Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Terbukti Menghasut, Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone Dirampas untuk Negara
Terbukti Menghasut, Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone Dirampas untuk Negara
Terbukti Menghasut, Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone Dirampas untuk Negara
Tayang: Kamis, 15 Januari 2026 21:45 WIB
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat fotoTerbukti Menghasut, Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone Dirampas untuk Negara
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa berada diruang tahanan saat menunggu sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan.
A-
A+

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan pidana pengawasan tanpa ditahan terhadap Laras Faizati meski terbukti menghasut sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menyita akun instagram bernama @larasfaizati milik Laras.

"Satu akun Instagram username @larasfaizati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, hakim pun memutuskan merampas handphone milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) untuk negara.

"Satu unit handphone merek Apple iPhone 16 dan seterusnya, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara," tuturnya.

Bebas Bersyarat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dijatuhi pidana pengawasan.

Majelis hakim menyatakan jika Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucapnya.

https://www.tribunnews.com/nasional/...-untuk-negara.

PBHI Kritik Hakim yang Jatuhi Vonis Bebas Bersyarat pada Laras Faizati: Seperti Baru Lulus SD
Terbukti Menghasut, Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone Dirampas untuk Negara
Tayang: Kamis, 15 Januari 2026 21:22 WIB
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-inlihat fotoPBHI Kritik Hakim yang Jatuhi Vonis Bebas Bersyarat pada Laras Faizati: Seperti Baru Lulus SD
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). PBHI nilai hakim tidak paham konteks, tidak paham perspektif publik, tidak paham fundamentalisme hak asasi manusia.
A-


TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengkritik hakim yang menjatuhi vonis hukuman bebas bersyarat kepada aktivis muda, Laras Faizati dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 6 bulan penjara kepada Laras, tetapi tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam kurun waktu 1 tahun.

Hakim pun meminta agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan pada hari ini, Kamis (15/1/2026).

Menurut Julius, putusan hakim tersebut justru menunjukkan bahwa hakim tidak memiliki basis pemikiran tentang hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi.

"Kenapa? Nah, saya mau katakan gini, kalau kita hanya baca teks yang diketik oleh Laras, maka kita seperti anak yang baru saja lulus lulus SD gitu ya, yang lulus baca tulis," ungkap Julius, Kamis (15/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Julius mengatakan, mungkin dalam pandangan hakim, kritik Laras itu menimbulkan kerusuhan, tapi menurutnya Laras menyampaikan kritik itu sebagai suatu bentuk kebebasan berekspresi terhadap suatu kondisi.

"Dalam konteks perspektif di kepala Laras perlu diperhatikan bahwa itu adalah konteks hak asasi manusia, soal kebebasan berekspresi, soal partisipasi publik, soal afirmasi terhadap peran perempuan di tengah pemerintahan yang sah," jelasnya.

"Nah, kami membuktikan dengan ketiadaan mekanisme hak asasi manusia di situ, ketiadaan pandangan-pandangan tentang feminisme di situ, ketiadaan pandangan-pandangan tentang kebebasan berekspresi di situ," tambah Julius.

Jika semua hal itu ada, kata Julius, maka sebelum masuk ke proses hukum, seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu atas apa yang disampaikan Laras di ruang publik.

Julius lantas menyinggung Undang-Undang Pemilu yang secara eksplisit memastikan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil) secara nasional.

Di mana, ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan aksi afirmatif untuk mendorong kesetaraan gender dalam politik.

"Di situ negara sedang berjuang memastikan porsi ruang peran perempuan di dalam pemerintahan yang sah yang berbasis perspektif perlindungan perempuan, hak asasi manusia, harus terjadi yang namanya pengarusutamaan peran perempuan sebagai perspektif feminisme dalam konteks asasi manusia," jelasnya,

Namun, Julius tidak melihat hal-hal demikian dalam putusan hakim terkait vonis Laras tersebut.

"Kami hanya melihat hakim konteksnya, oh statusnya diunggah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, ada relevansinya ini melanggar hukum. Itu yang saya katakan majelis hakim jadi seperti lulusan SD yang baru lulus baca tulis."

"Dia tidak memahami konteks, dia tidak memahami perspektif publik, dia tidak memahami fundamentalisme hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan sipil dan politik, itu fatal sekali." tegas Julius.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menerangkan bahwa jenis hukuman yang dijatuhkan kepada Laras itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menggantikan konsep “pidana percobaan” dalam KUHP
sebelumnya.

Hakim sebelumnya juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara.

Berdasarkan dokumen KUHP, pidana pengawasan berarti:

Terpidana tidak masuk penjara, tetapi diawasi selama waktu tertentu;
Selama masa pengawasan, Laras tidak boleh melakukan tindak pidana lagi;
Jika melanggar, barulah ia bisa dipenjara sesuai ancaman pasal yang dikenakan;
Hakim juga dapat memberi syarat tambahan, seperti wajib hadir melapor atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 75–76 KUHP, intinya menjelaskan bahwa pengawasan menggantikan pidana penjara untuk perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun.

Laras sebelumnya ditangkap pada 1 September 2025 atau tiga hari setelah dia mengunggah story yang kemudian dijadikan bukti perkara.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

Laras disebut membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Momen itu bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

Jaksa mengatakan, konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepest h*ll".

"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya sebagai berikut: Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa Laras Faizati dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari seksi keamanan negara, Laras didakwa dengan empat pasal secara alternatif, sebagai berikut:

Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun
Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 161 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara

https://www.tribunnews.com/nasional/...&s=paging_new.
Penulis: Rifqah







Guru Besar UGM Nilai Laras Mestinya Divonis Bebas, Nama Dipulihkan
Terbukti Menghasut, Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone Dirampas untuk Negara
CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2026 20:51 WIB
Bagikan:


url telah tercopy


Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menilai mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa seharusnya tidak divonis bersalah dalam kasus yang menjeratnya. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menilai mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa seharusnya tidak divonis bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.

Uceng mengatakan secara prinsipil putusan tersebut menyisakan persoalan serius.

"Pada saat yang sama, kita tetap harus bersedih dengan kejadian negara ini. Laras Faizati itu tidak punya, menurut saya, niat jahat untuk seperti yang dituduhkan. Jadi artinya sebenarnya harusnya tidak ada hukuman yang dijatuhkan. Harusnya namanya dipulihkan. Harusnya dia dibebaskan secara penuh," kata Uceng ditemui di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1).

Menurutnya, hukum pidana mensyaratkan adanya niat jahat, sementara dalam kasus Laras hal itu tidak nampak.

Ia menilai ekspresi Laras di media sosial lahir dari kemarahan moral atas peristiwa kekerasan yang disaksikannya, bukan dari kehendak untuk melakukan kejahatan.

Uceng menegaskan bahwa Laras telah kehilangan kebebasannya cukup lama sejak penahanan pada September 2025. Fakta tersebut, menurutnya, tidak bisa dianggap sepele meskipun kini Laras tidak lagi berada di balik jeruji.

"Mau dihukum sekecil itupun tetap bermasalah bagi saya. Karena kita bicara soal orang melakukan kejahatan karena niat jahat. Saya kira Laras Faizati tidak punya niat jahat. Dia berbicara soal semangat kemarahan ketika melihat ada manusia, ada ojol (Affan Kurniawan), ada rekan sesama manusia itu yang kemudian dilindas gitu," ujar Uceng.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti juga menilai putusan tersebut tidak memuaskan. Ia menegaskan bahwa secara hukum Laras tidak dibebaskan, karena hakim tetap menyatakan Laras bersalah dan menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun.

"Beda kalau Haris dan Fatia itu memang dia bebas, dianggap tidak bersalah. Nah kalau si Laras, dia dianggap bersalah," kata Bivitri di Fakultas Hukum UGM.

Menurut Bivitri, status bersalah itulah yang menjadi persoalan besar, terutama bagi gerakan masyarakat sipil dan anak-anak muda.

Dengan vonis tersebut, negara seolah menegaskan bahwa unggahan di media sosial dapat dianggap sebagai perbuatan menghasut, sesuatu yang dinilainya bertentangan dengan prinsip negara demokratis.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan nama baik tidak mungkin dilakukan selama vonis bersalah masih melekat. Namun, Bivitri bilang, Laras masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.

"Tapi banyak dari kalangan teman-teman mikirnya mestinya sih tetap banding. Karena (status) bersalahnya itu adalah poin pentingnya justru," katanya.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

(fra/kum/fra)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ma-dipulihkan.

kecaman atas vonis tersebut


inspiringgoo369Avatar border
inspiringgoo369 memberi reputasi
1
909
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.3KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.