Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Tuntut Penetapan Bencana Nasional, Massa Aksi di Aceh Utara Ricuh dengan TNI
Tuntut Penetapan Bencana Nasional, Massa Aksi di Aceh Utara Ricuh dengan TNI
 Tuntut Penetapan Bencana Nasional, Massa Aksi di Aceh Utara Ricuh dengan TNI

Alfath
25 Desember 2025, 18:32 WIB

Aksi massa menuntut banjir dan longsor Aceh, Sumut, dan Sumbar menjadi status Bencana Nasional berakhir ricuh di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). [Foto: tangkapan layar video warga]
A A A
| Lhoksukon - Aksi massa di Aceh Utara menuntut bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional, sempat terjadi kericuhan dengan prajurit TNI. 

Dari sejumlah video warga yang dilihat , prajurit TNI bersenjata laras panjang mengejar beberapa orang di kerumunan massa yang diduga membawa bendera Bulan Bintang dalam aksi yang digelar di halaman kantor Bupati Aceh Utara itu, Kamis (25/12/2025).

Di video lain, masih di lokasi aksi, tampak prajurit TNI bersitegang dengan massa. Bahkan, seorang prajurit menghujamkan popor senjatanya ke tubuh peserta aksi. 

Massa tak beranjak surut meski sempat terjadi kericuhan. Mereka tetap menyampaikan aspirasi penuntutan status bencana yang terjadi pada akhir November 2025 lalu itu sebagai Bencana Nasional. 

Mereka menilai sebulan sudah bencana berlalu, terutama di Aceh, penanganan masih berjalan lamban dan amburadul. 

Dalam aksi yang dihadiri ratusan masyarakat itu, turut dikibarkan bendera putih. 

Informasi dihimpun , pengibaran bendera Bulan Bintang juga berlangsung di sejumlah daerah di Aceh. Mulai dari Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, hingga Aceh Timur

https://theacehpost.com/news/tuntut-penetapan-bencana-nasional-massa-aksi-di-aceh-utara-ricuh-dengan-tni/index.html




AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis Oleh Oknum TNI Di Aceh Utara
 Tuntut Penetapan Bencana Nasional, Massa Aksi di Aceh Utara Ricuh dengan TNI
WASPADA
25 Desember 2025
AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis Oleh Oknum TNI Di Aceh UtaraLihat Foto
Ukuran Font
Kecil

Besar
14px
ACEH UTARA (Waspada.id): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI Praka Jun terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi.

Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.

Namun, saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.

Kemudian, anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Jun kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” katanya.


Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.

[imghttps://www.waspada.id/wp-content/uploads/2025/12/1000647856-2048x922.jpg
Fazil menegaskan kepada Praka Jun bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :

1. Kami mengecam keras tindakan Praka Jun. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.

Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Jun sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.

AJI Kota Lhokseumawe menuntut:

1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Jun.

2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.

3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.

AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.


“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,”tegasnya.(id70)

https://www.waspada.id/aceh/aji-lhokseumawe-kecam-perampasan-hp-jurnalis-oleh-oknum-tni-di-aceh-utara/



TNI Akui Bubarkan Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
 Tuntut Penetapan Bencana Nasional, Massa Aksi di Aceh Utara Ricuh dengan TNI
CNN Indonesia
Kamis, 25 Des 2025 16:17 WIB
Bagikan:


url telah tercopy

Prajurit TNI bersenjata laras panjang membubarkan iring-iringan massa yang hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Lhokseumawe karena mengibarkan bendera bulan bintang pada Kamis (25/12).(Arsip Istimewa)

Banda Aceh, CNN Indonesia -- Prajurit TNI bersenjata laras panjang dilaporkan membubarkan iring-iringan massa yang hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Lhokseumawe karena mengibarkan bendera bulan bintang pada Kamis (25/12).
Informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, awalnya warga berangkat dari Beureunuen, Kabupaten Pidie dengan truk terbuka hingga sepeda motor dan membawa bantuan. Sejumlah orang yang ada di atas truk turut mengibarkan bendera bulan bintang.

Sesampainya di Lhokseumawe - Aceh Utara kemudian diadang oleh TNI yang meminta agar tidak mengibarkan bendera tersebut. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalam pembubaran itu.

Dari video aksi pembubaran itu yang diterima CNNIndonesia.com, terlihat anggota TNI ada yang mengambil paksa bendera bulan bintang hingga mengamankan sesoerang karena diduga membawa senjata api.

"Kami bawa bantuan untuk Aceh Timur dan Tamiang, tapi diadang di Kandang (kawasan Lhokseumawe) di suruh turunkan bendera," kata seorang warga yang ikut dalam rombongan tersebut saat dikonfirmasi.


Aksi pembubaran itu juga terjadi di Aceh Utara saat massa melakukan unjuk rasa untuk menuntut penetapan status bencana nasional. Warga yang mengibarkan bendera bulan bintang juga di razia oleh TNI hingga aksi tersebut bubar.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Letkol Inf T. Mustafa Kamal membenarkan pihaknya membubarkan konvoi warga yang mengibarkan bendera bulan bintang.

"Kalau bendera (bendera bulan bintang) itu kan tidak legal, secara UU tidak boleh menaikkan bendera selain Merah Putih," kata Mustafa Kamal saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Menurutnya bendera bulan bintang saat ini belum disetujui untuk dikibarkan sehingga pihaknya mengambil langkah antisipasi.

"Aceh ada kekhususan tapi bendera itu belum disetujui sesuai UU," ucapnya.

Sementara seseorang yang diduga membawa senjata api sudah diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Mustafa memastikan yang diamankan hanya satu orang.

"(Diamankan) 1 orang itu yang membawa senjata api, sudah kita serahkan ke polisi," ucapnya.

Aksi pembubaran itu dikomandoi oleh Danrem Lilawangsa.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengkonfirmasi aksi pembubaran warga yang mengibarkan bendera bulan bintang ke Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran, namun hingga saat ini belum direspons.

(fra/dra/fra)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251225141742-20-1310618/tni-akui-bubarkan-massa-kibarkan-bendera-bulan-bintang-di-aceh.

masalah di Aceh selain penenganan bencana

Komite Peralihan Aceh Respons Kericuhan Warga Pembawa Bendera GAM dengan TNI, Begini Katanya

 Tuntut Penetapan Bencana Nasional, Massa Aksi di Aceh Utara Ricuh dengan TNI

TNI membubarkan aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera GAM di Lhokseumawe.



Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda

 

Tangkapan layar peristiwa kericuhan antara TNI dan warga di Simpang Kandang, di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025).Foto: Dok Republika

Tangkapan layar peristiwa kericuhan antara TNI dan warga di Simpang Kandang, di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE — Komite Peralihan Aceh (KPA) meminta semua pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk saling menahan diri atas situasi di Aceh. Imbauan tersebut menyusul terjadinya insiden kerusuhan dan perkelahian antara warga Aceh yang melakukan konvoi penyaluran bantuan kemanusiaan dan pasukan TNI di Simpang Kandang, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025) siang.



Juru Bicara KPA Zakaria Yacob menyampaikan kepada Republika, warga yang melakukan aksi damai dan konvoi penyaluran bantuan merupakan bentuk saling peduli maupun saling membantu antarsaudara di Aceh yang hingga kini masih dalam situasi pascabencana. Ia menegaskan, adanya banyak warga yang membawa serta bendera-bendera kebesaran Aceh, maupun bendera-bendera putih yang selama ini masif berkibar, serta spanduk-spanduk desakan darurat bencana nasional, merupakan reaksi yang wajar.



Zakaria menegaskan, tak sepatutnya reaksi-reaksi wajar masyarakat Aceh tersebut dinilai sebagai bentuk provokatif. Apalagi ditanggapi dengan represif oleh personel-personel militer. “KPA menegaskan, bahwa penggunaan simbol-simbol tertentu, termasuk spanduk organisasi penyaluran bantuan, bendera-bendera putih, serta bendera-bendera kebesaran Aceh dalam kegiatan kemanusian merupakan ekspresi solidaritas sesama relawan dan empati terhadap penderitaan korban bencana. Dan bukan merupakan tindakan provokatif,” kata Zakaria kepada Republika, Kamis (25/12/2025).



Dalam kejadian perkelahian itu, kata Zakaria, versi militer ada anggota-anggota KPA ambil bagian dalam aksi di Kota Lhokseumawe itu. Dan disebutkan satu anggota KPA ditangkap lantaran membawa senjata api berupa pistol. Zakaria menegaskan, tak ada satupun anggota KPA yang membawa senjata api maupun senjata tajam dalam aksi-aksi yang belakangan terjadi di Kota Lhokseumawe. “KPA menegaskan secara tegas dan jelas bahwa tidak anggota KPA yang memiliki, menyimpan, ataupun menguasai senjata api,” ujar dia.



KPA, kata Zakaria masih memegang teguh komitmen serta tunduk pada Nota Kesepahaman (Mou) Helsinki tentang perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia. Komitmen tersebut, kata Zakaria, dengan memprioritaskan Aceh masih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang damai serta aman. “KPA sepenuhnya patuh dan berkomitmen terhadap MoU Helsinki serta konsisten menjaga perdamaian Aceh yang telah dicapai melalui perjuangan panjang dan pengorbanan besar rakyat Aceh. Aceh hari ini berada dalam kondisi damai dan aman,” ujar dia.



Dan terkait satu orang yang ditangkap oleh militer itu, kata Zakaria, agar tak mengeneralisasi sikap KPA. “Terkait isu penangkapan dan temuan senjata api, KPA meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif, adil, dan proporsional, serta tidak digeneralisasi dengan mengaitkannya kepada KPA atau mantan kombatan secara keseluruhan. Tindakan oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mencederai perdamaian dan menstigmatisasi pihak-pihak yang selama ini konsisten menjaga stabilitas keamanan Aceh,” ujar Zakaria.



https://news.republika.co.id/berita/...begini-katanya


pernyataan KPA







Diubah oleh mabdulkarim 25-12-2025 23:07
itkgidAvatar border
daimond25Avatar border
AssasinmanAvatar border
Assasinman dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread2Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.