Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Catat Nih! Eks Wamenaker Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi
Catat Nih! Eks Wamenaker Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer (kiri) mendapat dukungan dari istrinya Silvia Rinita Harefa. FOTO: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Pria yang akrab disapa Noel itu mengatakan siap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Baca Juga:
Baru Menjabat, Kajari Magetan Dezi Setiapermana Ditangkap Kejaksaan Agung

Wamenaker periode 2024-2025 itu mengaku berkomitmen dan mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor.

"Tetapi, jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujarnya.

Sejauh ini, dirinya mengaku bersalah dalam kasus itu. Namun, dia ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya berada di mana.

Baca Juga:
Ferrari 12Cilindri Yoonseul: Hasil Kolaborasi dengan Seniman Korea Selatan

Apalagi, menurutnya, dalam dakwaan tidak ada pihak yang diperas dirinya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut.

"Masa gembong dapatnya Rp 70 juta. Ini gue wamen apa staf? Wamen ini dapat Rp 70 juta doang," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ?Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Baca Juga:
Persib Bandung Memanggil, Layvin Kurzawa Menjawab, Hal Ini Jadi Magnet

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Baca Juga:
Tegas, Kapolri Jenderal Listyo Tolak Polri di Bawah Kementerian

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (antara/jpnn)

Sumber:
Catat Nih! Eks Wamenaker Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi
Diubah oleh jpnn.com 26-01-2026 15:22
0
394
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.