- Beranda
- Berita dan Politik
Tiga Desa di Nunukan Kalimantan Utara Masuk Administrasi Malaysia
...
TS
medievalist
Tiga Desa di Nunukan Kalimantan Utara Masuk Administrasi Malaysia
Tiga Desa di Nunukan Kalimantan Utara Masuk Administrasi Malaysia, Ini Penjelasan Pemerintah
Kamis, 22/01/2026

Ilustrasi pulau Kalimantan | Freepik
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penegasan ulang garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia membawa dampak langsung bagi wilayah perbatasan di Kalimantan Utara. Tiga desa di Kabupaten Nunukan kini tercatat masuk ke dalam wilayah administrasi Malaysia menyusul pergeseran batas negara yang disepakati kedua negara.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman menyampaikan, ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Lumbis Hulu, yakni Desa Kabulangalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas. Perubahan ini terjadi akibat penyesuaian garis batas hasil kesepakatan bilateral Indonesia–Malaysia.
“Pada wilayah Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Makhruzi, penyesuaian batas negara ini merupakan bagian dari penyelesaian persoalan batas wilayah atau outstanding boundary problem (OBP), khususnya di kawasan Pulau Sebatik. Pulau tersebut selama ini terbagi dua, dengan bagian selatan berada di wilayah Indonesia dan bagian utara masuk ke Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Ia menjelaskan, kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman pada 18 Februari 2025 terkait penegasan batas Pulau Sebatik. Dari kesepakatan itu, Indonesia memperoleh sekitar 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik, sementara sebagian wilayah lainnya masuk ke administrasi Malaysia.
Meski demikian, Makhruzi menegaskan bahwa secara keseluruhan Indonesia justru memperoleh tambahan wilayah yang lebih luas. Ia menyebut, Indonesia mendapatkan sekitar 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
“Kendati kehilangan tiga desa di Nunukan, Indonesia mendapatkan total 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai pengganti,” katanya. Wilayah tersebut direncanakan menjadi penopang pembangunan pos lintas batas negara serta pengembangan zona perdagangan bebas.
Terkait warga yang terdampak, Makhruzi memastikan pemerintah telah menyiapkan skema kompensasi. Meski belum merinci nilai ganti rugi yang akan diberikan, ia menegaskan negara hadir untuk melindungi hak masyarakat perbatasan. “Kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya masuk ke pihak Malaysia,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan. Ia menyatakan, pergeseran garis batas negara tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Sidang ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee.
Ossy menjelaskan, berdasarkan perjanjian tersebut, Indonesia menyerahkan sekitar 4,9 hektare wilayah kepada Malaysia. Namun, luas wilayah yang terdampak secara keseluruhan mencapai 6,1 hektare karena adanya pembangunan zona penyangga atau buffer zone seluas 2,4 hektare.
“Total luas wilayah yang terdampak dari keputusan ini adalah 3,6 hektare yang mencakup lima desa di Pulau Sebatik,” kata Ossy.
Ia juga memaparkan bahwa terdapat puluhan warga negara Indonesia yang terdampak langsung akibat pergeseran patok batas negara. “Warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan 5 orang pemegang akta di bawah tangan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Ossy, pemerintah daerah bersama kantor pertanahan dan BNPP tengah melakukan pendataan lanjutan untuk kepentingan relokasi warga. Ia menegaskan pemerintah akan memastikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak tetap terlindungi.
https://joglosemarnews.com/2026/01/t...an-pemerintah/
Katanya sejengkal tanah pun gak akan dikasih ke asing
Tp emang sih, org Kalimantan lebih suka belanja ke Malay ketimbang ke Indo
Kamis, 22/01/2026

Ilustrasi pulau Kalimantan | Freepik
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penegasan ulang garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia membawa dampak langsung bagi wilayah perbatasan di Kalimantan Utara. Tiga desa di Kabupaten Nunukan kini tercatat masuk ke dalam wilayah administrasi Malaysia menyusul pergeseran batas negara yang disepakati kedua negara.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman menyampaikan, ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Lumbis Hulu, yakni Desa Kabulangalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas. Perubahan ini terjadi akibat penyesuaian garis batas hasil kesepakatan bilateral Indonesia–Malaysia.
“Pada wilayah Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Makhruzi, penyesuaian batas negara ini merupakan bagian dari penyelesaian persoalan batas wilayah atau outstanding boundary problem (OBP), khususnya di kawasan Pulau Sebatik. Pulau tersebut selama ini terbagi dua, dengan bagian selatan berada di wilayah Indonesia dan bagian utara masuk ke Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Ia menjelaskan, kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman pada 18 Februari 2025 terkait penegasan batas Pulau Sebatik. Dari kesepakatan itu, Indonesia memperoleh sekitar 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik, sementara sebagian wilayah lainnya masuk ke administrasi Malaysia.
Meski demikian, Makhruzi menegaskan bahwa secara keseluruhan Indonesia justru memperoleh tambahan wilayah yang lebih luas. Ia menyebut, Indonesia mendapatkan sekitar 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
“Kendati kehilangan tiga desa di Nunukan, Indonesia mendapatkan total 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai pengganti,” katanya. Wilayah tersebut direncanakan menjadi penopang pembangunan pos lintas batas negara serta pengembangan zona perdagangan bebas.
Terkait warga yang terdampak, Makhruzi memastikan pemerintah telah menyiapkan skema kompensasi. Meski belum merinci nilai ganti rugi yang akan diberikan, ia menegaskan negara hadir untuk melindungi hak masyarakat perbatasan. “Kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya masuk ke pihak Malaysia,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan. Ia menyatakan, pergeseran garis batas negara tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Sidang ke-45 Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee.
Ossy menjelaskan, berdasarkan perjanjian tersebut, Indonesia menyerahkan sekitar 4,9 hektare wilayah kepada Malaysia. Namun, luas wilayah yang terdampak secara keseluruhan mencapai 6,1 hektare karena adanya pembangunan zona penyangga atau buffer zone seluas 2,4 hektare.
“Total luas wilayah yang terdampak dari keputusan ini adalah 3,6 hektare yang mencakup lima desa di Pulau Sebatik,” kata Ossy.
Ia juga memaparkan bahwa terdapat puluhan warga negara Indonesia yang terdampak langsung akibat pergeseran patok batas negara. “Warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan 5 orang pemegang akta di bawah tangan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Ossy, pemerintah daerah bersama kantor pertanahan dan BNPP tengah melakukan pendataan lanjutan untuk kepentingan relokasi warga. Ia menegaskan pemerintah akan memastikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat terdampak tetap terlindungi.
https://joglosemarnews.com/2026/01/t...an-pemerintah/
Katanya sejengkal tanah pun gak akan dikasih ke asing
Tp emang sih, org Kalimantan lebih suka belanja ke Malay ketimbang ke Indo
papahmuda099 dan ojol.jaya memberi reputasi
2
594
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.5KThread•57.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya