Kaskus

News

mpatAvatar border
TS
mpat
PT Toba Pulp Lestari Dipertanyakan Usai Banjir Sumut, Ini Profil Pemiliknya

PT Toba Pulp Lestari Dipertanyakan Usai Banjir Sumut, Ini Profil Pemiliknya


PT Toba Pulp Lestari membantah dikaitkan dengan penyebab banjir Sumut. Simak profil, kepemilikan, dan rekam jejak operasional perusahaan. (Foto: Dok. toba pulp)



PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali menjadi sorotan setelah banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Tuduhan yang mengarah pada dugaan kontribusi operasional perusahaan terhadap bencana tersebut langsung dibantah oleh manajemen.

Menurut Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, seluruh kegiatan operasional perusahaan selama ini telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Anwar menyampaikan pernyataannya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
"Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang," kata Anwar.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima salinan rekomendasi penutupan TPL. Rekomendasi tersebut disebut masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur Sumatera Utara merampungkan evaluasi operasional perusahaan di berbagai kabupaten lokasi TPL beroperasi.

Mengapa Rekomendasi Penutupan TPL Muncul

Wacana penutupan perusahaan ini sebelumnya disuarakan oleh pimpinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Ephorus Pdt Victor Tinambunan. Menurut Victor, pihaknya bersama Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis serta perwakilan masyarakat adat telah lama mengawal desakan tersebut.

Setelah menggelar rapat selama sekitar dua jam dengan sejumlah pihak pada 24 November 2025, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya mengeluarkan rekomendasi penutupan perusahaan.
"Dasar pertimbangan untuk rekomendasi ini, kalau PT TPL tidak ditutup, Sumatera Utara ini tidak akan pernah tenang. Kami tidak akan pernah hidup tenang," kata Victor setelah pertemuan.

Menurut penjelasan sejumlah tokoh masyarakat, berbagai konflik lahan, penolakan warga, serta dugaan dampak lingkungan telah terjadi sejak perusahaan beroperasi lebih dari 30 tahun lalu. Kondisi ini membuat perdebatan tentang kelanjutan izin TPL kembali mencuat terutama setelah banjir besar melanda beberapa wilayah di Sumut.

Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari

Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia, pemegang saham mayoritas TPL saat ini adalah Allied Hill Limited (AHL), sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong, dengan kepemilikan 92,54 persen. Saham lainnya dimiliki oleh publik sebesar 2,14 persen dan 5,32 persen.

AHL diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Singapura, Joseph Oetomo. Karena itu, TPL tidak lagi terkait dengan pendirinya di masa lalu maupun figur politik tertentu sebagaimana kerap beredar dalam opini publik.

Secara historis, perusahaan ini didirikan oleh Sukanto Tanoto pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama (INRU). Namun, kepemilikan tersebut sudah tidak berlaku lagi dalam struktur terbaru perusahaan.

Profil dan Riwayat Operasional Toba Pulp Lestari

Mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi perusahaan, TPL berdiri pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk. Pada 1992, perusahaan memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 269.060 hektare.

Nama perusahaan berubah menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 23 Agustus 2001. Dalam beberapa keputusan kementerian berikutnya, luas area konsesi mengalami penyesuaian. Pada 2011, area izin menyusut menjadi 188.055 hektare setelah adanya keputusan dari Kementerian Kehutanan.

Hingga 2025, TPL tercatat memegang izin pengelolaan 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di Sumatera Utara. Lokasi operasional perusahaan tersebar di Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.

Perusahaan menjelaskan bahwa operasionalnya masih mengikuti izin dan pengawasan otoritas terkait. Namun di sisi lain, kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan menilai aktivitas konsesi hutan tetap berpotensi menimbulkan tekanan pada ekosistem yang rentan, sehingga rekomendasi evaluasi dan pembatasan terus bergulir.

Referensi: TrenMedia.co.id
seher.kenaAvatar border
itkgidAvatar border
itkgid dan seher.kena memberi reputasi
2
502
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.