Kaskus

News

tf96065053Avatar border
TS
tf96065053
7 Pemuda Penaruh Kotak Hitam Diduga Bom di Gereja Ternyata untuk Konten Video
7 Pemuda Penaruh Kotak Hitam Diduga Bom di Gereja Ternyata untuk Konten Video

Polrestabes Bandung menangkap sekelompok pemuda, terduga pelaku penyebaran teror lewat kotak hitam berkabel diduga bom di depan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di kawasan ruko ITC, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (19/12). Mereka adalah inisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20) dan MI (19).

"Jadi dari hasil pengungkapan, kita berhasil mengamankan tujuh orang, yang menaruh barang tersebut,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (24/12).

Budi menjelaskan, ketujuhnya diamankan di wilayah Kota Bandung. Tindakan terhadap mereka dilakukan usai jajaran Reskrim Polrestabes Bandung, dengan dukungan Polda Jabar dan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Langkah tersebut dimulai sejak pihak kepolisian mendapat laporan tentang adanya kotak hitam berkabel tersebut. Kemudian melakukan sterilisasi, dan mengurai benda mencurigakan itu yang rupanya berisi potongan kayu.

Kendati tak ditemukan adanya indikasi bahan peledak, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan. Hasilnya, mengarah pada sekelompok anak muda yang kemudian ditahan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. 

"Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti lain, akhirnya kita berhasil menemukan siapa yang menaruh alat atau barang tersebut di ITC Kosambi tersebut," kata dia.

Usai mengamankan para terduga pelaku, penyidik pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan secara bertahap. Semula tiga orang, kemudian berkembang menjadi tujuh orang. 

Dari sana terungkap bahwa kelompok pemuda itu bahwa para pelaku mengaku membuat konten video dengan konsep simulasi ledakan di sebuah ruko. Pembuatan konten video itu dilakukan saat malam hari. Namun, saat selesai membuat konten, benda yang digunakan sebagai properti dan mirip bom itu justru ditinggalkan di lokasi yang merupakan depan gereja.

"Alasan mereka sementara ini karena properti tersebut tertinggal. Tetapi tentu saja kami tidak serta-merta menerima begitu saja keterangan tersebut. Semua masih kami dalami," ujarnya.

Meski para pelaku mengaku tak tahu lokasi tersebut dekat gereja, polisi tetap menaruh perhatian serius terhadap dampak perbuatannya. Terlebih saat ini berdekatan dengan momen hari raya Natal.

"Ini terjadi di suasana Natal dan Tahun Baru, sehingga dampaknya sangat besar. Perbuatan ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal," kata Budi.

Dijerat Sejumlah Pasal

Atas tindakan tersebut, kelompok pemuda itu dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukumannya cukup berat, minimal lima tahun penjara. Namun kami masih akan mendalami motif dan peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal lainnya," ujarnya.

Dari adanya kasus ini, Budi berpesan kepada masyarakat agar lebih dalam bermedia sosial, terutama dalam pembuatan konten untuk tujuan dipublikasikan kepada khalayak.

"Kami minta jangan membuat konten-konten yang menimbulkan kegaduhan dan ketakutan di masyarakat. Apalagi di momen hari besar keagamaan, mari kita jaga bersama situasi Kota Bandung agar tetap aman dan kondusif," pungkas Budi.

merdeka.com
ushirotaAvatar border
soelojo4503Avatar border
soelojo4503 dan ushirota memberi reputasi
2
732
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.