Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Wabup Djoko Susanto Gugat Bupati Jember Muhammad Fawait Rp 25,5 Miliar
Wabup Djoko Susanto Gugat Bupati Jember Muhammad Fawait Rp 25,5 Miliar
Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, resmi mengajukan gugatan balik terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp25,5 miliar atas dugaan kerugian materiil dan immateriil yang dialami Djoko akibat konflik hukum dan politik yang mencuat sejak Pilkada.

Dalam gugatan rekonvensi itu, Djoko menuntut Bupati Fawait membayar kerugian materiil sebesar Rp24,5 miliar. Nilai tersebut diklaim sebagai biaya operasional yang telah dikeluarkan Djoko selama proses Pilkada, mulai dari transportasi, akomodasi hotel, sewa pengacara, hingga kebutuhan logistik lainnya.

Selain itu, Djoko juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Kerugian ini dikaitkan dengan penarikan fasilitas kedinasan, terhambatnya pelaksanaan tugas operasional, serta kerusakan nama baik, martabat, dan kehormatan pribadi yang dialaminya sebagai Wakil Bupati Jember.

Tak hanya Bupati Fawait yang digugat, Agus Mas’udi (Agus MM) yang sebelumnya menggugat Djoko dan Fawait, juga turut terseret dalam pusaran perkara ini. Agus MM diketahui lebih dulu mengajukan gugatan senilai Rp1,5 miliar terhadap Djoko dan Fawait.

Djoko menilai gugatan Agus MM sarat kepentingan politik dan merupakan bentuk manipulasi hukum yang bertujuan memarginalkan perannya secara sistematis dalam pemerintahan daerah.

Akibat gugatan tersebut, Djoko mengklaim mengalami kerugian tambahan berupa kerugian materiil sekitar Rp500 juta untuk biaya transportasi, penginapan, dan honor kuasa hukum. Sementara kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp1 miliar, mencakup tekanan psikologis, rusaknya reputasi, serta terganggunya harga diri sebagai pejabat publik.

Dalam eksepsi dan jawaban yang dibacakan kuasa hukum Djoko, disebutkan bahwa Bupati Fawait diduga mengingkari enam poin kesepakatan politik yang sebelumnya disepakati bersama di hadapan notaris pada 21 November 2024.

Kesepakatan tersebut antara lain menegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan secara kolektif oleh Bupati dan Wakil Bupati, termasuk dalam penyusunan kebijakan strategis, pengelolaan pemerintahan, hingga pembagian kewenangan secara proporsional.

Djoko juga menyoroti bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya berada di bawah koordinasinya, seperti Bappeda, Inspektorat Daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tidak dijalankan sesuai kesepakatan awal.

Selain itu, Djoko menilai Bupati Fawait gagal menerbitkan regulasi daerah berupa peraturan atau keputusan bupati sebagai payung hukum pembagian kewenangan, sebagaimana diatur dalam kesepakatan tersebut.

Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki, menjelaskan bahwa gugatan balik ini tidak terlepas dari kejanggalan dalam gugatan yang diajukan Agus MM. Menurutnya, gugatan tersebut dinilai tidak lazim karena menempatkan Wakil Bupati sebagai tergugat utama, sementara Bupati hanya sebagai turut tergugat.

“Ini konstruksi hukum yang janggal. Tanggung jawab kepemimpinan daerah tidak bisa dipisahkan secara sepihak dengan menjadikan Wakil Bupati sebagai sasaran utama,” ujar Dodik dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, gugatan Agus MM justru mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan peran Wakil Bupati Jember dari fungsi pemerintahan yang sah. Menurut Dodik, peminggiran tersebut bukan sekadar konflik internal, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum perdata yang serius.

Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jember dan menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah serta dinamika politik di Kabupaten Jember.





INFO SELENGKAPNYA DI SINI






itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
400
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.3KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.