Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Kantor Madas di Jalan Raya Darmo
Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Kantor Madas di Jalan Raya Darmo
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan eksekusi sebuah rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini digunakan sebagai kantor organisasi kemasyarakatan Madas (Madura Asli Anak Serumpun).

Eksekusi tersebut direncanakan berlangsung pada Senin (12/1/2026) pukul 09.00 WIB.
Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono, yang mengelola aset tersebut sebagai bagian dari harta pailit.

Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi itu. Ia menyebutkan bahwa pihak pengadilan masih melakukan koordinasi internal sebelum pelaksanaan.

“Ini sedang rapat. Rencana jam 09.00 WIB nanti eksekusinya,” ujar Slamet Pujiono saat dikonfirmasi.

Albert Riyadi Suwono menjelaskan bahwa rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 merupakan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Ia ditunjuk sebagai kurator untuk mengelola aset tersebut sejak tahun 2021.

Menurut Albert, status pailit itu bermula dari permohonan yang diajukan oleh Tutiek, yang menagih kewajiban utang kepada Achmad Sidqus Syahdi. Karena tidak mampu melunasi utang, perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

“Permohonan pailit dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga bangunan yang berada di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu resmi menjadi aset boedel pailit,” jelas Albert.

Namun, hingga kini aset tersebut disebut masih dikuasai oleh Madas Anak Serumpun. Ormas tersebut mengklaim kepemilikan bangunan dengan dasar surat eigendom.
Albert menegaskan bahwa klaim tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

“Surat eigendom itu sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana melapor ke Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Pemkot Surabaya, menyusul adanya informasi bahwa massa disiapkan untuk menghalangi proses eksekusi.

“Ini pak wali kota, apakah berani memberantas premanisme di Surabaya,” kata Albert.

Sementara itu, Ketua DPC Madas Anak Serumpun Surabaya, H. Toha, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respons. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur, yang juga belum memberikan keterangan resmi.






INFO SELENGKAPNYA DI SINI







tf96065053Avatar border
ojol.jayaAvatar border
ojol.jaya dan tf96065053 memberi reputasi
2
638
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.2KThread58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.