- Beranda
- The Lounge
Menggugat undang² Mata Uang
...
TS
tanmalako091539
Menggugat undang² Mata Uang
Konten Sensitif
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disahkan dengan klaim sebagai instrumen untuk mempertegas kedudukan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Rupiah dimaknai bukan hanya sebagai alat tukar, melainkan lambang identitas nasional yang menjamin legitimasi ekonomi sekaligus politik. Namun, semakin dalam undang-undang ini dikaji, semakin tampak adanya kontradiksi mendasar yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mengandung kerancuan dalam redaksi, pergeseran posisi institusi yang seharusnya berdaulat, serta membuka ruang tafsir yang berpotensi menggerus legitimasi Rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Republik Indonesia.
Ketentuan awal undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan: “Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia” (Pasal 1 ayat 1). Pasal 1 ayat 2 menambahkan: “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.” Selanjutnya Pasal 11 ayat 1 menyatakan: “Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah.” Lalu pada ayat 2 disebutkan: “Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Sementara ayat 3 memerintahkan agar frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” dicantumkan dalam setiap uang Rupiah.
Jika ketentuan-ketentuan ini dibaca bersama, terlihat jelas adanya kontradiksi yang serius. Pasal 1 ayat 2 menempatkan NKRI sebagai pihak yang mengeluarkan Rupiah. Akan tetapi, Pasal 11 ayat 1 menggariskan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukannya. Pasal 11 ayat 2 kemudian menurunkan posisi BI sekadar sebagai pelaksana yang bekerja “atas nama NKRI.” Pertanyaannya, siapakah sebenarnya otoritas penerbit Rupiah? Apakah NKRI yang disebutkan dalam redaksi tersebut merujuk pada keseluruhan negara sebagai konsep hukum, ataukah BI sebagai institusi konkret yang menjalankan tugas itu?
Secara logika hukum tata negara, negara memang hanya dapat bertindak melalui organ-organnya. Namun, menempatkan NKRI secara eksplisit sebagai pihak yang “mengeluarkan Rupiah” tanpa memperjelas organ pelaksananya menciptakan kerancuan serius. Bank Indonesia, yang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 ditegaskan sebagai lembaga independen dengan kewenangan penuh menerbitkan dan mengedarkan Rupiah, dalam UU tahun 2011 diposisikan seolah-olah hanya operator teknis. Pergeseran ini melemahkan independensi bank sentral dan menurunkannya menjadi instrumen birokratis yang sekadar melaksanakan perintah.
Padahal, dalam praktik global, penerbitan mata uang adalah kewenangan langsung bank sentral. Federal Reserve di Amerika Serikat, European Central Bank di kawasan Euro, Bank of Japan di Jepang, atau Bank of England di Inggris, seluruhnya memiliki otoritas tunggal dan sah mengeluarkan mata uang tanpa harus “mengatasnamakan negara” secara eksplisit. Bank sentral itulah yang menjadi organ negara dalam ranah moneter. Menjadikan bank sentral hanya sebagai pelaksana teknis justru menyalahi prinsip universal yang menjamin stabilitas moneter dan independensi kebijakan.
Di sinilah letak potensi masalah konstitusional. UUD 1945 sama sekali tidak menyebutkan NKRI sebagai penerbit mata uang. Pasal 23B hanya menegaskan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan konstitusi kemudian menempatkan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berwenang dalam urusan moneter. Dengan demikian, penegasan dalam UU Mata Uang bahwa Rupiah “dikeluarkan oleh NKRI” menimbulkan kontradiksi normatif. Negara tidak pernah bisa bertindak tanpa organ, dan organ yang sah dalam hal ini adalah Bank Indonesia. Redaksi dalam undang-undang itu bukan hanya tidak presisi, tetapi juga membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Dari perspektif politik hukum, inkonsistensi ini tidak bisa dipandang remeh. Ia menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu legitimasi Rupiah itu sendiri. Bayangkan jika di kemudian hari timbul perdebatan hukum tentang keabsahan uang emisi sebelum 2011 yang tidak mencantumkan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Atau sebaliknya, muncul gugatan bahwa uang emisi setelah 2011 tidak sah karena bertentangan dengan mandat konstitusi yang menempatkan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter independen. Kedua skenario ini mungkin tampak ekstrem, tetapi ketidakjelasan redaksi membuka celah untuk diperdebatkan secara hukum maupun politik.
Lebih jauh, kondisi ini dapat dibaca melalui kerangka teori state capture corruption. Istilah ini menggambarkan keadaan ketika proses legislasi tidak lagi sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan publik, melainkan disusupi oleh kepentingan tertentu yang berhasil mengarahkan isi undang-undang sesuai agenda mereka. Dalam konteks UU Mata Uang, penyisipan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagai penerbit Rupiah bisa dilihat sebagai bentuk intervensi politik yang melemahkan independensi Bank Indonesia. Dengan kata lain, otoritas moneter yang seharusnya bebas dari tekanan politik justru ditarik kembali ke dalam orbit kepentingan negara yang tidak selalu identik dengan kepentingan rakyat.
Risiko dari praktik seperti ini adalah menguatnya instabilitas moneter. Independensi bank sentral dijaga di seluruh dunia karena tanpa independensi, kebijakan moneter rawan dipengaruhi kepentingan jangka pendek pemerintah. Penerbitan uang bisa diarahkan bukan untuk stabilitas harga atau keseimbangan makroekonomi, tetapi untuk kepentingan politis, pembiayaan defisit, atau bahkan konsolidasi kekuasaan. Dengan redaksi yang rancu, UU Mata Uang 2011 membuka kemungkinan bagi skenario semacam ini.
Rupiah pada akhirnya bukan sekadar instrumen ekonomi. Ia adalah simbol kedaulatan yang setiap harinya hadir di genggaman rakyat. Setiap lembar uang adalah representasi negara, dan karenanya, kejelasan otoritas penerbit menjadi sangat penting. Keraguan sedikit saja terhadap legitimasi penerbitan uang dapat meruntuhkan kepercayaan publik, dan tanpa kepercayaan publik, uang hanyalah kertas tanpa makna.
Atas dasar itu, Undang-Undang Mata Uang tahun 2011 patut digugat bukan hanya pasal per pasal, melainkan sebagai keseluruhan konstruksi hukum. Ia menimbulkan kontradiksi internal, melemahkan independensi bank sentral, berpotensi menabrak logika konstitusional, serta membuka ruang bagi praktik state capture corruption. Menggugat undang-undang ini bukanlah upaya melemahkan Rupiah, melainkan justru langkah untuk menyelamatkan dan meneguhkan Rupiah sebagai simbol kedaulatan yang sejati.
Sejarah menunjukkan bahwa krisis besar sering kali bermula dari detail kecil yang diabaikan. Satu frasa rancu dalam undang-undang dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum, melemahkan legitimasi institusi, dan akhirnya mengguncang fondasi ekonomi nasional. Indonesia tidak boleh bermain-main dengan kedaulatan moneter. Undang-Undang Mata Uang harus ditinjau ulang secara menyeluruh, bahkan bila perlu dibatalkan, agar digantikan dengan peraturan yang lebih tegas, konsisten, dan selaras dengan UUD 1945. Hanya dengan itu Rupiah dapat kembali berdiri sebagai lambang kedaulatan yang kokoh, tidak tergoyahkan oleh manipulasi redaksi maupun intervensi kepentingan politik yang menyesatkan.
Diubah oleh tanmalako091539 04-10-2025 08:44
0
82
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•109.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya