- Beranda
- Berita dan Politik
Potret Pernikahan Dini di Jawa Tengah, Hamil di Luar Nikah hingga Putus Sekolah dan
...
TS
haerins
Potret Pernikahan Dini di Jawa Tengah, Hamil di Luar Nikah hingga Putus Sekolah dan
Potret Pernikahan Dini di Jawa Tengah, Hamil di Luar Nikah hingga Putus Sekolah dan Kerja Serabutan

KOMPAS.com - Usia remaja lazimnya diisi dengan rencana pendidikan, mengejar cita-cita, atau sekadar menikmati masa muda. Namun, bagi A (19), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, hidup berjalan jauh lebih cepat dari yang pernah ia bayangkan.
Di usia yang seharusnya masih berfokus pada sekolah dan persiapan masa depan, A sudah memanggul peran besar sebagai suami sekaligus ayah.
Ia menikah sejak 2024, bukan karena kesiapan, melainkan sebagai konsekuensi dari kehamilan di luar nikah yang dialami pasangannya.
Hingga kini, pernikahan A dan istrinya masih berstatus nikah siri.
Pernikahan tersebut belum tercatat secara negara dan belum memberikan kepastian hukum, selain ikatan moral yang mereka jalani sehari-hari.
“Saya nikah karena istri hamil di luar nikah. Saat itu usianya 16 tahun. Waktu ketahuan sudah masuk bulan keempat,” ujar A saat ditemui Tribun Jateng di sebuah warung kopi di Semarang, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Pernikahan Anak di Jawa Tengah Turun, Pemalang dan Cilacap Catat Angka Tertinggi di 2025
Dipanggil dan “Disidang” Keluarga
A mengaku awalnya tidak mengetahui kehamilan sang istri. Ia baru dipanggil ke rumah keluarga perempuan ketika kondisi kesehatan pasangannya menurun drastis.
Saat itu, orang tua sang perempuan mulai menyadari adanya tanda-tanda kehamilan. Pertemuan tersebut menjadi titik balik hidup A.
“Saya dipanggil, disidang keluarga. Ditanya kapan mulai ngelakuinnya,” kata A.
Tak lama setelah pertemuan itu, keputusan pun diambil.
A dinikahkan dengan perempuan yang telah menjalin hubungan dengannya selama sekitar empat tahun. Hubungan mereka dimulai sejak sama-sama masih remaja.
Relasi tersebut diwarnai putus-nyambung, minim batasan, dan akhirnya berujung pada hubungan seksual sejak usia belia.
“Awalnya di hotel di Bandungan, Semarang. Saya nyewa,” ujarnya.
Setelah itu, hubungan intim kerap berulang, termasuk di rumah saat keadaan sepi. A juga mengakui beberapa kali melakukannya dalam kondisi mabuk.
“Terakhir karena minum, jadi enggak kerasa,” jelasnya.
Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar satu tahun.
Hidup Bergantung pada Orang Tua

Ilustrasi pernikahan dini.
Meski sudah berkeluarga, A dan istrinya belum mampu hidup mandiri. Mereka masih bergantung pada keluarga besar, baik keluarga pihak istri maupun pihak A sendiri.
Istri dan anaknya lebih sering tinggal bersama orang tua sang istri, meski sesekali juga berpindah ke rumah orang tua A.
Untuk kebutuhan dasar seperti makan, listrik, dan air, mereka belum mampu menanggungnya sendiri.
“Kalau ada rezeki, saya ngasih uang ke istri buat belanja. Paling enggak ikut urun beras,” kata A.
A bekerja serabutan sebagai buruh harian. Pekerjaannya tidak tetap, mulai dari membantu toko hingga bongkar muat barang.
Upah yang diterima berkisar antara Rp 80.000 hingga Rp 130.000 per hari, itu pun tidak setiap hari ada pekerjaan.
Di tengah kondisi ekonomi yang serba pas-pasan, A juga mengaku sebagai perokok aktif. Tak jarang, uang hasil kerja habis untuk membeli rokok, sementara kebutuhan lain harus ditunda atau kembali bergantung pada orang tua.
Baca juga: DPPA Makassar Catat 35 Pernikahan Dini Pada 2025, Dipicu Kelalian Berujung Kehamilan
Terputus dari Pendidikan
Pernikahan dini membuat A kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Ia terakhir bersekolah di SMK kelas 1. Ijazah tertingginya adalah SMP.
Sementara itu, istrinya menikah ketika masih duduk di kelas 3 SMP.
“Nyari kerja sekarang susah. Ijazah enggak ada,” ujarnya.
A mengaku sudah mencoba melamar pekerjaan hingga ke luar Kota Semarang, berharap mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Namun keterbatasan pendidikan membuat peluang kerja semakin sempit.
Di sela ceritanya, penyesalan beberapa kali terucap. Jika waktu bisa diputar ulang, A ingin menjalani hidup dengan lebih siap.
“Saya pengin sekolah bener dulu, nyiapin diri, nyari kerja yang mendingan,” katanya.
“Kalau sekarang berat. Kerjaan kasar, bayarannya kecil, dan jarang ada,” lanjut A.
Meski hidup berjalan tertatih, A masih menyimpan harapan. Ia ingin memiliki pekerjaan tetap dan hidup mandiri bersama istri serta anaknya tanpa bergantung pada orang tua.
“Kalau nanti keterima kerja di luar kota, saya penginnya tetap bareng istri sama anak,” ucapnya.
Baca juga: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Pedalaman Bengkulu: Gaji Rp 12.000 per Jam, Khawatirkan Pernikahan Dini
Dispensasi Nikah, Berakhir Cerai dalam 6 Bulan
Ilustrasi pernikahan dini. Sebuah kisah memilukan sekaligus ironis mengenai dampak pernikahan dini terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sepasang remaja berusia 16 tahun yang sebelumnya memohon dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Pati, kini justru kembali ke pengadilan untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
Fenomena pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sepasang remaja berusia 16 tahun harus mengakhiri rumah tangga mereka setelah menikah hanya selama enam bulan.
Kini, keduanya telah berstatus cerai hidup di usia 16 tahun.
Sebelumnya, pasangan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kimpoi ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati pada Mei 2025.
Permohonan itu diajukan karena keduanya telah memiliki seorang anak yang saat itu berusia dua bulan, meskipun status mereka belum menikah.
Fakta ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri telah terjadi sejak keduanya masih berstatus pelajar SMP.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pengadilan dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah.
Baca juga: Kisah Ironis Remaja 16 Tahun di Pati: Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil, Berujung Cerai dalam 6 Bulan
Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, mengatakan pernikahan dilangsungkan pada bulan yang sama dengan pengajuan dispensasi.
“Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini. Kalau tidak dikabulkan (dispensasi nikahnya), nanti pandangan masyarakat bagaimana,” ujar Aridlin, Kamis (8/1/2026).
“Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan tambah dosa,” lanjutnya.
Namun, pernikahan yang diharapkan menjadi solusi justru berujung pada perceraian.
Pada November 2025, atau enam bulan setelah menikah, sang suami mengajukan cerai talak ke PA Pati.
Ironisnya, meski sudah menikah secara resmi, keduanya tidak pernah hidup serumah.
“Jadi sudah berhubungan suami istri sebelum menikah, tapi setelah menikah tidak pernah lagi,” kata Aridlin.
“Padahal dulu waktu minta dispensasi sudah kami beri pesan, jangan ke sini lagi. Tapi kok malah ke sini lagi,” imbuhnya.
Baca juga: PA Pati Galau, Remaja Ramai Ajukan Dispensasi Nikah Berujung Cerai Dini
Alasan utama perceraian adalah karena sang suami mengaku sudah tidak memiliki perasaan cinta dan keberatan memenuhi kewajiban nafkah.
“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata tidak diberi,” tutur Aridlin.
“Ya bagaimana, umur segitu pikirannya memang belum sampai untuk menafkahi,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Bocah 19 Tahun di Semarang Terpaksa Jadi Ayah: Nikah Terlalu Dini Karena Istri Hamil
https://www.kompas.com/jawa-tengah/r...r-nikah-hingga

KOMPAS.com - Usia remaja lazimnya diisi dengan rencana pendidikan, mengejar cita-cita, atau sekadar menikmati masa muda. Namun, bagi A (19), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, hidup berjalan jauh lebih cepat dari yang pernah ia bayangkan.
Di usia yang seharusnya masih berfokus pada sekolah dan persiapan masa depan, A sudah memanggul peran besar sebagai suami sekaligus ayah.
Ia menikah sejak 2024, bukan karena kesiapan, melainkan sebagai konsekuensi dari kehamilan di luar nikah yang dialami pasangannya.
Hingga kini, pernikahan A dan istrinya masih berstatus nikah siri.
Pernikahan tersebut belum tercatat secara negara dan belum memberikan kepastian hukum, selain ikatan moral yang mereka jalani sehari-hari.
“Saya nikah karena istri hamil di luar nikah. Saat itu usianya 16 tahun. Waktu ketahuan sudah masuk bulan keempat,” ujar A saat ditemui Tribun Jateng di sebuah warung kopi di Semarang, Minggu (11/1/2026).
Baca juga: Pernikahan Anak di Jawa Tengah Turun, Pemalang dan Cilacap Catat Angka Tertinggi di 2025
Dipanggil dan “Disidang” Keluarga
A mengaku awalnya tidak mengetahui kehamilan sang istri. Ia baru dipanggil ke rumah keluarga perempuan ketika kondisi kesehatan pasangannya menurun drastis.
Saat itu, orang tua sang perempuan mulai menyadari adanya tanda-tanda kehamilan. Pertemuan tersebut menjadi titik balik hidup A.
“Saya dipanggil, disidang keluarga. Ditanya kapan mulai ngelakuinnya,” kata A.
Tak lama setelah pertemuan itu, keputusan pun diambil.
A dinikahkan dengan perempuan yang telah menjalin hubungan dengannya selama sekitar empat tahun. Hubungan mereka dimulai sejak sama-sama masih remaja.
Relasi tersebut diwarnai putus-nyambung, minim batasan, dan akhirnya berujung pada hubungan seksual sejak usia belia.
“Awalnya di hotel di Bandungan, Semarang. Saya nyewa,” ujarnya.
Setelah itu, hubungan intim kerap berulang, termasuk di rumah saat keadaan sepi. A juga mengakui beberapa kali melakukannya dalam kondisi mabuk.
“Terakhir karena minum, jadi enggak kerasa,” jelasnya.
Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar satu tahun.
Hidup Bergantung pada Orang Tua

Ilustrasi pernikahan dini.
Meski sudah berkeluarga, A dan istrinya belum mampu hidup mandiri. Mereka masih bergantung pada keluarga besar, baik keluarga pihak istri maupun pihak A sendiri.
Istri dan anaknya lebih sering tinggal bersama orang tua sang istri, meski sesekali juga berpindah ke rumah orang tua A.
Untuk kebutuhan dasar seperti makan, listrik, dan air, mereka belum mampu menanggungnya sendiri.
“Kalau ada rezeki, saya ngasih uang ke istri buat belanja. Paling enggak ikut urun beras,” kata A.
A bekerja serabutan sebagai buruh harian. Pekerjaannya tidak tetap, mulai dari membantu toko hingga bongkar muat barang.
Upah yang diterima berkisar antara Rp 80.000 hingga Rp 130.000 per hari, itu pun tidak setiap hari ada pekerjaan.
Di tengah kondisi ekonomi yang serba pas-pasan, A juga mengaku sebagai perokok aktif. Tak jarang, uang hasil kerja habis untuk membeli rokok, sementara kebutuhan lain harus ditunda atau kembali bergantung pada orang tua.
Baca juga: DPPA Makassar Catat 35 Pernikahan Dini Pada 2025, Dipicu Kelalian Berujung Kehamilan
Terputus dari Pendidikan
Pernikahan dini membuat A kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Ia terakhir bersekolah di SMK kelas 1. Ijazah tertingginya adalah SMP.
Sementara itu, istrinya menikah ketika masih duduk di kelas 3 SMP.
“Nyari kerja sekarang susah. Ijazah enggak ada,” ujarnya.
A mengaku sudah mencoba melamar pekerjaan hingga ke luar Kota Semarang, berharap mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Namun keterbatasan pendidikan membuat peluang kerja semakin sempit.
Di sela ceritanya, penyesalan beberapa kali terucap. Jika waktu bisa diputar ulang, A ingin menjalani hidup dengan lebih siap.
“Saya pengin sekolah bener dulu, nyiapin diri, nyari kerja yang mendingan,” katanya.
“Kalau sekarang berat. Kerjaan kasar, bayarannya kecil, dan jarang ada,” lanjut A.
Meski hidup berjalan tertatih, A masih menyimpan harapan. Ia ingin memiliki pekerjaan tetap dan hidup mandiri bersama istri serta anaknya tanpa bergantung pada orang tua.
“Kalau nanti keterima kerja di luar kota, saya penginnya tetap bareng istri sama anak,” ucapnya.
Baca juga: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Pedalaman Bengkulu: Gaji Rp 12.000 per Jam, Khawatirkan Pernikahan Dini
Dispensasi Nikah, Berakhir Cerai dalam 6 Bulan
Ilustrasi pernikahan dini. Sebuah kisah memilukan sekaligus ironis mengenai dampak pernikahan dini terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sepasang remaja berusia 16 tahun yang sebelumnya memohon dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Pati, kini justru kembali ke pengadilan untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
Fenomena pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sepasang remaja berusia 16 tahun harus mengakhiri rumah tangga mereka setelah menikah hanya selama enam bulan.
Kini, keduanya telah berstatus cerai hidup di usia 16 tahun.
Sebelumnya, pasangan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kimpoi ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati pada Mei 2025.
Permohonan itu diajukan karena keduanya telah memiliki seorang anak yang saat itu berusia dua bulan, meskipun status mereka belum menikah.
Fakta ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri telah terjadi sejak keduanya masih berstatus pelajar SMP.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pengadilan dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah.
Baca juga: Kisah Ironis Remaja 16 Tahun di Pati: Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil, Berujung Cerai dalam 6 Bulan
Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, mengatakan pernikahan dilangsungkan pada bulan yang sama dengan pengajuan dispensasi.
“Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini. Kalau tidak dikabulkan (dispensasi nikahnya), nanti pandangan masyarakat bagaimana,” ujar Aridlin, Kamis (8/1/2026).
“Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan tambah dosa,” lanjutnya.
Namun, pernikahan yang diharapkan menjadi solusi justru berujung pada perceraian.
Pada November 2025, atau enam bulan setelah menikah, sang suami mengajukan cerai talak ke PA Pati.
Ironisnya, meski sudah menikah secara resmi, keduanya tidak pernah hidup serumah.
“Jadi sudah berhubungan suami istri sebelum menikah, tapi setelah menikah tidak pernah lagi,” kata Aridlin.
“Padahal dulu waktu minta dispensasi sudah kami beri pesan, jangan ke sini lagi. Tapi kok malah ke sini lagi,” imbuhnya.
Baca juga: PA Pati Galau, Remaja Ramai Ajukan Dispensasi Nikah Berujung Cerai Dini
Alasan utama perceraian adalah karena sang suami mengaku sudah tidak memiliki perasaan cinta dan keberatan memenuhi kewajiban nafkah.
“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata tidak diberi,” tutur Aridlin.
“Ya bagaimana, umur segitu pikirannya memang belum sampai untuk menafkahi,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Bocah 19 Tahun di Semarang Terpaksa Jadi Ayah: Nikah Terlalu Dini Karena Istri Hamil
https://www.kompas.com/jawa-tengah/r...r-nikah-hingga
0
290
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.3KThread•58.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya