- Beranda
- Berita dan Politik
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan
...
TS
mabdulkarim
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs

Jonathan Simanjuntak
, Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |18:09 WIB
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM/Okezone
A
JAKARTA - Admin Instagram Gejayan memanggil, Syahdan Husein memamerkan ijazah S1 dari Universitas Gajah Mada (UGM) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Momen itu terjadi saat awal persidangan ketika Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri mengonfirmasi identitas keempat terdakwa yakni Delpredo Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru) Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation) dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
Syahdan sebelumnya sempat menyanggah identitasnya tidak sesuai. Menurutnya, dalam surat gugatan pendidikan terakhir yang tercantum hanyalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di momen itu, Syahdan menegaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di UGM. Adapun pria berusia 30 tahun itu juga menegaskan sudah lulus dari UGM.
"Yang Mulia, saya izin. Di situ tertulis saya pendidikan terakhir SMA. Saya ingin membuktikan bahwa dari gugatan tersebut, saya Sarjana S1 UGM," ujar Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Syahdan mengaku membawa ijazah asli yang diterimanya dari UGM. Ijazah bersampul hard cover berwarna biru gelap itu pun langsung ditunjukkannya di hadapan hakim.
"Saya membawa ijazah aslinya Yang Mulia," ucap Syahdan.
Setelah menunjukan ke hakim, Syahdan tak lupa menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang serta pendukungnya. Di momen itu, riuh pengunjung pun kembali terdengar.
"Hidup mahasiswa! UGM nih!" teriak pendukung setelah melihat ijazah tersebut.
Momen itu kembali disela oleh Ketua Majelis Hakim. Harika meminta agar pengunjung sidang tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan.
"Gini kepada para terdakwa ya, kita ingin persidangan ini berjalan efektif dan efisien ya. Tolong suara-suara yang mengganggu persidangan, nanti saya akan mengizinkan Saudara untuk berada di luar persidangan," kelas ketua majelis hakim.
"Karena persidangan ini akan berlangsung dengan baik, jika ada sorak-sorak itu akan mengganggu proses persidangan,"tegasnya.
Sekadar informasi, Delpredo dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpredo, Muzzafar, Syahdan dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.
Singkatnya, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpredo Cs.
https://news.okezone.com/read/2025/1...edro-cs?page=2
Delpedro Didakwa Hasut Aksi Anarkistis, Jaksa Ungkap Persiapan Molotov hingga Kerusuhan

Oleh
Rizki Aslendra
Selasa, 16 Desember 2025 - 18:11 WIB
Share
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto: Tangkapan layar/Linkedin/Delpedro Marhaen)
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, didakwa terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan, provokasi, dan ajakan melakukan aksi anarkistis melalui media sosial dalam rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025.
“Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah...telah melakukan tindak pidana ‘Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menyebut Delpedro tidak bertindak sendiri. Ia melibatkan Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang masing-masing mengelola akun media sosial berbasis pelajar dan mahasiswa. Delpedro disebut sebagai penanggung jawab akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim mengelola akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein mengelola akun @genayanmemanggil, sementara Khariq Anhar mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat.
“Yang seluruhnya merupakan akun media sosial Instagram yang bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama selanjutnya mengetahui dan mendukung kegiatan aksi unjuk rasa,” kata Jaksa.
Para terdakwa disebut bekerja secara terorganisasi dengan melakukan unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, serta menyelaraskan narasi dan tagar media sosial untuk mengajak masyarakat melakukan aksi. Koordinasi dilakukan melalui sejumlah grup WhatsApp, antara lain Lokataru Foundation, Blok Politik Pelajar, NIKA, KPR Depok, dan September Hitam.
Jaksa menguraikan konten yang diproduksi para terdakwa antara lain berupa poster digital dan siaran pers ajakan aksi nasional bertajuk “Aksi Nasional 25 Agustus 2025 – Indonesia Gelap, Revolusi Dimulai”, caption bernada provokatif seperti seruan pembubaran DPR, hingga konten yang menuding aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap warga.
Selain itu, terdapat pula konten seruan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak fondasi demokrasi.
Konten-konten tersebut disebarkan secara terkoordinasi melalui unggahan kolaborasi antar akun media sosial, disertai ajakan turun aksi serentak di berbagai daerah serta narasi yang dinilai membenarkan tindakan anarkistis dan perusakan.
“Barang-barang yang dipersiapkan antara lain: menyiapkan masker, P3K, Pilox, Bom molotov dan Air cabe merica;...Menyusun alternatif strategi unjuk rasa, seperti melakukan kerusuhan,” papar Jaksa saat menguraikan salah satu kegiatan persiapan aksi di DPR RI pada Agustus 2025.
Menurut Jaksa, aksi tersebut bermakna sebagai ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan provokasi, yang dikategorikan sebagai penghasutan atau ajakan melakukan perbuatan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.
https://www.inilah.com/delpedro-dida...ngga-kerusuhan
persidangan aktvitis

Jonathan Simanjuntak
, Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |18:09 WIB
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM/Okezone
A
JAKARTA - Admin Instagram Gejayan memanggil, Syahdan Husein memamerkan ijazah S1 dari Universitas Gajah Mada (UGM) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Momen itu terjadi saat awal persidangan ketika Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri mengonfirmasi identitas keempat terdakwa yakni Delpredo Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru) Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation) dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
Syahdan sebelumnya sempat menyanggah identitasnya tidak sesuai. Menurutnya, dalam surat gugatan pendidikan terakhir yang tercantum hanyalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Di momen itu, Syahdan menegaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di UGM. Adapun pria berusia 30 tahun itu juga menegaskan sudah lulus dari UGM.
"Yang Mulia, saya izin. Di situ tertulis saya pendidikan terakhir SMA. Saya ingin membuktikan bahwa dari gugatan tersebut, saya Sarjana S1 UGM," ujar Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Syahdan mengaku membawa ijazah asli yang diterimanya dari UGM. Ijazah bersampul hard cover berwarna biru gelap itu pun langsung ditunjukkannya di hadapan hakim.
"Saya membawa ijazah aslinya Yang Mulia," ucap Syahdan.
Setelah menunjukan ke hakim, Syahdan tak lupa menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang serta pendukungnya. Di momen itu, riuh pengunjung pun kembali terdengar.
"Hidup mahasiswa! UGM nih!" teriak pendukung setelah melihat ijazah tersebut.
Momen itu kembali disela oleh Ketua Majelis Hakim. Harika meminta agar pengunjung sidang tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan.
"Gini kepada para terdakwa ya, kita ingin persidangan ini berjalan efektif dan efisien ya. Tolong suara-suara yang mengganggu persidangan, nanti saya akan mengizinkan Saudara untuk berada di luar persidangan," kelas ketua majelis hakim.
"Karena persidangan ini akan berlangsung dengan baik, jika ada sorak-sorak itu akan mengganggu proses persidangan,"tegasnya.
Sekadar informasi, Delpredo dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpredo, Muzzafar, Syahdan dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.
Singkatnya, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpredo Cs.
https://news.okezone.com/read/2025/1...edro-cs?page=2
Delpedro Didakwa Hasut Aksi Anarkistis, Jaksa Ungkap Persiapan Molotov hingga Kerusuhan

Oleh
Rizki Aslendra
Selasa, 16 Desember 2025 - 18:11 WIB
Share
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto: Tangkapan layar/Linkedin/Delpedro Marhaen)
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, didakwa terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan, provokasi, dan ajakan melakukan aksi anarkistis melalui media sosial dalam rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025.
“Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah...telah melakukan tindak pidana ‘Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menyebut Delpedro tidak bertindak sendiri. Ia melibatkan Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang masing-masing mengelola akun media sosial berbasis pelajar dan mahasiswa. Delpedro disebut sebagai penanggung jawab akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim mengelola akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein mengelola akun @genayanmemanggil, sementara Khariq Anhar mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat.
“Yang seluruhnya merupakan akun media sosial Instagram yang bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama selanjutnya mengetahui dan mendukung kegiatan aksi unjuk rasa,” kata Jaksa.
Para terdakwa disebut bekerja secara terorganisasi dengan melakukan unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, serta menyelaraskan narasi dan tagar media sosial untuk mengajak masyarakat melakukan aksi. Koordinasi dilakukan melalui sejumlah grup WhatsApp, antara lain Lokataru Foundation, Blok Politik Pelajar, NIKA, KPR Depok, dan September Hitam.
Jaksa menguraikan konten yang diproduksi para terdakwa antara lain berupa poster digital dan siaran pers ajakan aksi nasional bertajuk “Aksi Nasional 25 Agustus 2025 – Indonesia Gelap, Revolusi Dimulai”, caption bernada provokatif seperti seruan pembubaran DPR, hingga konten yang menuding aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap warga.
Selain itu, terdapat pula konten seruan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak fondasi demokrasi.
Konten-konten tersebut disebarkan secara terkoordinasi melalui unggahan kolaborasi antar akun media sosial, disertai ajakan turun aksi serentak di berbagai daerah serta narasi yang dinilai membenarkan tindakan anarkistis dan perusakan.
“Barang-barang yang dipersiapkan antara lain: menyiapkan masker, P3K, Pilox, Bom molotov dan Air cabe merica;...Menyusun alternatif strategi unjuk rasa, seperti melakukan kerusuhan,” papar Jaksa saat menguraikan salah satu kegiatan persiapan aksi di DPR RI pada Agustus 2025.
Menurut Jaksa, aksi tersebut bermakna sebagai ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan provokasi, yang dikategorikan sebagai penghasutan atau ajakan melakukan perbuatan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.
https://www.inilah.com/delpedro-dida...ngga-kerusuhan
persidangan aktvitis
itkgid memberi reputasi
1
668
24
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.2KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya