- Beranda
- Berita dan Politik
Penolakan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Paling Gencar di X
...
TS
mabdulkarim
Penolakan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Paling Gencar di X

Sentimen negatif gelar pahlawan nasional Soeharto paling tinggi di X dengan 63 persen negatif.
11 November 2025 | 14.18 WIB
Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, 10 Oktober 2025. Tempo/Ilham Balindra
PEMANTAU percakapan media sosial Drone Emprit menganalisa sentimen negatif dan positif publik terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto di media sosial.
Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan hampir semua platform media sosial menunjukkan sentimen positif terhadap pemberian gelar ini, kecuali di X, yang memiliki 25 juta pengguna menurut Datareportal tahun 2025. Pemantauan ini dilakukan Drone Emprit pada periode 20 Oktober sampai 7 November 2025.
“Sentimen publik di X (dulu Twitter) cenderung negatif dan justru menjadi pusat kritik dan perlawanan naratif,” kata Ismail Fahmi dalam keterangan tertulisnya di laman Drone Emprit, Senin, 10 November 2025.
Sentimen negatif gelar pahlawan Soeharto paling tinggi di X dengan 63 persen negatif. Sedangkan hanya 27 persen warganet X yang menilai positif dan 11 persen netral. Sentimen negatif di X berisi narasi Soeharto sebagai simbol KKN dan penggadai kekayaan alam, pelanggar HAM berat dan dalang genosida 1965-1966, serta kebijakan represif dan menindas umat Islam.
Adapun sentimen positif di X berisi narasi bahwa Soeharto membuat fondasi pembangunan dan ekonomi moderen Indonesia, serta berhasil menjaga stabilitas harga pangan. “X tetap menjadi kanal bagi kalangan yang melek sejarah dan politik. Di sini, perbincangan tentang Soeharto bukan sekadar nostalgia, tetapi juga evaluasi terhadap warisan kekuasaan,” ujar Ismail.
Facebook menjadi platform dengan sentimen positif paling besar, yakni 80 persen menilai positif pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto. Di Facebook, hanya 9 persen yang menganggapnya negatif dan 12 persen netral.
Ismail mengatakan, Facebook dengan 174 juta pengguna masih menjadi ruang utama bagi generasi yang pernah hidup di masa Orde Baru. Narasi positif yang dibangun di Facebook menonjolkan Soeharto sebagai tokoh sentral sejarah moderen Indonesia, pemimpin yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan swasembada pangan.
Adapun 9 persen pengguna sentimen negatif di Facebook menyampaikan penolakan karena Soeharto sebagai pelanggar HAM dan pelaku KKN. “Facebook menjadi wadah nostalgia dan romantisme masa lalu. Bagi banyak pengguna, Soeharto dipandang sebagai lambang keteraturan di tengah ketidakpastian masa kini,” kata Ismail.
Instagram dengan 103 juta pengguna cenderung netral. Pengguna Instagram memperlihatkan 56 persen sentimen positif dan 29 persen negatif, serta 12 persen netral.
Ismail menuturkan, narasi positif yang populer di Instagram mengakui kontribusi Soeharto dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi, serta dukungan berbagai pihak terhadap gelar pahlawan nasional.
Kendati demikian, 29 persen unggahan tetap kritis dengan mempertanyakan rekam jejak HAM dan moralitas kepemimpinan Soeharto. “Generasi muda di Instagram menilai dengan cara berbeda. Mereka mengakui kontribusi, tetapi tetap menuntut nilai moral dan keadilan sejarah," ujarnya.
Sementara YouTube, dengan 143 juta pengguna, menjadi ruang diskusi yang rasional. Sebesar 62 persen konten positif menampilkan analisis tentang stabilitas ekonomi penurunan inflasi pada masa Soeharto.
Sementara itu, 35 persen konten negatif berisi kritik terhadap praktik korupsi dan pelanggaran HAM. Konten negatif ini berargumen bahwa pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto mencederai semangat Reformasi 1998. “YouTube berperan sebagai forum reflektif, tempat publik menimbang ulang sejarah dengan narasi yang lebih panjang dan argumentatif," ujarnya.
Kemudian TikTok dengan 108 juta pengguna memiliki 77 persen sentimen positif. Narasi positif yang menonjol adalah Soeharto dianggap sebagai pemimpin kuat, berjasa dan tegas. Di TikTok, banyak video bernuansa sejarah yang mengaitkan masa Orde Baru Soeharto dengan stabilitas harga kebutuhan pokok dan ketenangan hidup rakyat kecil.
Adapun 12 persen konten bersentimen negatif mengingatkan pelanggaran HAM dan Soeharto sebagai simbol KKN. “Gaya komunikasi emosional dan visual di TikTok menjadikan sejarah tambil sebagai ‘cerita yang menyentuh’, bukan perdebatan ideologis.”
https://www.tempo.co/politik/penolak...r-di-x-2088482
Bagaimana Cara Membatalkan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto?

Cara untuk membatalkan gelar pahlawan Soeharto. Simak di sini.
12 November 2025 | 07.11 WIB
Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, 10 Oktober 2025. Tempo/Ilham Balindra
KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto berpeluang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden Prabowo Subianto menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara pada 10 November 2025.
Pilihan Editor: Peluang Membatalkan Gelar Pahlawan Soeharto
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Logo
Keppres itu menyebut Soeharto dinilai berjasa dalam perjuangan kemerdekaan. Dia dianggap berjasa sebagai wakil komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Yogyakarta dan memimpin pelucutan senjata Jepang di Kotabaru, Yogyakarta, pada 1945.
Namun Keppres gelar pahlawan nasional Soeharto ini bisa dianulir. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pada dasarnya ada dua cara menganulir pemberian gelar pahlawan. Pertama, keputusan gelar pahlawan nasional bisa dicabut oleh pembuat keputusan, dalam hal ini presiden.
“Cuma itu agak pesmistis. Apakah mungkin presiden akan mengoreksi itu? Saya kira tidak. Karena bagaimanapun usulan Soeharto sebagai pahlawan itu merujuk pada rencana presiden atau menteri-menterinya. Jadi agak sulit memenuhi itu,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 November 2025.
Cara kedua adalah membatalkan atau mencabut surat Keputusan Presiden melalui pengadilan. Herdiansyah mengatakan presiden sebagai pejabat tata usaha negara sehingga keputusan presiden atau Keppres bisa dibatalkan lewat keputusan tata usaha negara di PTUN.
Sementara itu Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana memang tidak mengatur secara spesifik mengenai tata cara untuk pencabutan gelar pahlawan nasional. Namun, kata Yance, beleid itu mengatur mengenai pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan.
“Prosedurnya adalah dengan permintaan kepada dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan untuk meninjau ulang pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan,” kata Yance kepada Tempo, 11 November 2025.
Apabila dapat dibuktikan bahwa penerima tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dewan memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mencabut. “Meskipun tidak diatur secara spesifik, saya menilai bahwa untuk gelar pahlawan nasional juga dapat ditempuh mekanisme serupa,” katanya.
Kendati demikian, Yance mengatakan dalam hukum administrasi negara, keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan oleh pejabat yang mengeluarkan apabila terbukti ada kesalahan prosedur dan substansi.
“Namun, apabila proses ini tidak ditempuh, maka keputusan tersebut dapat digugat ke PTUN,” kata Yance.
Yance mengatakan para korban pelanggaran HAM dan korban kebijakan pemerintah Soeharto bisa menggugat ke PTUN. Batas waktu permohonan diajukan paling lama 90 hari sejak Keppres gelar pahlawan nasional diterbitkan.
“Dalam kasus ini, saya menilai bahwa sejak awal sebenarnya Soeharto tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional karena ada banyak kejahatan negara yang terjadi pada masa pemerintahannya, baik itu peristiwa pembantaian paska 1965, pelanggaran HAM Tanjung Priok, Talang Sari, Petrus, Semanggi I dan II,” kata Yance.
Apalagi, kata Yance, ditambah persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme selama pemerintaha Soeharto. Yance menyebutnya ironi karena seorang pemimpin otoritarian diberikan gelar pahlawan nasional.
Yance menuturkan penggugat bisa menggunakan dalil berbagai pelanggaran HAM berat yang belum pernah diadili karena tidak pernah dibentuk pengadilan HAM ad hoc. Sehingga pemberian gelar pahlawan memperkuat impunitas dan menutup pintu pencarian kebenaran terhadap kejahatan masa lalu.
“Selain itu, penggugat bisa menyertakan Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 yang menghendaki adanya proses pemeriksaan terhadap Suharto dan keluarganya, tetapi tidak pernah dilakukan,” katanya.
Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional bisa digugat ke PTUN apabila ada maladministrasi dalam prosesnya.
Herlambang mengatakan, maladministrasi terjadi karena proses pengusulan gelar yang tidak melalui cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Herlambang, maladministrasi bisa terjadi ketika pengusulan melompati tahapan di Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial. Ia mengatakan Soeharto sudah dua kali diusulkan sebelumnya sehingga tidak boleh gagal dalam usulan ketiga. “Tapi cara yang digunakan itu tidak melewati prosedur TP2GP,” kata Herlambang kepada Tempo.
Pengusulan Soeharto ditengarai tanpa melalui prosedur semestinya. Dalam laporan Majalah Tempo berjudul “Mereka yang Gigih Menjadikan Soeharto Nasional” yang terbit pada Ahad, 9 November 2025, menyebutkan bahwa pengusulan nama Soeharto tidak melalui TP2GP.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengatakan dirinya mendengar dari internal TP2GP bahwa mereka tak merekomendasikan Soeharto sebagai calon penerima gelar pahlawan nasional. Komisi X merupakan mitra kerja Kementerian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
Menurut Bonnie, berkas diserahkan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Fadli Zon. “Ada prosesur yang dilompati,” kata Bonnie saat ditemui Rabu, 5 November 2025.
Bonnie menjelaskan, urutan sesuai prosedur seharusnya usulan masuk ke pemerintah daerah tempat lahir calon pahlawan, seleksi di TP2GP, penyerahan kepada menteri sosial, baru kemudian dibawa ketua dewan gelar.
Sekretaris TP2GP Kurniawati mengatakan timnya hanya diberi tahu dalam sebuah rapat pleno bahwa Soeharto telah memenuhi syarat sejak 2010. "Saya enggak pernah melihat dokumennya," ucap Kurniawati melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 4 November 2025.
Hingga berita ini ditulis, Saifullah Yusuf belum membalas permintaan konfirmasi Tempo. Namun jawaban datang dari Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniasih. Mira menjelaskan TP2GP memang tidak mengeluarkan rekomendasi gelar pahlawan untuk Soeharto. Alasannya, Soeharto sudah dianggap memenuhi syarat saat diusulkan pada 2010 dan 2015. “Otomatis masuk lagi dari dokumen yang ada,” kata Mira pada Kamis, 6 November 2025.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan banyak pihak yang bisa mengajukan gugatan dan memiliki legal standing menggugat gelar pahlawan Soeharto. "Mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM bisa maju terkait dengan pelanggaran HAM yang melibatkan Soeharto,” kata Herlambang.
Di samping itu, insan pers juga bisa menggugat karena pembungkaman pers lewat pembredelan semasa Orde Baru. Herlambang juga menyebut semua pihak yang dipenjara tanpa proses peradilan juga bisa menggugat.
Herlambang mengatakan gugatan terhadap Keppres gelar pahlawan nasional Soeharto bisa dilakukan lewat mekanisme citizen lawsuit. Citizen lawsuit adalah gugatan warga negara terhadap pemerintah atau lembaga negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban dan melindungi hak-hak warga negara.
“Mekanisme citizen lawsuit itu bisa diajukan, tidak hanya individual,” katanya.
Selain citizen lawsuit, Herlambang mengatakan gugatan juga bisa dilakukan dengan mekanisme class action. Class Action adalah gugatan hukum perdata yang diajukan oleh satu atau beberapa orang untuk mewakili kepentingan sekelompok besar orang lain yang memiliki kesamaan masalah atau kerugian.
https://www.tempo.co/politik/bagaima...harto--2088720
Upaya menggagalkan lewat jalur pengadilan
merseysidered dan 2 lainnya memberi reputasi
3
475
64
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya