Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Mbah Tarman Keluar dari Tahanan, Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar Masih Berlanjut
Mbah Tarman Keluar dari Tahanan, Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar Masih Berlanjut
Mbah Tarman (74), pria yang menikahi perempuan berusia 24 tahun dengan mahar cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu, kini keluar dari tahanan Satreskrim Polres Pacitan.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah istrinya, Sheila Arika, mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian pada Minggu (1/2/2026).

Penasihat hukum Sheila Arika, Danur Suprapto, mengatakan kliennya diminta datang ke Polres Pacitan untuk mengurus penangguhan penahanan setelah Mbah Tarman menjalani masa penahanan selama sekitar 60 hari.

“Kami datang ke Polres Pacitan sekitar pukul 16.00 WIB kemarin untuk mengajukan penangguhan penahanan. Selama masa penangguhan, Mbah Tarman wajib melakukan wajib lapor,” ujar Danur, Senin (2/2/2026).

Terkait proses hukum atas dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan, Danur masih enggan membeberkan secara detail.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanah membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Permohonan penangguhan diajukan langsung oleh istrinya dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Jika tetap ditahan, dikhawatirkan tidak ada yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” katanya.

Dalam pemeriksaan, Sheila juga menyampaikan bahwa Tarman meninggalkan utang dalam jumlah cukup besar. Namun, saat ditanya apakah dirinya merasa dirugikan atas perbuatan suaminya, Sheila mengaku belum merasa dirugikan secara langsung.

“Belum, Pak. Kami hanya kecewa karena janji-janji Tarman sampai sekarang belum terpenuhi,” ujar Sheila kepada penyidik, sebagaimana disampaikan AKP Choirul.
Penangguhan penahanan diberikan agar Tarman dapat kembali bekerja dan berusaha memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga pihak perempuan.

Kasat menambahkan, penangguhan penahanan bersifat sementara hingga penyidik memenuhi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penangguhan dilakukan sampai petunjuk P19 dari JPU terpenuhi. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, tersangka akan kembali ditahan,” pungkasnya.






INFO SELENGKAPNYA DI SINI





0
247
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.1KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.