Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pasal Zina hingga Hukuman Mati di KUHP Baru Digugat ke MK

Pasal Zina hingga Hukuman Mati di KUHP Baru Digugat ke MK
Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Jan 2026 17:27 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta - Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku hari ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat pasal zina, pasal hukuman mati, hingga pasal penghinaan lembaga pemerintah.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026), setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut isi masing-masing gugatan tersebut:

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Perkara tersebut teregister dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.

Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 302 ayat (1) KUHP. Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 302

(1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias meminta agar pasal tersebut dihapus. Pemohon beralasan pasal tersebut berpotensi merugikan mereka karena kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres

Berikutnya, ada gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat pasal 218 KUHP. Berikut isinya:

Pasal 218 KUHP:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP tersebut menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.

Gugat Pasal Zina

Pasal terkait perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk.

Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada 218 ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 218
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkimpoian.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.

Mereka beralasan sulit diidentifikasi 'harm' atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pemohon menyebut tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Mereka menyebut orang tua atau anak yang mengadukan tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.

Gugat Pasal Terkait Hukuman Mati

Berikutnya, ada gugatan pada pasal yang mengatur hukuman mati. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk.

Mereka menggugat pasal 100 KUHP yang isinya:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Mereka meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni:

(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.


Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 240
(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Mereka meminta pasal itu dihapus atau diubah sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Pemohon beralasan MK lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik. Mereka menyebut lembaga negara atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.

Gugat Pasal Pemberantasan Korupsi

Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.

Dia menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang berisi:

Pasal 603
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa 'tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan'.

https://news.detik.com/berita/d-8289...digugat-ke-mk.



11 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres KUHP Baru, Anggap Pembangkangan Putusan MK
Pasal Zina hingga Hukuman Mati di KUHP Baru Digugat ke MK
Tayang: Jumat, 2 Januari 2026 10:12 WIB
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
2
zoom-inlihat foto11 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres KUHP Baru, Anggap Pembangkangan Putusan MK
IST
GUGATAN PASAL PENGHINAAN - 11 mahasiswa menggugat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam KUHP baru ke MK. Ada lima alasan yang melatarbelakangi para mahasiswa menggugat pasal tersebut.
A-
A+

Selain itu, pasal tersebut juga dianggap wujud pembangkangan terhadap putusan MK yang memutuskan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak relevan lagi.
TRIBUNNEWS.COM - 11 mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal tersebut terkait dengan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Sementara, gugatan sudah teregister ke MK sejak Senin (29/12/2025) dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.

Berikut bunyi pasal yang digugat tersebut:

Pasal 218 KUHP

(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Di sisi lain, KUHP sudah mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) hari ini.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 624 yang diundangkan pada tiga tahun lalu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), usai rapat paripurna DPR.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal tersebut.

Pemberlakukan KUHP itu bebarengan pula dengan KUHAP yang juga berlaku mulai hari ini.

Adapun KUHAP rampung dibahas dan disahkan DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 18 November 2025 lalu.

Setelah pengesahan, Presiden Prabowo Subianto lantas meneken UU KUHAP itu pada 17 Desember 2025 dengan dinomorkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Alasan Gugatan
Ada berbagai alasan yang membuat pemohon menggugat pasal tersebut.

Pertama, pemohon menilai frasa 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden' tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.

Hal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum terkait batasan perbuatan yang dianggap melanggar frasa tersebut.

Pemohon pun menilai hal tersebut memunculkan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya.

"Bahwa frasa 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden' dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP."

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat'," kata pemohon dalam gugatan, dikutip dari situs MK, Jumat (2/1/2025).

Kedua, tidak jelasnya norma dalam pasal tersebut yang dianggap pemohon membuat masyarakat takut melakukan kritik terhadap pemerintah.

Hal ini membuat warga negara berpotensi membatasi diri dalam mengkritik kinerja pemerintah karena takut dilaporkan dan berujung dipenjara.

"Fear effect (efek rasa takut) tersebut tidak dapat dihilangkan hanya dengan keberadaan ketentuan pengecualian dalam ayat 2 karena rasa takut telah muncul sejak awal sebelum warga negara berani menyampaikan pendapatnya.

Ketiga, pasal tersebut dianggap pemohon tidak menjunjung asas persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law.

Dalam penjabarannya, pemohon menyatakan Pasal 218 KUHP membuat presiden dan wakil presiden memiliki perlindungan istimewa yang mana tidak sama dengan warga negara biasa.

Pasalnya, dalam KUHP, ketika warga negara biasa merasa dihina, maka pasal yang disangkakan kepada pelaku diatur dalam ketentuan umum penghinaan.

Tak cuma itu, hukuman yang diberikan dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden juga lebih berat ketimbang pasal penghinaan terhadap warga biasa.

Di mana dalam pasal penghinaan terhadap warga biasa yakni Pasal 436, hukuman paling ringan yakni enam bulan penjara atau denda kategori II.

Sementara, pelaku penghinaan presiden dan wakil presiden tidak ada frasa semacam itu dan langsung dihukum 3,5 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

"Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya diskriminasi normatif berbasis status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 2 UUD NRI 1945," ujar pemohon.

Keempat, pemohon menyatakan pasal 218 KUHP melanggar berbagai undang-undang lainnya seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Publik, dan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Bahkan, pemohon menilai pasal tersebut juga melanggar aturan yang dikeluarkan oleh organisasi HAM PBB, OHCHR.

"Bahwa General Comment No.34 dari UN Human Rights Committee (2011) tegas menegaskan bahwa Pasal-pasal undang-undang yang memberikan perlindungan pidana khusus kepada pejabat publik dari serangan verbal, diskriminatif, atau merendahkan berdasarkan identitas mereka (seperti 'lese majeste' atau 'desacato'emoticon-Wink bertentangan dengan Pasal 19 ICCPR."

"Figur publik, khususnya kepala negara dan pemerintah, seharusnya siap menoleransi kritik yang lebih luas daripada warga negara biasa," ujar pemohon.

Kelima, pasal ini dianggap pemohon menjadi wujud pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Hal tersebut lantaran MK sudah memutuskan pasal-pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden justru menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan menjadi hambatan dalam upaya klarifikasi oleh pemimpin ngara terkait kinerjanya.

Selain itu, MK juga menyatakan pasal semacam itu sudah tidak relevan diberlakukan di negara hukum demokratis seperti Indonesia.

"Bahwa penghidupan kembali substansi norma yang telah dibatalkan tersebut sudah menunjukkan ketidakpatuhan pembentuk undang-undang terhadap prinsip ius constituendum, yang mengharuskan agar norma hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional tidak dihidupkan kembali," kata pemohon.

Pemohon pun menganggap Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2 dan 3, serta Pasal 28F UUD 1945.

Isi Petitum
Dalam petitumnya, pemohon pun meminta agar hakim mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.

Selain itu, hakim diminta untuk memutuskan bahwa Pasal 218 UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

[b]"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya[/]," bunyi petitum terakhir.


https://www.tribunnews.com/nasional/...&s=paging_new.


berbagai pasal yang digugat




bingsunyataAvatar border
MemoryExpressAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
737
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.5KThread58.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.