Kaskus

News

medievalistAvatar border
TS
medievalist
Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Warga Plesungan Laporkan Pendirian Gereja ke Polisi
Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Warga Plesungan Laporkan Pendirian Gereja ke Polisi

- Selasa, 13 Januari 2026 | 15:00 WIB

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Warga Plesungan Laporkan Pendirian Gereja ke Polisi
Pelapor bersama pendamping di Polres Karanganyar (foto:Istimewa)

Krjogja.com - KARANGANYAR – Proses pendirian tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan ke polisi setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan warga.
Seorang warga bernama Suyatman secara resmi mengadukan dugaan tersebut ke Polres Karanganyar, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia mengaku namanya dicantumkan dalam surat pernyataan dukungan pembangunan rumah ibadah tanpa sepengetahuannya.
“Saya kaget ketika tahu tanda tangan saya ada di surat dukungan itu. Saya pastikan tidak pernah menandatangani atau menyetujui,” kata Suyatman.
Menurutnya, surat tersebut digunakan sebagai syarat administratif pendirian Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah yang berada di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS).


Suyatman juga mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tidak hanya dialaminya sendiri.
“Ada warga lain yang mengaku juga tidak pernah tanda tangan, tapi namanya tercantum. Ini yang membuat kami melapor,” ujarnya.
Pendamping warga, Endro Sudarsono, menilai kasus ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut hak warga dan kepastian hukum.
"Persetujuan warga tidak boleh direkayasa. Kalau benar dipalsukan, ini mencederai proses perizinan dan merugikan masyarakat,” tegas Endro.
Kuasa hukum pelapor, Muchammad Aminudin, menegaskan bahwa laporan ini murni persoalan hukum pidana.
“Kami menempuh jalur hukum karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan, bukan persoalan keyakinan atau penolakan rumah ibadah,” katanya.
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh petugas Reskrim Polres Karanganyar Brigpol Prabowo Adhi P, S.H, dan tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) nomor STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim.
Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan warga tersebut. (Lim)
https://www.krjogja.com/solo/1247063...reja-ke-polisi
Diubah oleh medievalist 14-01-2026 13:22
0
358
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.5KThread•59.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.