Kaskus

News

mpatAvatar border
TS
mpat
Respons Roy Suryo soal Cekal Luar Negeri dalam Polemik Ijazah Jokowi

Respons Roy Suryo soal Cekal Luar Negeri dalam Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo menanggapi santai pencekalan ke luar negeri terkait kasus tudingan ijazah Jokowi. Ia menyebut seluruh bahan untuk bukunya sudah lengkap. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)




Penyidik menetapkan langkah pencekalan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Ia menyatakan tetap bersikap tenang dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut keterangan yang disampaikan Roy, dirinya telah mengetahui informasi mengenai pencekalan ke luar negeri dan memilih menanggapinya dengan santai. Ia menyebut tidak ada alasan untuk merasa terganggu karena seluruh keperluan yang berkaitan dengan penyusunan buku black papertelah ia selesaikan sebelumnya. Roy mengatakan bahwa perjalanan ke Sydney beberapa waktu lalu sudah memberikan semua bahan yang ia perlukan untuk menuntaskan naskah tersebut.

Ia menyampaikan bahwa status pencekalannya tidak mempengaruhi aktivitasnya di dalam negeri. Roy menegaskan dirinya bukan berada dalam status tahanan kota, sehingga tidak ada pembatasan lain selain larangan bepergian keluar wilayah Indonesia. Sikap ini ia tunjukkan sebagai bentuk keyakinannya bahwa proses hukum akan ia jalani sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dan Status Hukum para Tersangka

Berdasarkan informasi dari penyidik, penetapan tersangka dalam perkara ijazah Jokowi terbagi dalam dua klaster. Kelompok pertama terdiri dari lima terlapor, sementara klaster kedua berisi tiga nama termasuk Roy Suryo. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka dan menerima daftar pertanyaan dalam jumlah besar selama proses tersebut.

Sumber kepolisian menjelaskan bahwa para tersangka juga diwajibkan mengikuti mekanisme wajib lapor. Jadwal kewajiban ini ditetapkan satu kali setiap minggu. Selain itu, sembilan orang yang terlibat dalam perkara ini juga dikenakan pencekalan untuk membatasi aktivitas ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut seorang pejabat kepolisian, status tersangka secara otomatis membuat seseorang dapat dikenakan pembatasan tertentu seperti wajib lapor maupun pencekalan. Pihak penyidik menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Roy Suryo sendiri menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa sikap kooperatifnya selama ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum.

Referensi: TrenMedia.co.id
0
372
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.