- Beranda
- Berita dan Politik
Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME
...
TS
kutarominami69
Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME
Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME
Tayang: Jumat, 1 Agustus 2025 13:38 WIB
Diperbarui: Jumat, 1 Agustus 2025 13:39 WIB
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

Tribunjambi.com/Sopian
A-A+
BERITA TEBO - Sebanyak 1.023 warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Jambi, memilih mengganti kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Sebanyak 1.023 warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Jambi, memilih mengganti kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Kebijakan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui hak penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
"Benar, ada sekitar 1.023 jiwa warga SAD yang mengganti kolom agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penggantian ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tebo, Ali Bato, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya Kolom Agama Kosong
Ali menjelaskan, sebagian besar warga SAD sebelumnya membiarkan kolom agama di KTP kosong.
Setelah adanya putusan MK, mereka memilih untuk mencantumkan identitas sebagai penghayat kepercayaan.
"Kepercayaan ini memang mayoritas dari warga SAD. Kalau warga umum, saya rasa hampir tidak ada," katanya.
Namun, ia menambahkan, tidak semua warga SAD mengganti kolom agama.
Bagi mereka yang sudah memeluk agama seperti Islam, Kristen, atau Katolik, kolom agama tetap diisi sesuai keyakinan masing-masing.
Putusan MK Jadi Landasan Hukum
Menurut Ali, perubahan kolom agama menjadi kolom kepercayaan ini merupakan hak setiap warga negara dan sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ini murni karena perbedaan keyakinan, dan merupakan hak warga. MK sudah memberikan payung hukum bagi penghayat kepercayaan untuk diakui secara administratif," jelasnya.
Fenomena ini, kata Ali, tidak hanya terjadi di Tebo, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Pemerintah pun terus menyesuaikan sistem administrasi kependudukan untuk mengakomodasi keberagaman kepercayaan masyarakat.
https://jambi.tribunnews.com/2025/08...oogle_vignette
Mantap, semoga ditiru di kota lainnya
raptordeltadunn dan kakekane.cell memberi reputasi
2
251
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.1KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya