Kaskus

News

tabraklari81223Avatar border
TS
tabraklari81223
Istri Siri Kusnadi Diduga Selingkuh dengan Asistennya, Foya-foya Pakai Dana Hibah
Istri Siri Kusnadi Diduga Selingkuh dengan Asistennya, Foya-foya Pakai Dana Hibah
Surabaya — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur. Nama Fujika Senna Oktavia, perempuan yang mengaku sebagai istri siri mendiang Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, menjadi sorotan setelah kesaksian di ruang sidang mengungkap dugaan relasi asmara dan gaya hidup mewah yang dibiayai dari sumber dana mencurigakan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/2/2026), majelis hakim menggali secara mendalam hubungan personal Fujika  dengan seorang pria bernama Aji, yang diketahui merupakan asistennya.

Kesaksian itu disampaikan oleh Putri Ardian Santoso, asisten sekaligus teman dekat Fujika sejak masa kuliah di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Putri mengungkap bahwa hubungan Fujika dan Aji tidak sekadar relasi profesional.

“Saya sering keluar bersama Fujika dan Aji. Hampir semua kebutuhan Aji dibelikan oleh Fujika,” ujar Putri di persidangan.

Putri juga menjelaskan bahwa gaya hidup Aji sebagian besar dibiayai oleh Fujika, mulai dari pakaian, aksesori, hingga barang-barang bernilai tinggi. Ia mencontohkan pembelian kacamata seharga Rp12 juta dan tas senilai Rp35 juta.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap keberadaan satu unit mobil mewah jenis Rubicon. Menurut Putri, mobil tersebut berasal dari Kusnadi, namun digunakan oleh Aji.

“Mobil Rubicon itu kado. Dipakai Aji. Waktu dijual, juga atas sepengetahuan Aji, dan hasil penjualannya dibagi antara Aji dan Fujika,” kata Putri.

Kesaksian tersebut menambah kompleksitas relasi personal Fujika. Majelis hakim mencatat bahwa di saat Fujika mengaku menikah siri dengan Kusnadi pada 2019, ia diduga menjalin hubungan asmara dengan Aji secara diam-diam. Bahkan, saksi menyebut Fujika juga diketahui memiliki kedekatan dengan pria lain bernama Indra.

Hakim juga menyinggung status pernikahan Fujika sebelumnya. Putri mengungkap bahwa Fujika pernah menikah pada 2013 dengan seorang pria bernama Topeng dan telah bercerai, namun status tersebut belum tercermin dalam dokumen kependudukan.

“Fujika sudah menikah dan sudah cerai, tapi di Kartu Keluarga masih tertulis belum kimpoi,” ujar Putri.

Putri juga mengaku pernah melihat Fujika tinggal satu rumah kos dengan pasangan sekitar 2015, yang menurutnya sudah seperti hidup bersama.

Keterangan saksi ini dikaitkan dengan pengakuan Fujika sebelumnya di persidangan. Fujika menyebut menikah siri dengan Kusnadi setelah yang bersangkutan terpilih sebagai Ketua DPRD Jawa Timur. Setelah pernikahan tersebut, Fujika tinggal di apartemen kawasan Merr, Surabaya, serta mengelola sejumlah aset yang kini menjadi bagian dari perkara.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.

Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker, sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Jaksa menyebut Hasanuddin menyerahkan uang Rp12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2022. Sementara Jodi Pradana Putra didakwa sebagai penyetor ijon fee terbesar, yakni Rp18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp91,7 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

beritabaru.co
Diubah oleh tabraklari81223 09-02-2026 19:59
asbunasbunAvatar border
saya.palsuAvatar border
itkgidAvatar border
itkgid dan 2 lainnya memberi reputasi
3
977
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.9KThread58.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.