- Beranda
- Berita dan Politik
Homestay Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung, Warga Wadul DPRD Kota Probolinggo
...
TS
ranggadias12
Homestay Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung, Warga Wadul DPRD Kota Probolinggo

Aduan warga terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di Hadi’s Homestay, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kembali mencuat. Meski laporan telah disampaikan berulang kali sejak 2011 dan disertai kesepakatan pencabutan izin, penginapan tersebut hingga kini masih beroperasi.
Keluhan warga disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2025). Warga menilai ada pembiaran berkepanjangan terhadap aktivitas penginapan yang diduga kerap menerima tamu pasangan tidak resmi.
Perwakilan warga, Sena, mengungkapkan laporan telah disampaikan berulang kali ke berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, hingga kini belum ada tindakan penutupan permanen.
“Raz ia memang sering dilakukan Satpol PP, tapi tidak pernah ada penutupan. Ini membuat kami mempertanyakan apakah peraturan daerah benar-benar ditegakkan,” ujar Sena.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah razia Satpol PP pada 4 Januari 2025 menemukan empat pasangan muda-mudi yang bukan pasangan suami istri berada di lokasi tersebut. Warga menilai temuan itu seharusnya menjadi alarm serius, mengingat homestay berada di kawasan permukiman padat penduduk.
“Lingkungan kami dekat dengan warga dan anak-anak. Kondisi seperti ini jelas berdampak buruk,” tegasnya.
Dalam forum RDP, terungkap pula dokumen Badan Pelayanan Perizinan tahun 2012 yang menyebutkan pemilik Hadi’s Homestay pernah menyatakan kesediaan izinnya dicabut jika kembali melanggar. Bahkan, kesepakatan tersebut telah dibuat sejak 2009 bersama warga.
Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mempertanyakan mengapa komitmen tersebut tak pernah direalisasikan. Menurutnya, jika pelanggaran terus ditemukan, maka ada masalah serius dalam penegakan standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau sudah ada komitmen siap dicabut izinnya dan masih ditemukan pelanggaran, berarti ada yang tidak berjalan. SOP-nya di mana?” kata Sibro.
Ironisnya, pemilik homestay tidak hadir langsung dalam RDP dan hanya mengirimkan perwakilan. Pengelola yang diwakili R. Hartono mengaku pihaknya hanya menerima tamu tanpa mempersoalkan status hubungan maupun durasi menginap.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keresahan warga yang mengaku telah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas yang dinilai meresahkan.
Sementara itu, antarinstansi pemerintah saling memberikan penjelasan berbeda. Disporapar mengaku belum menerima tembusan hasil razia. Satpol PP menyatakan hanya menindaklanjuti laporan warga dan menunggu rekomendasi teknis. Di sisi lain, DPMPTSP menyebut izin homestay masih sah secara administrasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pihak yang bertanggung jawab menertibkan jika izin dinyatakan legal, namun praktik di lapangan diduga bermasalah.
Menutup RDP, Komisi I DPRD Kota Probolinggo memberikan tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 kepada Pemerintah Kota untuk menggelar rapat koordinasi pengendalian. DPRD juga menegaskan pemilik homestay wajib hadir dalam agenda tersebut.
“Kami tidak ingin gegabah, tapi juga tidak bisa membiarkan keresahan warga terus berulang. Eksekusi ada di tangan Pemkot,” tegas Sibro.
Warga pun menyambut rekomendasi DPRD tersebut, dengan harapan pengaduan kali ini tidak kembali berhenti sebatas pembahasan di meja rapat.
INFO SELENGKAPNYA DI SINI
kapyong dan tf96065053 memberi reputasi
0
502
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.9KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya