Kaskus

News

mbiaAvatar border
TS
mbia
Gus Yazid Ditangkap Usai Terima Duit Rp20 Miliar dari Kerabat Eks Pangdam Diponegoro
Gus Yazid Ditangkap Usai Terima Duit Rp20 Miliar dari Kerabat Eks Pangdam Diponegoro


Kasus korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) di Carui, Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang merugikan yang merugikan negara sebesar Rp237 miliar.

Dalam penelusuran Tim Jaksa dari Pidana Khusus menemukan ada aliran dana yang diterima oleh salah satu tokoh agama Ahmad Yazid (AY) atau Gus Yazid sebesar Rp20 miliar.

Atas temuan ini, Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2025).

Pantauan Tribun di kantor Kejari Jateng, Gus Yazid telah mengenakan rompi warna pink, berkopiah hitam dan mengenakan sarung warna merah.

Ia berjalan cepat keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati diapit oleh dua orang penyidik.


Langkah kakinya yang mengenakan sandal jepit diarahkan penyidik menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kedungpane Semarang.

Di sela berjalan menuju ke mobil tahanan, Tribun berupaya mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi kepada kyai tersebut.


"Kita buktikan saja di Pengadilan," kata Zayid kepada Tribun.

Ia juga sempat mengaku tidak menerima ditahan atas kasus ini.

"Saya tidak terima," sambungnya.


Aliran Uang dari Kerabat Mantan Pangdam IV Diponegoro


Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng, Eri Wibowo mengatakan menerima aliran uang sebesar Rp20 miliar dari kerabat WP.

Ketika disinggung pria inisial WP adalah Widi Prasetijonodi mantan Panglima Kodam IV Diponegoro, Eri membenarkan.

"Iya (mantan Pangdam IV Diponegoro)," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait siapa kerabat dari WP yang memberikan aliran dana kepada Gus Yazid, Eri enggan mengungkapkannya.

Ketika disebutkan nama istri Widi yakni Novita Permatasari, ia juga enggan menyebutkan.

"Ya intinya kerabatnya, saya tidak tahu detail," paparnya.

Eri mengungkap, aliran dana tersebut digunakan oleh tersangka Yazid untuk untuk beberapa kegiatan di antaranya pengobatan gratis.

Sementara ini baru kegiatan tersebut yang terungkap.

Untuk kegiatan lainnya atau aliran dana lainnya masih bakal ditelurusi.

"Kalau barang yang disita sementara masih dua andphone. Aset lain belum," katanya.

Terkait potensi tersangka lain, Eri meminta untuk menunggu fakta persidangan.

Sementara ini, dalam kasus TPPU aliran dana Korupsi BUMD Cilacap ada dua tersangka Gus Yazid dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

"Tunggu saja karena ini masih persidangan juga," ungkapnya.

Ditangkap Malam, Diperiksa Hingga Pagi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono mengatakan, tersangka Gus Yazid ditangkap oleh tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di kediamannya di Bekasi selasa, 23 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka langsung dibawa ke Kota Semarang untuk menjalani pemeriksaan hingga pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang tersangka melakukan TPPU yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tipikor dalam jual beli tanah Seluas sekitar 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Artha sebesar Rp 20 miliar.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023.

"Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," katanya.

Arfan melanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap Gus Yazid yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Masing-masing yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Alexander Lukas Sinuraya mengatakan untuk kasus TPPU dalam kasus ini penyidikannya belum selesai.

Aspidus Lukas menyatakan, penyidik masih mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi BUMD Cilacap.

Lebih penting, penyidik mencari aliran uang korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 237 miliar.

"Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp 26 miliar. Namun kami terus berupaya memulihkan kerugian negara," bebernya.

Adapun kasus ini diawali ketika PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan. Perusahaan itu membeli Rp 237 miliar anah yang luasnya mencapai 700 hektare dengan status hak guna usaha (HGU).

Pembayaran telah dibayar lunas, namun PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang ia beli. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro. (Iwn)

https://jateng.tribunnews.com/jawa-t...am-diponegoro?

Yah ga jadi dpt kemerwahan Gus.. Mungkin ini ujian belum rezeki
soelojo4503Avatar border
tf96065053Avatar border
db84x4Avatar border
db84x4 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
725
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread1Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.