Kaskus

News

mpatAvatar border
TS
mpat
Prabowo Serukan Perlindungan Hutan, DPR Bahas Revisi Aturan Kehutanan

Prabowo Serukan Perlindungan Hutan, DPR Bahas Revisi Aturan Kehutanan

Prabowo meminta penebangan pohon diawasi ketat demi mencegah bencana. DPR menyoroti perlunya revisi UU Kehutanan dan perlindungan hutan nasional. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)




Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga hutan dan lingkungan dengan tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya mengunjungi warga korban banjir bandang di Aceh Tamiang dan berdialog langsung dengan para pengungsi.

Menurut Prabowo Subianto, kelestarian alam menjadi kunci utama untuk mencegah bencana hidrometeorologi yang terus berulang di berbagai wilayah. Ia meminta seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas penebangan hutan.

"Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Saya minta kepala daerah semua lebih waspada, lebih awasi. Kita jaga alam kita dengan sebaik baiknya," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

DPR Dorong Perlindungan Hutan dan Revisi Undang-Undang

Sejalan dengan pernyataan Presiden, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menekankan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan yang tidak bisa digantikan. Menurut Alex Indra Lukman, manusia mungkin bisa mengakali aturan, tetapi tidak akan mampu melawan hukum alam.

"Hutan adalah sumber kehidupan, manusia bisa mengakali peraturan tetapi akan kalah menghadapi hukum alam. Hutan kita harus dilindungi, tidak mudah dan butuh biaya, tetapi harus dilakukan," kata Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Alex menjelaskan bahwa dengan dukungan teknologi canggih seperti radar sentinel, pembukaan hutan dalam skala kecil hingga 0,1 hektare kini dapat terdeteksi. Teknologi tersebut dinilai mampu membantu pengawasan kawasan hutan secara lebih efektif dan transparan.

Ia juga menilai bencana banjir bandang di wilayah Sumatera harus dijadikan peringatan serius dalam merumuskan kebijakan kehutanan nasional. Menurutnya, perlindungan hutan merupakan bagian dari hakikat dasar negara dalam melindungi keselamatan rakyat.

"Mutlak, hakikat dasar bernegara adalah melindungi rakyat. Bencana ini harus menjadi titik tolak merumuskan kebijakan dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Alex meminta Kementerian Kehutanan untuk segera menyelesaikan pemetaan kondisi hutan secara terintegrasi dengan instansi terkait seperti Kementerian ATR atau BPN. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mengajukan anggaran khusus guna rehabilitasi dan pemeliharaan hutan.

Di sisi lain, Komisi IV DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Kehutanan. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan perlindungan hutan sekaligus mencegah terjadinya bencana alam serupa di masa mendatang.

Referensi: Detik
ojol.jayaAvatar border
tf96065053Avatar border
tepsuzotAvatar border
tepsuzot dan 2 lainnya memberi reputasi
3
328
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.1KThread58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.