- Beranda
- Berita dan Politik
Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK
...
TS
jaguarxj220
Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Selain Mahendra dan Inarno, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK juga turut mengajukan pengunduran diri.
OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama Kepala Eksekutif PMDK dan Deputi Komisioner terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...ndur-dari-ojk/
Waduh, pada resign semua...
Terus yg meeting ketemu MSCI bulan depan siapa??
Selain Mahendra dan Inarno, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK juga turut mengajukan pengunduran diri.
OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama Kepala Eksekutif PMDK dan Deputi Komisioner terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan.
https://www.bloombergtechnoz.com/det...ndur-dari-ojk/
Waduh, pada resign semua...
Terus yg meeting ketemu MSCI bulan depan siapa??
azhuramasda dan 2 lainnya memberi reputasi
3
500
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.2KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya