- Beranda
- Berita dan Politik
JPU KPK Kaji Opsi Tetapkan Fiona Eks Stafsus Nadiem Tersangka
...
TS
KangPri
JPU KPK Kaji Opsi Tetapkan Fiona Eks Stafsus Nadiem Tersangka
Quote:
tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riady, mengungkapkan kemungkinan menetapkan eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook, Fiona Handayani.

Hal itu disampaikan Roy setelah menyimak kesaksian Fiona yang menjelaskan perannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
"Kita kaji, kita kaji nanti ya," kata Roy dalam wawancara usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Sebagai catatan, Fiona dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Para terdakwa ini didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Roy menilai kesaksian Fiona semakin menguatkan dakwan yang telah disusun oleh JPU bahwasanya para terdakwa bersama eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersalah dalam proses pengadaan laptop. Terutama, mengenai pengadaan Chromebook yang diduga terjadi penggelembungan harga dari semula Rp3 juta menjadi Rp6 juta.
"Artinya memang Chromebook itu harganya 3 juta, kata siapa? Kata Fiona. Kata siapa lagi? Fiona ngomong ke Jurist Tan. Siapa yang nanya? Yang nanya hakim. Kan gitu, bener kan Pak? Iya kan. 6 juta itu kok bisa itu? Itu harga dari Fiona dengan Ibam, disembunyikan," jelas Roy.
Roy juga membeberkan bahwa JPU tak banyak bertanya dan hanya memaparkan bukti percakapan melalui layar proyektor selama persidangan berlangsung. Dalam tangkapan layar bukti percakapan tersebut terungkap bahwa Fiona dan Jurist Tan telah melakukan perencanaan pengadaan Chromebook sebelum dimulai secara resmi.
"Artinya apa? Ada percakapan untuk SDM Chromebook yang akan disiapkan. Itu sebelum pengadaan kan, seperti itu. Nah ini hari ini yang mengungkapnya adalah hakim dan persidangan," ungkapnya.
Selain itu, dalam persidangan, Roy juga menyampaikan bahwa terdapat niatan dari Fiona, Jurist Tan dan Ibrahim untuk meraup untung co-investment sebesar 30 persen dari pengadaan Chromebook. Hal itu terungkap dalam kajian perencanaan dan diakui oleh Fiona selama persidangan.
"Nah balik lagi ke co-invest 30%, Fiona kan mengakui bahwasanya apabila nanti kita bekerja sama dengan Google, kita berharap untuk mendapatkan co-investment 30% itu," jawab Roy.
https://tirto.id/jpu-kpk-kaji-opsi-t...tersangka-hqAj
Hal itu disampaikan Roy setelah menyimak kesaksian Fiona yang menjelaskan perannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
"Kita kaji, kita kaji nanti ya," kata Roy dalam wawancara usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Sebagai catatan, Fiona dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Para terdakwa ini didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Roy menilai kesaksian Fiona semakin menguatkan dakwan yang telah disusun oleh JPU bahwasanya para terdakwa bersama eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersalah dalam proses pengadaan laptop. Terutama, mengenai pengadaan Chromebook yang diduga terjadi penggelembungan harga dari semula Rp3 juta menjadi Rp6 juta.
"Artinya memang Chromebook itu harganya 3 juta, kata siapa? Kata Fiona. Kata siapa lagi? Fiona ngomong ke Jurist Tan. Siapa yang nanya? Yang nanya hakim. Kan gitu, bener kan Pak? Iya kan. 6 juta itu kok bisa itu? Itu harga dari Fiona dengan Ibam, disembunyikan," jelas Roy.
Roy juga membeberkan bahwa JPU tak banyak bertanya dan hanya memaparkan bukti percakapan melalui layar proyektor selama persidangan berlangsung. Dalam tangkapan layar bukti percakapan tersebut terungkap bahwa Fiona dan Jurist Tan telah melakukan perencanaan pengadaan Chromebook sebelum dimulai secara resmi.
"Artinya apa? Ada percakapan untuk SDM Chromebook yang akan disiapkan. Itu sebelum pengadaan kan, seperti itu. Nah ini hari ini yang mengungkapnya adalah hakim dan persidangan," ungkapnya.
Selain itu, dalam persidangan, Roy juga menyampaikan bahwa terdapat niatan dari Fiona, Jurist Tan dan Ibrahim untuk meraup untung co-investment sebesar 30 persen dari pengadaan Chromebook. Hal itu terungkap dalam kajian perencanaan dan diakui oleh Fiona selama persidangan.
"Nah balik lagi ke co-invest 30%, Fiona kan mengakui bahwasanya apabila nanti kita bekerja sama dengan Google, kita berharap untuk mendapatkan co-investment 30% itu," jawab Roy.
https://tirto.id/jpu-kpk-kaji-opsi-t...tersangka-hqAj
Co investment itu apa @jaguarxj220?
0
161
Kutip
9
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
693.7KThread•58.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya