- Beranda
- Berita dan Politik
Niat Tangkap Pencuri Mesin Kopi Berujung Penjara, Malah dipenjara
...
TS
keramikkamar
Niat Tangkap Pencuri Mesin Kopi Berujung Penjara, Malah dipenjara

Minggu, 1 Februari 2026 | 19:46 WIB
POJOKSATU.ID - Kisah pilu menimpa Sandika, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Niat membantu menegakkan hukum justru berujung petaka.
Sandika bersama tiga rekannya kini harus menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada Rabu, 21 Januari 2026.
Ironisnya, Sandika dan rekan-rekannya bukan diadili karena melakukan pencurian atau tindak pidana korupsi, melainkan karena peristiwa penangkapan terduga pencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025.
Saat kejadian, Sandika dan tiga rekannya mengamankan seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi milik warga.
Menurut keterangan keluarga, penangkapan itu dilakukan spontan untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Sandika bahkan disebut sempat memberikan pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang.
Setelah itu, Sandika dan rekan-rekannya membawa terduga pelaku ke Polsek Silih Nara agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun niat baik tersebut justru berbalik arah. Orang tua terduga pelaku pencurian melaporkan Sandika dan kawan-kawan karena tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik saat diamankan.
Laporan tersebut berbuntut panjang. Sandika dan tiga rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Ahmedi Afdal Ramadhan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Paman Sandika, Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.
Ia berharap keponakannya dapat dibebaskan karena niat awal Sandika adalah membantu menjaga keamanan lingkungan.
“Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” ujar Yusuf, dikutip pojoksatu.id dari AJNN.net, (1/2/2026).
Kasus ini menuai perhatian publik karena dianggap mencerminkan ironi dalam penegakan hukum. Banyak pihak menilai, warga yang berniat membantu mencegah kejahatan justru berisiko dikriminalisasi.
Hingga kini, nasib Sandika dan tiga rekannya masih menjadi sorotan dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Sumur
https://www.pojoksatu.id/nasional/10...vonis-15-tahun
Komen TS
kapan pinternya ini para aparat dan hukum di indon, kalau gini caranya bisa-bisa makin banyak yang jadi maling dan rampok sama curas
nyesel ane kerja kantoran tau gini mendingan ane jadi maling sama rampok toh dibela ini sama keparat, kalaupun ane dihajar sama korban apalagi ngelawan ane bisa nyewa pengacara sama lapor ke plokis kayak yang di sleman, terus ane minta dokat sama korbannya.
MemoryExpress dan 3 lainnya memberi reputasi
4
784
32
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.6KThread•58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya