Kaskus

News

medievalistAvatar border
TS
medievalist
Status Nonaktif DPR Terima Gaji Meski Tak Bekerja, Netizen: Bikin Rakyat Ngamuk!
Polemik Status Nonaktif Anggota DPR Terima Gaji Meski Tak Bekerja, Netizen: Bikin Rakyat Tambah Ngamuk!


- Selasa, 2 September 2025 | 16:49 WIB
Status Nonaktif DPR Terima Gaji Meski Tak Bekerja, Netizen: Bikin Rakyat Ngamuk!
Ahmad Sahroni (Instagram @beauteradar)


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Polemik seputar status nonaktif anggota DPR kembali jadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah wakil rakyat yang dinonaktifkan justru masih menerima gaji dan fasilitas layaknya anggota dewan aktif.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah kebijakan tersebut memang diatur dalam regulasi atau sekadar langkah politis?

Per 1 September 2025, beberapa partai politik secara resmi menonaktifkan kadernya di DPR.
Dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Saroni dan Nava Urbach dicabut sementara statusnya.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama.
Tak ketinggalan, Partai Golkar mengambil langkah serupa terhadap Adies Kadir.

Total, lima anggota DPR dinonaktifkan sejak awal September ini.
Namun, status nonaktif justru menimbulkan polemik baru.
Meski tak lagi menjalankan tugas kedewanan, para anggota DPR tersebut masih berhak mendapatkan gaji serta fasilitas pendukung.
Publik pun melayangkan kritik keras karena dianggap tidak adil di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi.

“Kalau sudah nonaktif, seharusnya benar-benar dicopot dan diganti dengan kader lain yang lebih mumpuni. Istilah nonaktif itu hanya bahasa politik. Kalau berhenti ya berhenti, jangan pakai istilah yang membingungkan,” kritik salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, tak menampik fakta bahwa anggota DPR nonaktif tetap memperoleh gaji dan fasilitas.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penghapusan tunjangan atau fasilitas hanya bisa dilakukan melalui kesepakatan lintas fraksi dengan persetujuan pimpinan DPR.
“Ini bukan hanya soal rasionalitas anggaran. Ada aspek etik, empati, dan simpati yang harus tumbuh dalam pengambilan keputusan. Karena itu, semua kembali pada arahan pimpinan DPR,” ujarnya dikutip AyoBandung melalui Youtube TV One pada Selasa, 2 September 2025.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyebut istilah “nonaktif” sebenarnya tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan.
Ia menilai istilah tersebut hanyalah manuver politik untuk meredam situasi.
“Dalam undang-undang tidak ada istilah nonaktif. Yang ada adalah diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia yang berujung pada pergantian antar waktu (PAW)
"Jadi, nonaktif itu rancu. Apakah bisa diaktifkan kembali? Itu kan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Feri.
Dengan demikian, katanya lebih lanjut, status nonaktif anggota DPR dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Publik kini menunggu apakah langkah ini akan berlanjut pada proses pergantian antar waktu, atau hanya menjadi sekadar strategi politik untuk meredakan kritik.
Netizen pun auto langsung memberikan ragam komentarnya masing - masing terhadap statement politikus PDIP dan pakar pengamat politik tersebut.
"Ini sama saja bikin rakyat tambah ngamuk!! Usah gak aktif RAKYAT TERUS SURUH Bayar gaji, tunjangan, dan kompensasi lainnya. Pecat dengan tidak hormat," kata @bambangtheo5640.
"Lenyapkan saja semua DPR karna tidak ada fungsi nya untuk masyarakat," tutur @wanipiro8247.
"Pantas uang rakyat Indonesia habisssss akibat pensiunan DPR RI terussss di kasih gaji tunjangan dll harus dihentikan," sahut @addyMawar.

https://www.ayobandung.com/umum/7915...gamuk?page=all

0
299
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.5KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.