- Beranda
- Berita dan Politik
Dicecar DPR RI, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
...
TS
keramikkamar
Dicecar DPR RI, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP

Rabu, 28 Januari 2026
JAKARTA - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dicecar terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka lantaran mengejar pelaku penjambretan istrinya. Salah satunya oleh anggota Komisi III DPR Safaruddin. Purnawirawan Jenderal Bintang Dua itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP. Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Kombes Pol Edy apakah dirinya mengetahui tentang KUHP dan KUHAP. Edy menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin geram.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" Tanya Safaruddin saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kapolres pun menjawab berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Hal ini membuat Safaruddin kembali kesal lantaran tidak ada ketegasan atas jawabannya. "Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu loh," ujarnya. Kemudian, Safaruddin bertanya kepada Kalpores apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin. "Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin. Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP. "Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?," tuturnya. Legislator PDIP itu menjelaskan Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain. "Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," katanya.
sumur
https://nasional.sindonews.com/read/...-1769590870/10
komen TS
syarat menjadi plokis konoha
1. g0blok
2. idiot
3. tolol
4. tidak bisa membedakan mana tersangka mana korban
5. mata duitan
6. suka nyogok
7. tambahin sendiri




pantesan banyak kasus yang mandek sama ngawur terus ditutup-tutupin, lah plokisnya aja nggak ngerti hukum apalagi KUHP ngertinya cuma duit dan jabatan sama pangkat
Diubah oleh keramikkamar 01-02-2026 19:51
hojosenpai861 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
749
24
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.1KThread•58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya