- Beranda
- Berita dan Politik
Polri Usut Pidana Goreng Saham Narada Asset Manajemen
...
TS
jaguarxj220
Polri Usut Pidana Goreng Saham Narada Asset Manajemen
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri membuka penyidikan kasus dugaan pidana goreng saham melalui insider trading atau perdagangan semu di PT Narada Asset Manajemen. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menduga terjadi manipulasi perdagangan yang menyesatkan investor di pasar modal.
Dalam kasus ini, penyidik menuduh terjadi tindak pidana dengan modus underlying asset product reksadana yang berasal dari saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal; melalui jaringan afiliasi mau pun nominee.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak dikutip, Selasa (03/02/2026).
"Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya."
Dia mengklaim, polisi telah memeriksa 70 orang saksi dalam perkara ini. Beberapa di antaranya, kata dia, adalah ahli pasar modal yang mengungkap transaksi PT Narada Asset Manajemen dengan pihak yang memiliki keterkaitan berpotensi mempengaruhi harga efek.
Tindakan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Menurut dia, demand yang semu menciptakan distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
"Dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi," ujar Ade Safri.
Penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen berinisial MAW; dan Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia berinisial DV. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek per Oktober 2025 dengan total sekitar Rp207 Miliar.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...set-manajemen/
Narada ini juga pernah kena kasus gagal bayar.
Nothing new
Dalam kasus ini, penyidik menuduh terjadi tindak pidana dengan modus underlying asset product reksadana yang berasal dari saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal; melalui jaringan afiliasi mau pun nominee.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak dikutip, Selasa (03/02/2026).
"Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya."
Dia mengklaim, polisi telah memeriksa 70 orang saksi dalam perkara ini. Beberapa di antaranya, kata dia, adalah ahli pasar modal yang mengungkap transaksi PT Narada Asset Manajemen dengan pihak yang memiliki keterkaitan berpotensi mempengaruhi harga efek.
Tindakan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Menurut dia, demand yang semu menciptakan distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
"Dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi," ujar Ade Safri.
Penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen berinisial MAW; dan Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia berinisial DV. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek per Oktober 2025 dengan total sekitar Rp207 Miliar.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...set-manajemen/
Narada ini juga pernah kena kasus gagal bayar.
Nothing new
saya.palsu dan sahabat.006 memberi reputasi
2
460
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya