- Beranda
- Berita dan Politik
Ratusan Warga Magetan Mengurus Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP
...
TS
kutarominami69
Ratusan Warga Magetan Mengurus Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP
Ratusan Warga Magetan Mengurus Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP
22 Agu 2025, 17:40 WIB
Riyanto

Aktivitas di kantor Dispendukcapil Magetan. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
Sebanyak 133 orang di Magetan telah mengubah kolom agama menjadi "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" sejak 2017.
Kesadaran akan hak konstitusional meningkat, dengan jumlah pengajuan perubahan kolom agama yang naik turun setiap tahunnya.
Peran penting perangkat desa dalam memberikan informasi dan syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan kolom agama.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Magetan, IDN Times – Sejak 2017 lalu, ratusan warga di Kabupaten Magetan memilih langkah berbeda dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. Tak lagi mencantumkan salah satu agama resmi, mereka kini menuliskan “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” di kolom agama e-KTP.
Fenomena ini muncul usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 pada 7 November 2017, yang secara resmi mengakui hak penghayat kepercayaan.
1. Total ada 133 orang

Ilustrasi KTP. IDN Times/Riyanto.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025 tercatat 133 orang sudah mengajukan perubahan kolom agama mereka.
“Awalnya masyarakat banyak yang belum tahu. Setelah ada sosialisasi lewat medsos maupun kegiatan di desa-desa, penghayat kepercayaan mulai berani menuliskan keyakinannya,” jelas Endah, Jumat (22/8/2025).
2. Kesadaran meningkat

Aktivitas di kantor Dispendukcapil Magetan. IDN Times/Riyanto.
Berdasarkan data Disdukcapil, pengajuan perubahan ini memang sempat naik turun tiap tahunnya:
2017: 17 orang (12 laki-laki, 5 perempuan)
2018: 19 orang (14 laki-laki, 5 perempuan)
2019: 18 orang (13 laki-laki, 5 perempuan)
2020 & 2021: masing-masing 16 orang
2022 & 2023: masing-masing 15 orang
Semester II 2024: naik menjadi 17 orang.
"Kalau dilihat grafiknya memang fluktuatif, tapi secara umum kesadarannya berkembang. Dari yang awalnya tidak tahu, sekarang banyak yang sadar bahwa mereka punya hak,” imbuh Endah.
3. Peran desa dan syarat administrasi

Ilustrasi KTP. IDN Times/Riyanto.
Endah menambahkan, peran perangkat desa cukup penting dalam menjelaskan prosedur ke warga. “Banyak perangkat desa yang membantu memberikan informasi, sehingga masyarakat lebih mudah memahami prosesnya,” tuturnya.
Namun, pengajuan ini tak bisa sembarangan. Pemohon wajib memiliki sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sementara keyakinannya harus terdaftar di Dinas Kebudayaan.
“Harus ada dasar hukum yang jelas agar bisa difasilitasi negara,” tegasnya.
Meski jumlahnya belum besar, fenomena ini menunjukkan adanya perubahan kesadaran di tengah masyarakat. Kini, warga penghayat kepercayaan di Magetan semakin berani menegaskan identitas mereka di dokumen resmi sebuah langkah kecil namun penting dalam mewujudkan hak konstitusional.
https://www.google.com/amp/s/jatim.i...lrd-b5d8s8/amp
Semoga bisa ditiru di kota lainnya
superman313 memberi reputasi
1
192
15
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.3KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya