Kaskus

News

putraFHAvatar border
TS
putraFH
Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena KPU dinilai menyembunyikan informasi publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.

DPR "Seret" ANRI dan KPU Minta Penjelasan, "Kesal" Kisruh Ijazah Jokowi Enggak Kelar-kelar
"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)

Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.

Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.

Lihat Foto
"Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?" tanya Ketua Majelis Sidang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.

"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.

"Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu," ujar Ketua Majelis Sidang.

Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.

https://nasional.kompas.com/read/202...salinan-ijazah

Jika benar katakan benar
Jika salah katakan salah

Sebab kebohongan pasti akan terbongkar
indent.smkAvatar border
casper69Avatar border
superman313Avatar border
superman313 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
91.3K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.