- Beranda
- Berita dan Politik
Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan: Saya Dikorbankan
...
TS
rizkync108
Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan: Saya Dikorbankan
Sudewo mengklaim, dirinya adalah korban dari perbuatan anak buahnya sendiri.
oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diterbitkan 21 Januari 2026, 05:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Namun kepada awak media, Sudewo membantah pernah membicarakan kesepakatan apapun soal jual beli jabatan.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat hendak ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sudewo bahkan mengklaim, dirinya adalah korban dari perbuatan anak buahnya sendiri.
"Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!" klaim dia.
Sudewo berkilah, menurut dia semua jabatan di bawah kendalinya bakal dilakukan secara adil dan computer based atau berbasis komputer. Tujuannya, demi menutup celah kecurangan dari pihak mana pun.
"Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," jelas dia.
Tak Pernah Terima Imbalan
Sebagai bukti, Sudewo menyeret nama Tri Suharyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani perangkat desa pada awal Desember 2025 untuk membuat regulasi yang disusun menutup peluang terjadinya praktik penyimpangan dalam seleksi perangkat desa.
“Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test) dan juga mengundang Ormas, LSM, dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi," urainya.
Maka dari itu, Sudewo mengaku tidak pernah meminta dan menerima imbalan dari siapa pun dalam seleksi jabatan di tiap tingkatan kabupaten Pati.
"Selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik Eselon tiga maupun Eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," dia menandasi.
Daftar Tersangka Selain Sudewo
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan total 3 tersangka selain Sudewo. Berikut identitasnya:
a. YON (Abdul Suyono) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
b. JION (Sumarjiono) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
c. JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
sumber
Semalem lupa share...
oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diterbitkan 21 Januari 2026, 05:24 WIB
Quote:
Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Namun kepada awak media, Sudewo membantah pernah membicarakan kesepakatan apapun soal jual beli jabatan.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat hendak ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sudewo bahkan mengklaim, dirinya adalah korban dari perbuatan anak buahnya sendiri.
"Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!" klaim dia.
Sudewo berkilah, menurut dia semua jabatan di bawah kendalinya bakal dilakukan secara adil dan computer based atau berbasis komputer. Tujuannya, demi menutup celah kecurangan dari pihak mana pun.
"Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," jelas dia.
Tak Pernah Terima Imbalan
Sebagai bukti, Sudewo menyeret nama Tri Suharyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani perangkat desa pada awal Desember 2025 untuk membuat regulasi yang disusun menutup peluang terjadinya praktik penyimpangan dalam seleksi perangkat desa.
“Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test) dan juga mengundang Ormas, LSM, dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi," urainya.
Maka dari itu, Sudewo mengaku tidak pernah meminta dan menerima imbalan dari siapa pun dalam seleksi jabatan di tiap tingkatan kabupaten Pati.
"Selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik Eselon tiga maupun Eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," dia menandasi.
Daftar Tersangka Selain Sudewo
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan total 3 tersangka selain Sudewo. Berikut identitasnya:
a. YON (Abdul Suyono) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
b. JION (Sumarjiono) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
c. JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Quote:
sumber
Semalem lupa share...
ojol.jaya dan 2 lainnya memberi reputasi
3
851
20
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.9KThread•58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya

