Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Kronologi Kasus Silfester: Divonis sejak 2019 karena Fitnah JK, tetapi Belum Ditahan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina kembali mencuat.  Pada 2017, Silfester sebenarnya telah divonis Pengadilan Jakarta Selatan selama 1 tahun penjara. Namun, hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut. 

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester memimpin demonstrasi membela Ahok dan Jokowi tapi menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa disaat situasi politik nasional yang memanas akibat gerakan 212 yang menuntut memenjarakan untuk Ahok.

Silfester Matutina dalam orasi nya saat demonstrasi di Patung Kuda dia berkata :
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo.
Akar Permasalahan Bangsa ini Adalah Ambisi Politik Jusuf Kalla, Mari Kita Mundurkan Jusuf Kalla, karena Jusuf Kalla menggunakan rasisme, isu SARA hingga Identitas politik di mimbar masjid untuk menghancurkan Ahok dan memenangkan Anies Sandi betul?".

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan muncul desakan dari pendukung dan relawan JK terutama di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester. 

"Pak JK sebagai Wapres mengatakan kepada saya jika langkah hukum dianggap yang terbaik, segera dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Divonis 1,5 tahun pada 2019

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara setelah Kuasa Hukum Jusuf Kalla mengajukan banding. Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu. 

Baca juga: Alasan Mahfud MD Saat Jabat Menkopolhukam Tidak Eksekusi Silfester Matutina, Sebut Ada yang Lindungi


Silfester siap jalani hukuman Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat. “Enggak ada masalah," kata dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi. “Belum ada suratnya,” ucap Ade.
Terkait vonis yang menjerat Silfester, Ade beranggapan seharusnya hanya hukuman wajib lapor karena perkataan Silfester ke JK tersebut hal biasa karena juga sering diungkapkan pendemo oposisi termasuk kelompok 212 kepada Presiden Jokowi saat itu.

Baca juga: Kejagung Tetap Akan Eksekusi Silfester Matutina meski Klaim Sudah Lama Bertemu dan Damai dengan Jusuf Kalla



https://nasional.kompas.com/read/202...jusuf?page=all
Diubah oleh mbappe007 10-08-2025 12:27
0
194
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread57KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.