- Beranda
- Berita dan Politik
Pemuda Gugat Larangan Nikah Beda Agama, KH Cholil: Undang-undang Ini Sudah Benar
...
TS
tf96065053
Pemuda Gugat Larangan Nikah Beda Agama, KH Cholil: Undang-undang Ini Sudah Benar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, nama Muhamad Anugrah Firmansyah, mendadak jadi perbincangan publik setelah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabarnya, uji materi itu diajukan Anugrah untuk meminta MK meninjau aturan mengenai larangan pernikahan beda agama di Indonesia.
KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan pernikahan beda agama di Indonesia adalah sesuatu yang tidak sah.
"Ya bagi umat Islam, bahwa nikah beda agama itu tidak sah," ujar KH Cholil kepada fajar.co.id, Jumat (21/11/2025).
Pernyataan tersebut, kata KH Cholil, diperkuat fatwa MUI dan fatwa ulama internasional.
"Di antara sumber hukum di Indonesia, hukum Islam maka UU no. 1 tahun 1974 tentang perkimpoian sudah tepat dan benar," sebutnya.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah ini pun mendukung keputusan MK yang telah menolak uji materi tersebut.
"Kami mendukung atas keputusan MK yang telah menolaknya," KH Cholil menuturkan.
"Sudah berkali-kali UU perkimpoian ini digugat dan berkali-kali juga ditolak," tambahnya.
KH Cholil bilang, masyarakat berbangsa dan bernegara mesti mematuhi hukum yang ada.
"Mari patuhi hukum negara kita yg berdasarkan Pancasila," kuncinya.
Sebelumnya, polemik soal pernikahan beda agama kembali mencuat setelah seorang pemuda asal Bandung, Muhamad Anugrah Firmansyah, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian ke MK.
Langkah hukum itu diambil karena Anugrah, yang akrab disapa Ega, merasa terhambat untuk menikahi kekasihnya yang menganut agama berbeda.
Ia diketahui beragama Islam, sementara pasangannya merupakan penganut Kristen Protestan.
Keduanya telah berpacaran selama dua tahun dan berniat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Ega menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian yang mengatur bahwa perkimpoian dinyatakan sah apabila dilakukan “menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” menyebabkan ketidakjelasan dalam pencatatan pernikahan beda agama.
Menurutnya, bunyi pasal tersebut sering ditafsirkan seakan hanya perkimpoian seagama yang dapat dicatatkan oleh negara.
Ia menyebut, penafsiran itu menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, serta secara langsung menutup akses pencatatan bagi pasangan yang berbeda keyakinan.
Karena itu, ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan meminta MK menafsir ulang ketentuan tersebut.
Permohonan uji materi ini disebut telah mendapat dukungan dari lingkungan terdekatnya.
"Ya intinya dari teman, pasangan, dan keluarga, semoga lancar, sukses," ujarnya dikutip pada Senin (17/11/2025).
Berdasarkan informasi di akun LinkedIn miliknya, Ega tercatat memiliki lisensi Pendidikan Khusus Profesi Advokat dari PERADI sehingga berwenang beracara di persidangan, termasuk sebagai pemohon prinsipal dalam uji materi di MK.
Ia menempuh pendidikan SMA di SMAN 22 Bandung sebelum melanjutkan studi hukum di Universitas Pasundan pada 2015–2019. Dalam tugas akhirnya, ia mengkaji topik mengenai CEDAW 1979 dan perlindungan hak pekerja perempuan dari diskriminasi gender.
fajar.co.id
brucebanner23 memberi reputasi
1
545
33
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya