Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!
Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)

jpnn.com - Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dicopot dari jabatannya buntut kegaduhan kasus suami korban penjambretan malah dijadikan tersangka.

Polri menyatakan penonaktifan sementara Kombes Edy dari jabatan Kapolresta Sleman dilakukan untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan tersebut.

Baca Juga:
Kasus Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret, Kombes Edy Minta Maaf

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Baca Juga:
Persib Bandung Berpisah dengan Pria Punya Selera

Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.

"Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.

Baca Juga:
Motif Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar Terjawab

Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025.

Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang penjambret tewas.

Baca Juga:
Dirut BEI Mundur, Menkeu Purbaya Bakal Putar 70 Orang Pajak

Hogi yang merupakan suami dari korban jambret, Arsita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.(ant/jpnn)

Sumber:
Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!

Diubah oleh jpnn.com 30-01-2026 13:55
tabraklari81223Avatar border
SunDaimondAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
785
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.4KThread57.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.