Kaskus

News

mbiaAvatar border
TS
mbia
Penasihat Ahli Kapolri: Kapolres Sleman Sudah Tepat Tersangkakan Hugo Minaya

Penasihat Ahli Kapolri: Kapolres Sleman Sudah Tepat Tersangkakan Hugo Minaya

Nama Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, belakangan ini sedang ramai diperbincangkan publik.

Bukan karena prestasinya yang membuat Polri semakin baik, namun komentarnya diduga memancing kegaduhan atas perkara yang menyeret Hogi Minaya.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar terduga pelaku jambret hingga berujung kecelakaan dan meninggal dunia.

Dalam narasi yang beredar, disebutkan Aryanto memiliki pandangan bahwa mestinya penjambret tidak dikejar hingga tewas, tapi ditangkap lalu diserahkan ke pihak berwajib.

Penetapan Tersangka oleh Polres Sleman Sudah Benar

Bahkan ketika Aryanto hadir dalam acara TV One pada Jumat (30/1/2026) lalu, ia mengatakan bahwa perkara yang menimpa Hogi berada di persimpangan jalan.


"Kalau sistem peradilan yang lama, apa yang dikerjakan oleh Pak Kapolres Sleman itu sudah sesuai dengan SOP itu," tegas Ariyanto dikutip fajar.co.id, Jumat (6/2/2026).

Kata dia, meskipun Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, dicecar ketika hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, tapi langkahnya sudah tepat.


"Saya dulu dari sekolah juga diajarin kayak gitu-itu kalau menghadapi kasus kayak gini ini maka tugas penyidik adalah begini," tandasnya.

Kapolres Sleman Dicecar Komisi III

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyemprot Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Selasa (27/1/2026) kemarin.

Hal tersebut muncul menyusul viralnya kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga berujung kecelakaan dan meninggal dunia.

Dalam forum itu, Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi langsung mempertanyakan kapasitas Kapolres Sleman sebagai pimpinan penegakan hukum di wilayahnya.

“Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres?,” tanya Safaruddin.

Kombes Pol Edy menjawab bahwa dirinya menjabat sejak Januari tahun lalu.

“Siap Januari tahun lalu, bapak,” jawabnya.

Safaruddin kemudian menegaskan bahwa sebagai Kapolres, Edy seharusnya sudah melalui proses asesmen dan memahami regulasi hukum terbaru.

“Satu tahun ya, anda sebelum jadi Kapolres sudah di-assessment belum?,” lanjut Safaruddin.

“Siap izin, kami pada saat Kapolres masih AKBP sudah assessment, bapak,” jawab Edy.

Safaruddin kembali melontarkan pertanyaan terkait pemahaman Kapolres terhadap regulasi hukum pidana terbaru.

“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?” tanyanya.

“Siap sudah baca, bapak,” jawab Edy.

Namun, jawaban tersebut justru memancing pertanyaan lanjutan. Safaruddin menganggap Kapolres Sleman tidak menguasai materi hukum yang menjadi dasar perkara.

“KUHP yang baru itu nomor berapa? Nomor satu tahun berapa? Berlakunya kapan?” kejar Safaruddin.

Kombes Pol Edy menjawab bahwa KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menanggapi jawaban itu, Safaruddin menyayangkan sikap Kapolres yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dan penguasaan substansi hukum.

“Jawabnya begitu kalau anda Kapolres? ‘Kemarin-kemarin’. Kapolres itu harus melihat sesuatu secara utuh,” tegasnya.

Safaruddin kemudian menyinggung Pasal 34 KUHP baru dan menanyakan apakah Kapolres Sleman telah mempelajarinya.

“Sudah disampaikan oleh Pak Ridwanto tadi, Pak Kapolres sudah baca Pasal 34?” tanyanya.

“Tidak,” jawab Kombes Pol Edy.

Jawaban tersebut langsung menuai reaksi keras dari Safaruddin.

“Nda? Ada di situ permasalahannya. Anda datang ke sini membahas pasal-pasal, tapi tidak membawa KUHP. Kalau tidak, saya pinjamkan, saya bawa ini,” kata Safaruddin.

Ia bahkan menyebut, jika berada pada posisi pimpinan tertinggi di kepolisian, ia tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

“Kalau saya Kapolda kamu, anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda,” tegasnya.

Safaruddin kemudian membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembelaan terpaksa.

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain,” bacanya.

Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut merupakan alasan pembenar dan bukan tindak pidana, sebagaimana dikenal dalam KUHP lama.

“Ini bukan tindak pidana. Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” Safaruddin menuturkan.

Politikus PDIP itu juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara tersebut.

“Jaksa P21 juga, anda koordinasi tidak benar itu. Polres dengan kejaksaan, koordinasi tapi salah,” sesalnya.

Safaruddin menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, tindak pidana justru berada pada pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Jambret itu tidak ada istilahnya di KUHP. Itu pencurian dengan kekerasan, begal. Dia membawa senjata tajam,” tegasnya.


https://fajar.co.id/2026/02/06/penas...n-hugo-minaya/

Suhunya sudah bilang begitu
itkgidAvatar border
saya.palsuAvatar border
saya.palsu dan itkgid memberi reputasi
2
1.3K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.2KThread58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.