- Beranda
- Berita dan Politik
KPAI Respons Pengakuan Child Grooming Aurelie Moeremans
...
TS
haerins
KPAI Respons Pengakuan Child Grooming Aurelie Moeremans
KPAI Respons Pengakuan Child Grooming Aurelie Moeremans

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons pengakuan aktris Aurelie Moeremans mengenai pengalaman child grooming yang ia alami semasa anak-anak dan baru disadari setelah dewasa. Pengakuan tersebut dituangkan aktris kelahiran Belgia itu dalam buku Broken Strings dan memicu diskursus publik tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Komisioner KPAI Sylvana menilai praktik child grooming merupakan ancaman serius yang masih kerap luput dikenali sebagai tindak pidana, terutama ketika berlangsung dalam relasi dekat dan terjadi secara bertahap.

“Sexual and/or economic child grooming adalah bahaya laten yang mengancam anak-anak di dunia, tak terkecuali di Indonesia, termasuk child grooming yang terjadi secara online, yang ditengarai angka kasusnya cukup tinggi dan terus meningkat, khususnya sejak pandemi terjadi 5 tahun lampau,” kata Sylvana kepada Tempo, Rabu, 14 Januari 2026.
Sylvana mengatakan ia belum membaca langsung memoir tersebut dan baru mengikuti pemberitaannya di media. Namun, ia menyatakan menghargai keberanian Aurélie Moeremans membuka pengalaman traumatis yang selama ini jarang disuarakan korban. “Saya menghargai keberanian dan keterbukaan penulisnya berbagi pengalaman pribadi yang traumatik dan berat baginya,” ujar dia.
Menurut Sylvana, pengalaman yang diungkapkan Aurelie seharusnya tidak dipandang semata sebagai kisah personal, melainkan sebagai peringatan hukum tentang ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Pengalaman Aurelie seharusnya menjadi penyadaran bagi publik tentang ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang begitu nyata dan dekat dalam kehidupan sehari-hari mereka,” kata dia.
Ia menilai diskursus publik pasca penerbitan Broken Strings perlu diarahkan untuk membangun kewaspadaan dan sikap kritis terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming yang kerap berlangsung tersembunyi.
“Diskursus dan perdebatan publik yang muncul paska penerbitan buku Broken Strings seharusnya mendorong semua pihak untuk waspada dan kritis terhadap realita berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming,” ujarnya.
Sylvana menegaskan respons negara terhadap kasus child grooming tidak boleh berhenti pada empati, tetapi harus diwujudkan melalui upaya pencegahan dan penanganan yang efektif, termasuk pemenuhan hak korban.
“Yang terpenting, agar public makin meningkatkan upaya pencegahan terjadinya child grooming terhadap anak, serta mengoptimalkan dan mengefektifkan upaya penanganan dan pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” kata Sylvana.
KPAI menilai pengakuan Aurelie menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum anak dan mendorong negara lebih serius menangani child grooming sebagai bagian dari kekerasan seksual terhadap anak.
Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans memuat pengakuan penulis tentang pengalaman relasi manipulatif yang ia alami sejak usia anak, tepatnya sejak berusia 15 tahun dan baru ia pahami dampaknya setelah dewasa. Dalam buku tersebut, Aurelie merefleksikan pengalaman personalnya sebagai bentuk kekerasan yang berlangsung bertahap dan meninggalkan trauma jangka panjang.
Ia membagikan bukunya secara gratis melalui dokumen PDF dan dalam proses penerbitan buku cetak. Penerbitan Broken Strings memicu diskursus publik mengenai child grooming serta mendorong pembahasan tentang perlindungan hukum dan hak korban kekerasan seksual terhadap anak.
https://www.tempo.co/hukum/kpai-resp...remans-2107050

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons pengakuan aktris Aurelie Moeremans mengenai pengalaman child grooming yang ia alami semasa anak-anak dan baru disadari setelah dewasa. Pengakuan tersebut dituangkan aktris kelahiran Belgia itu dalam buku Broken Strings dan memicu diskursus publik tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Komisioner KPAI Sylvana menilai praktik child grooming merupakan ancaman serius yang masih kerap luput dikenali sebagai tindak pidana, terutama ketika berlangsung dalam relasi dekat dan terjadi secara bertahap.
“Sexual and/or economic child grooming adalah bahaya laten yang mengancam anak-anak di dunia, tak terkecuali di Indonesia, termasuk child grooming yang terjadi secara online, yang ditengarai angka kasusnya cukup tinggi dan terus meningkat, khususnya sejak pandemi terjadi 5 tahun lampau,” kata Sylvana kepada Tempo, Rabu, 14 Januari 2026.
Sylvana mengatakan ia belum membaca langsung memoir tersebut dan baru mengikuti pemberitaannya di media. Namun, ia menyatakan menghargai keberanian Aurélie Moeremans membuka pengalaman traumatis yang selama ini jarang disuarakan korban. “Saya menghargai keberanian dan keterbukaan penulisnya berbagi pengalaman pribadi yang traumatik dan berat baginya,” ujar dia.
Menurut Sylvana, pengalaman yang diungkapkan Aurelie seharusnya tidak dipandang semata sebagai kisah personal, melainkan sebagai peringatan hukum tentang ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Pengalaman Aurelie seharusnya menjadi penyadaran bagi publik tentang ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang begitu nyata dan dekat dalam kehidupan sehari-hari mereka,” kata dia.
Ia menilai diskursus publik pasca penerbitan Broken Strings perlu diarahkan untuk membangun kewaspadaan dan sikap kritis terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming yang kerap berlangsung tersembunyi.
“Diskursus dan perdebatan publik yang muncul paska penerbitan buku Broken Strings seharusnya mendorong semua pihak untuk waspada dan kritis terhadap realita berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming,” ujarnya.
Sylvana menegaskan respons negara terhadap kasus child grooming tidak boleh berhenti pada empati, tetapi harus diwujudkan melalui upaya pencegahan dan penanganan yang efektif, termasuk pemenuhan hak korban.
“Yang terpenting, agar public makin meningkatkan upaya pencegahan terjadinya child grooming terhadap anak, serta mengoptimalkan dan mengefektifkan upaya penanganan dan pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” kata Sylvana.
KPAI menilai pengakuan Aurelie menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum anak dan mendorong negara lebih serius menangani child grooming sebagai bagian dari kekerasan seksual terhadap anak.
Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans memuat pengakuan penulis tentang pengalaman relasi manipulatif yang ia alami sejak usia anak, tepatnya sejak berusia 15 tahun dan baru ia pahami dampaknya setelah dewasa. Dalam buku tersebut, Aurelie merefleksikan pengalaman personalnya sebagai bentuk kekerasan yang berlangsung bertahap dan meninggalkan trauma jangka panjang.
Ia membagikan bukunya secara gratis melalui dokumen PDF dan dalam proses penerbitan buku cetak. Penerbitan Broken Strings memicu diskursus publik mengenai child grooming serta mendorong pembahasan tentang perlindungan hukum dan hak korban kekerasan seksual terhadap anak.
https://www.tempo.co/hukum/kpai-resp...remans-2107050
Spoiler for spoiler isi buku:
[/spoiler]4l3x4ndr4 dan inspiringgoo369 memberi reputasi
2
900
13
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.4KThread•58.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya



