Kaskus

News

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Puluhan Warga Buleleng Pindah Data Kolom Agama di KTP, Ini Keterangan Kadisdukcapil
Puluhan Warga Buleleng Pindah Data Kolom Agama di KTP, Ini Keterangan Kadisdukcapil

Francelino Junior

Senin, 4 Agustus 2025 | 07:15 WIB

Puluhan Warga Buleleng Pindah Data Kolom Agama di KTP, Ini Keterangan Kadisdukcapil

BERUBAH KETERANGAN KOLOM AGAMANYA: Suasana pembuatan KTP elektronik di Disdukcapil Buleleng. (foto : Disdukcapil Buleleng untuk Radar Bali)

Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng mencatat 29 warga di Bali utara. Mereka mengganti keterangan agama pada kolomnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

MEREKA yang mengajukan perubahan itu. Data tersebut beralih dari agama tertentu menjadi Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Di Buleleng kejadian semacam ini sudah terjadi sejak 2024.Adanya perubahan atau peralihan dari agama tertentu menjadi penghayat kepercayaan, menjadi dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Sehingga memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan, untuk mencantumkan keterangan sebagai penghayat, pada dokumen kependudukan.

”Hingga akhir Juli 2025, totalnya sudah 29 orang. Awalnya ada 24 orang dari 2024, kemudian bertambah jadi lima,” ujar Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan pada Minggu (3/8/2025).

Merujuk data, pada 2023 jumlah warga yang kolom agamanya menjadi kepercayaan tercatat ada 31 orang. Di 2022, jumlahnya 25 orang. 2021, tercatat 26 orang. Kemudian pada 2020, jumlahnya sebanyak 31 orang.

Untuk 2025, perempuan mendominasi jumlah warga yang beralih menjadi penghayat kepercayaan, yakni 20 orang. Sisanya merupakan laki-laki. Secara rinci, di Kecamatan Buleleng ada 14 penghayat kepercayaan, sepuluh perempuan dan empat laki-laki. 

Di Kecamatan Gerokgak sepuluh orang, delapan perempuan dan dua laki-laki. Kecamatan Tejakula ada empat orang, tiga laki-laki dan satu perempuan. Kecamatan Kubutambahan, hanya ada seorang perempuan.

”Melihat data dan sebarannya, penghayat kepercayaan ini merupakan warga pendatang atau pindah domisili. Mereka sudah lebih dulu menganut kepercayaan di tempat asal, sebelum akhirnya pindah ke Buleleng,” jelas Juartawan.

Bersamaan dengan ini, Disdukcapil Buleleng meminta warga yang ingin melakukan perubahan pada biodata kependudukan, salah satunya pada kolom agama, agar segera diajukan dengan melampirkan surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan, bermaterai 10 ribu. Selain Surat Keterangan dari Organisasi Penghayat Kepercayaan. Prosesnya bisa dilakukan melalui Disdukcapil Buleleng maupun kantor desa/kelurahan. 

Juga diminta untuk mengisi F1.01 (formulir biodata penduduk), F1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan), serta melampirkan KK dan KTP asli. Sehingga warga bersangkutan bisa mendapatkan KTP baru.[*]

https://www.google.com/amp/s/radarba...-kadisdukcapil

Semoga bisa ditiru di kota lainnya

0
363
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.