Kaskus

News

jaguarxj220Avatar border
TS
jaguarxj220
DPR Buka Peluang Presiden Pilih Kepala Daerah
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi isyarat rencana revisi sejumlah undang-undang politik tak hanya memindahkan kewenangan memilih kepala daerah dari rakyat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga legislatif tersebut bahkan membua ruang agar presiden yang menentukan sejumlah calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Hal ini diungkap Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda yang tiba-tiba mengklaim memberikan respon terhadap wacana agar presiden bisa memiliki hak memilih kepala daerah sebagai wujud perwakilan pemerintah pusat di daerah. Menurut dia, wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.

Namun, alih-alih menghentikan wacana tersebut, Politikus Partai Nasdem tersebut justru melontarkan cara alternatif agar presiden tetap bisa memilih perpanjangan tangannya di daerah. Dia menyebutnya sebagai opsi formula hibrida yaitu presiden bisa memilih sejumlah nama calon, namun yang memilih kepala daerah terpilih adalah DPRD.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” kata Rifqi dikutip dari laman DPR, Jumat (02/01/2026).

Menurut dia, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Selain itu, dia mengklaim, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar dia.

Pada saat ini, dia mengatakan, DPR sebenarnya masih berfokus untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu yang mengatur tentang pemilihan presiden-wakil presiden; serta anggota legislatif. Lembaga tersebut bertugas untuk menyiapkan naskah akademik untuk diserahkan kepada pemerintah karena revisi tersebut masuk ke dalam Prolegnas 2026.

Sedangkan UU Pilkada, kata dia, belum masuk dalam rencana prolegnas. Pimpinan DPR juga belum memberikan penugasan kepada Komisi II untuk membahas revisi beleid tersebut.

Meski demikian, dia mengklaim juga mendengar dan terbuka terhadap wacana penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi UU Sistem Kepemiluan Nasional. Dia menilai, pembahasan beleid revisi gabungan tersebut bisa dilakukan bersamaan tahun ini.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” ujar Rifqi.

https://www.bloombergtechnoz.com/det...kepala-daerah/


Makin keblinger.. emoticon-Ngakak (S)
Biar makin mudah bagi2 jabatan ya.

Semakin yakin bubar sih kalo begini.
emoticon-Leh Uga

MemoryExpressAvatar border
the.commandosAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
676
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693KThread57.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.