Kaskus

News

mpatAvatar border
TS
mpat
Anggota Polri Terseret Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

Anggota Polri Terseret Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata


Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan mata elang hingga tewas di Kalibata. Simak kronologi dan pasal yang dikenakan. (Foto: Kompas / Hanifah Salsabila)



Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang mata elang atau debt collector yang berujung kematian. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. "Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, perwakilan Divisi Humas Polri.

Ia menjelaskan, keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Berdasarkan data dari kepolisian, seluruh tersangka merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri yang saat kejadian berada di lokasi insiden.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana berat karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan berujung hilangnya nyawa korban.

Kronologi Pengeroyokan di Kalibata

Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, insiden bermula ketika dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian. Menurut Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, tindakan penghentian tersebut dilakukan seperti praktik penagihan pada umumnya.

"Kronologisnya, ada salah satu pengguna sepeda motor yang diberhentikan. Baru diberhentikan, tiba-tiba dari pengguna jalan lain keluar dari mobil," kata Mansur, Kapolsek Pancoran.

Ia menyebut, sekelompok orang yang berada di dalam mobil tersebut langsung turun dan melakukan pemukulan terhadap kedua mata elang. Pengeroyokan berlangsung singkat namun brutal, hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia di lokasi.

Setelah kejadian utama, situasi di sekitar lokasi sempat kembali memanas. Massa tak dikenal dilaporkan datang dan melakukan aksi perusakan serta pembakaran. Berdasarkan catatan kepolisian, sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat mengalami kerusakan akibat dibakar.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka terhadap anggota Polri disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Referensi: TrenMedia.co.id
ojol.jayaAvatar border
tf96065053Avatar border
tf96065053 dan ojol.jaya memberi reputasi
2
402
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.