan Merah Tanpa Diperkuat 3 Pemain Ini

Kasus Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah Ade menjelaskan, dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).

Modus yang digunakan adalah nama borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Baca Juga:
Purbaya Siap Perang Lawan Mafia Pajak

Pada saat Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik.

Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp 2,4 triliun.(antara/jpnn)

Sumber:
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan TPPU
Diubah oleh jpnn.com 10-02-2026 13:43
tabraklari81223Avatar border
areszzjayAvatar border
areszzjay dan tabraklari81223 memberi reputasi
2
540
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.9KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.