- Beranda
- Berita dan Politik
Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram
...
TS
ranggadias12
Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kebun ganja skala rumahan yang dikelola seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya. Tanaman ganja tersebut ditanam di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjual daun ganja kering hasil panennya kepada pelanggan dengan harga berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dijual dalam jumlah besar, nilai per kilogramnya ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa R telah beberapa kali memanen ganja yang ditanam di rumah kontrakannya. Sebagian besar hasil panen tersebut dipasarkan kepada pelanggan tetap.
“Hasil pemeriksaan terhadap R, dia sudah pernah memanen tanaman ganja di dalam kontrakannya. Sebagian besar dari yang dipanen, dijual kepada para pelanggan. Harganya Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons,” ujar Iptu Bowo, Rabu (17/12/2025).
Akibat perbuatannya, R kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Bowo.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jombang. Penyidik mencatat bahwa keterangan yang diberikan R kerap berubah-ubah, sehingga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial Y di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari hasil pemeriksaan Y, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kebun ganja milik R.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025). Saat diamankan, R hanya tertunduk dan menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ia rawat di rumah kontrakannya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 110 batang tanaman ganja yang masih tumbuh, serta 5,3 kilogram daun ganja segar yang baru dipetik. Daun ganja itu disimpan dalam wadah khusus dan dimasukkan ke dalam lemari pendingin guna menjaga kualitasnya.
Penyidik Polres Jombang menduga kasus ini tidak berdiri sendiri dan mengindikasikan adanya jaringan narkoba yang lebih luas. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
ojol.jaya dan tf96065053 memberi reputasi
2
207
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya