- Beranda
- Berita dan Politik
Sopir Bus Cahaya Trans Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Faktor Ketidaktahuan Jalur
...
TS
mpat
Sopir Bus Cahaya Trans Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Faktor Ketidaktahuan Jalur

Polisi menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka kecelakaan maut di Semarang yang menewaskan 16 penumpang. (Foto: JPNN.com)
Polisi menetapkan Gilang (22), sopir bus Cahaya Trans, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah. Insiden tersebut menewaskan 16 penumpang dan melukai belasan orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi, proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
"Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Muhammad Syahduddi, Kapolrestabes Semarang.
Pemeriksaan saksi dan ancaman pidana
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari penumpang selamat dan saksi mata di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga meminta pendapat ahli untuk memastikan kondisi kendaraan dan faktor teknis lain yang berkaitan dengan kecelakaan.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan," ujar Muhammad Syahduddi.
Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun.
Kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans terjadi pada Senin (22/12) di jalur simpang susun menuju Exit Tol Krapyak. Dari total 34 penumpang di dalam bus, 16 orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan rumah sakit, sementara 18 penumpang lainnya selamat dengan berbagai tingkat luka.
Sopir akui tidak paham jalur dan kondisi bus
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa Gilang baru dua kali mengemudikan bus Cahaya Trans sebelum kecelakaan terjadi. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, ia belum memahami karakteristik jalan di sekitar lokasi kejadian.
"Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP," ungkap Muhammad Syahduddi.
Kepolisian menjelaskan bahwa bus melaju dengan kecepatan cukup tinggi saat memasuki jalur simpang susun. Sopir diduga terkejut ketika mendapati tikungan tajam ke arah kiri di depannya dan tidak sempat melakukan pengereman.
"Sehingga ketika masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget karena di hadapannya sudah ada tikungan," kata Muhammad Syahduddi.
Selain faktor pengemudi, penyidik juga menemukan bahwa speedometer bus tidak berfungsi. Temuan ini menjadi salah satu aspek yang turut didalami untuk mengetahui apakah kondisi kendaraan turut berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Referensi: TrenMedia.co.id
69banditos dan jaran69 memberi reputasi
2
195
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya