Kaskus

News

tf96065053Avatar border
TS
tf96065053
KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol
KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mencerminkan lemahnya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi di partai politik.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah- pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Budi menambahkan, dugaan penerimaan uang Rp5,25 miliar oleh Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank guna kampanye Pilkada 2024 memperlihatkan tingginya biaya politik di Indonesia.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” jelasnya.

Kasus Ardito, menurut KPK, juga memperkuat hipotesis bahwa kebutuhan dana partai politik untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga kegiatan internal seperti kongres, masih sangat tinggi. Hipotesis lainnya adalah lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan parpol, yang memungkinkan aliran dana tidak sah.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.

KPK masih melengkapi kajian tata kelola partai politik sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Total dugaan uang yang diterima mencapai Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar digunakan untuk membayar pinjaman bank kampanye Pilkada 2024.

inilah.com

Harus ada kewajiban keterbukaan penseleksian para calon pejabat publik atau kpu menseleksi juga para calon yang diajukan oleh partai
beeSideAvatar border
beeSide memberi reputasi
1
293
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.