Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
BEM UGM Kecam Kekerasan TNI terhadap Pengibar Bendera GAM

BEM UGM Kecam Kekerasan TNI terhadap Pengibar Bendera GAM
Personel TNI menggelar sweeping terhadap konvoi yang membawa bendera bulan bintang khas GAM.
26 Desember 2025 | 21.38 WIB


Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran saat bernegosiasi untuk membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis 25 Desember 2025. ANTARA/HO/Korem Lilawangsa
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) mengecam personel Tentara Nasional Indonesia yang memukul warga Aceh karena protes terhadap penanganan bencana dengan cara berkonvoi membawa bendera bulan bintang khas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara.

Konvoi itu ekspresi warga Aceh karena Presiden Prabowo Subianto tidak segera menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Pemerintah tidak serius menangani bencana. Ekspresi kemarahan warga sipil seharusnya tidak direspons dengan kekerasan,” kata Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto pada Jumat, 26 Desember 2025.

Personel TNI menggelar sweeping terhadap konvoi yang membawa bendera bulan bintang. Razia tersebut berujung kekerasan. Sejumlah video yang beredar di media sosial menunjukkan sekelompok orang yang diduga aparat keamanan menghajar warga hingga terkapar.

Ada pula warga yang kepalanya luka-luka karena dihantam dengan popor senjata. Aparat menghentikan konvoi truk bantuan yang menuju Aceh Tamiang untuk memeriksa muatan dan atribut, khususnya bendera bulan bintang.

Video itu menunjukkan sejumlah orang berseragam loreng hijau mengeroyok seseorang dengan menendangnya berkali-kali hingga terkapar, lalu tampak pula beberapa orang berseragam cokelat dengan rompi bertuliskan polisi di sekitar deretan kendaraan yang berhenti.

Menurut Tiyo, represi itu bukti watak militeristik Prabowo yang bercokol kuat dalam institusi keamanan. Dia mendesak Prabowo segera menetapkan status bencana nasional. Status itu sekadar simbol, melainkan tanda bahwa negara mengakui krisis sosial-kemanusiaan dan serius menanganinya. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan total korban jiwa bencana di tiga provinsi mencapai 1.135 orang.

Kekerasan oleh TNI, kata Tiyo menunjukkan karakter pemerintahan Prabowo yang menormalisasi represi terhadap masyarakat sipil, menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta cenderung mengandalkan kebijakan penanganan bencana berbasis keamanan.

BEM UGM mendesak Panglima TNI segera menarik menarik mundur pasukan dari titik konflik, menjalankan proses hukum terhadap personel TNI yang terbukti melakukan kekerasan, dan mencopot. Proses hukum penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak menoleransi kekerasan aparat.

Mereka juga menuntut pemerintah menghentikan kriminalisasi warga sipil atau aktivis. Kebebasan bersuara, kata Tiyo bukan hanya soal hak asasi yang menjadi landasan demokrasi, tetapi komitmen negara dalam melindungi masyarakat, dan berpihak pada kebenaran. Kekerasan itu mengkhianati Reformasi 1998 menghina nilai-nilai kemanusiaan di bumi Serambi Mekkah. “Aparat semestinya melindungi masyarakat, bukan meneror warga sipil yang menyuarakan haknya,” kata Tiyo.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menyesalkan narasi dan video viral yang menyudutkan institusi TNI. “TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Freddy.

Freddy mengatakan penyisiran konvoi terjadi mulai 25 Desember siang sampai 26 Desember dini hari. Razia gabungan dengan Polri dilakukan untuk mencegah konvoi eks kombatan GAM dan antisipasi pembentangan bendera bulan bintang yang dipasang di tiang bambu dan diikat di kendaraan roda empat. “Dengan jumlah massa konvoi sekitar 600 orang untuk menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Freddy.

Freddy mengatakan larangan pengibaran bendera bulan bintang karena simbol tersebut identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Larangan inu diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.


https://www.tempo.co/politik/bem-ugm...ra-gam-2102404


Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI ke Pengunjuk Rasa di Aceh Utara
[img]https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/09/13/ketua-perhimpunan-bantuan-hukum-dan-hak-asasi-manusia-indone-crld.jpg/img]
Jumat, 26 Desember 2025 – 22:38 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI ke Pengunjuk Rasa di Aceh Utara - JPNN.COM
Ketua PHBI Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil. Foto: Dokumentasi Antara
JPNN.com Facebook JPNN.com Twitter JPNN.com Line JPNN.com Telegram JPNN.com Linkedin JPNN.com WhatsApp
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat TNI terhadap pengunjuk rasa di Aceh Utara. Aksi masyarakat tersebut menyuarakan protes terkait penanganan bencana.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada Kamis (25/12), koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan tindakan TNI tersebut bertentangan dengan tugas pokoknya.

"Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI di Aceh Utara kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum terkait dengan penanganan bencana," bunyi pernyataan tersebut, yang juga ditandatangani oleh Ketua PBHI, Julius Ibrani.

Koalisi menilai pengerahan pasukan untuk menghalau unjuk rasa justru melanggar undang-undang. "Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi," tegas pernyataan itu.

Lebih lanjut, koalisi menyoroti dampak psikologis aksi represif tersebut. "Tindakan represif TNI kepada masyarakat Aceh justru membuka trauma lama 32 tahun konflik bersenjata di Aceh," tulis mereka.

Koalisi mendesak agar penanganan unjuk rasa diserahkan kepada kepolisian dan diselesaikan secara dialogis. "Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya," jelas pernyataan itu.


Dalam penutup, koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk memerintahkan Panglima TNI bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar. Mereka juga mendesak pemerintah untuk lebih fokus memulihkan hak-hak korban bencana di Aceh. (tan/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/koalisi-masy...-di-aceh-utara

Desakan UGM dan Kontras



MemoryExpressAvatar border
genjutsu69Avatar border
tf96065053Avatar border
tf96065053 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
78.6K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.