Kaskus

News

SunDaimondAvatar border
TS
SunDaimond
Mulai 2 Januari 2026 Memaki Teman “Anjing” atau “Babi” Bisa Dipenjara 6 Bln



WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kebiasaan memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” ternyata bukan sekadar persoalan etika. Para pakar hukum pidana menegaskan, tindakan tersebut dapat berujung pidana penghinaan ringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, SH., MH., menjelaskan bahwa makian dengan kata-kata kasar yang merendahkan martabat seseorang dapat dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Memaki seseorang dengan sebutan nama binatang, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan,” tegas Abdul Fickar.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, SH., MH. Ia menambahkan, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ancaman pidana terhadap penghinaan ringan justru menjadi lebih tegas.

Menurutnya, pelaku penghinaan ringan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

“Ketentuan dalam KUHP baru memberikan batasan yang lebih jelas terkait penghinaan ringan, termasuk perbuatan memaki atau melontarkan kata-kata yang merendahkan kehormatan orang lain,” jelas Iksan.

Meski demikian, para ahli menekankan bahwa perkara penghinaan ringan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Untuk mengajukan laporan, korban juga harus melengkapi alat bukti, seperti rekaman suara, pesan tertulis, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi yang mengetahui peristiwa penghinaan tersebut.

Dengan ketentuan hukum yang semakin jelas dan sanksi yang tidak ringan, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berucap, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Kata-kata kasar yang dianggap sepele bisa berujung masalah hukum serius.(Wartabanjar.com/nur_muhammad).

Ts koment :

Contoh nyata seperti kejadian yang terekam kemudian menjadi Viral di YT di bawah ini





Termasuk seperti saat ini di Pulau Sumatra lagi terjadi Bencana Banjir di jagalah mulut para influencer (/ content creator) Attention W H O R E jangan meracau seperti bilang "Kota ZOMBIE" warga yang tinggal di pulau sumatra tersinggung juga memang nya mereka sudah tiada dan membusuk begitu !!!
Diubah oleh SunDaimond 29-12-2025 15:29
0
661
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.