- Beranda
- Berita dan Politik
Amnesty dan Aktivis Tolak Penyangkalan rudapaksaan Massal 98, Buku Sejarah Harus Batal
...
TS
mabdulkarim
Amnesty dan Aktivis Tolak Penyangkalan rudapaksaan Massal 98, Buku Sejarah Harus Batal
Amnesty dan Aktivis Tolak Penyangkalan rudapaksaan Massal 98, Buku Sejarah Harus Batal

Selasa, 17 Juni 2025 – 17:38 WIB Usman Hamid. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengategorikan rudapaksaan massal Mei 1998 sebagai "rumor".
Karena banyaknya kejanggalan atas pikiran sang menteri, Usman dan aktivis perempuan pun menolak pemerintah menggarap proyek penulisan sejarah nasional.
"Pernyataan menteri yang menyebut rudapaksaan massal sebagai rumor justru tidak berhati-hati secara akademik. Ini bertentangan dengan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan menteri strategis era Habibie," tegas Usman dalam diskusi yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia, Selasa (2/11).
Usman menegaskan, penyangkalan ini mengabaikan otoritas laporan resmi yang telah diserahkan kepada Presiden BJ Habibie.
"Laporan TGPF mencantumkan temuan rudapaksaan sistematis di Jakarta, Surabaya, Solo, dan Medan. Mengapa menteri sekarang yang tak terlibat dalam proses pencarian fakta justru berani menyangkal?" ujarnya.
Aktivis emansipasi perempuan Nursyahbani Katjasungkana menambahkan, penyangkalan ini melanjutkan tradisi impunitas.
"Selama 25 tahun, tak ada tindak lanjut atas rekomendasi TGPF. Kini, alih-alih memenuhi rekomendasi itu, pemerintah malah menghidupkan kembali penyangkalan melalui proyek penulisan sejarah," kritik Nursyahbani, koordinator International People's Tribunal 1965 ini.
Dia mengingatkan, selain TGPF, laporan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan pelapor khusus PBB Radhika Coomaraswamy telah mengonfirmasi kekerasan seksual massal.
"Ironisnya, laporan PBB yang diundang pemerintah justru ditolak di forum internasional oleh Indonesia sendiri," ungkapnya.
Kedua tokoh menolak keras upaya pembentukan narasi tunggal sejarah.
"Pola ini persis seperti rekayasa sejarah 1965 oleh Orde Baru. Kini mereka berusaha menghapus memori kekerasan 1998 dengan dalih 'kehati-hatian akademik'," pungkas Usman.
Protes ini muncul menyusul rencana Kementerian Kebudayaan menerbitkan buku sejarah resmi yang diduga akan mereduksi pelanggaran HAM masa lalu.
Nursyahbani menegaskan, korban kekerasan negara berhak atas pengakuan.
"Mengatakan 'tidak ada bukti' sambil mengabaikan konteks politik dan ketakutan korban melapor adalah bentuk pengaburan baru atas kejahatan kemanusiaan," tegasnya. (tan/jpnn)
https://www.jpnn.com/news/amnesty-da...s-batal?page=2
Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Nursyahbani Katjasungkana: Akal Bulus Sangat tidak Bertanggung Jawab

Despian Nurhidayat 17/6/2025 16:32A- A+Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Nursyahbani Katjasungkana: Akal Bulus Sangat tidak Bertanggung Jawab
ANGGOTA Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana.(Dok. Youtube Koalisi Perempuan Indonesia)
ANGGOTA Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan bahwa dirinya menolak narasi tunggal penulisan ulang sejarah yang digagas oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, sebagaimana dengan apa yang telah dikemukakan oleh banyak pihak.
“Apalagi selama 32 tahun kita diindoktrinisasi oleh sejarah tunggal yang dibuat oleh TNI tentang 1965, di mana Orba dibangun oleh genosida 1965-1966 yang berdarah-darah dan dibangun dalam satu narasi saja sampai akhirnya pada 1998 terbuka dan kita bisa mengakses hasil penelitian, saya sebagai koordinator membuktikan bahwa genosida terjadi dan maka dari itu saya menolak narasi tunggal sejarah,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (17/6).
Lebih lanjut, terkait dengan peristiwa kekerasan 1998 khususnya terkait pemerkosaan massal setelah 32 tahun berlangsung, tidak ada lanjutan dari rekomendasi TGPF sehingga hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak mau menindaklanjuti kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 1998 khususnya terkait rudapaksaan massal.
“Saya kira pemerintah sangat tidak bertanggung jawab dan hanya memperpanjang imunitas sekian tahun dan sistem hukum pidana di Indonesia tidak pernah berjalan dengan sebagaimana diharapkan. Ketakutan yang terus menerus dibangun dan teror yang dilakukan baik pada pembela HAM dan pekerja kemanusiaan serta korban yang ditebarkan, itu ada recordnya, itu harus dilihat juga alasan korban tidak melapor ke polisi. Kalau gagal melihat hal ini dan malah mengatakan tidak terjadi pemerkosaan, Fadli Zon misleading,” ujar Nursyahbani.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa pernyataan Fadli Zon yang tidak meminta maaf dan meralat pernyataannya menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki empati, khususnya kepada para korban.
“Dia punya pandangan rasis di masa lalu dan pandangannya ke depan Indonesia itu pribumi muslim dan tidak ada Tionghoa. Itu wawancara terjadi sebelum kerusuhan Mei 1998. Secara langsung dia orang yang menciptakan rasisme sistemik di Indonesia. Jadi seharusnya menteri menyadari dalam perspektif kebudayaan bahwa seseorang yang mengalami ketidakadilan khususnya karena gendernya, mereka memerlukan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Usman.
Dia juga membahas mengenai pernyataan Fadli Zon yang mempersoalkan kata massal dalam kasus rudapaksaan massal di 1998. Menurutnya dalam konteks pelanggaran HAM, massal ini artinya dilakukan secara sistematik oleh sekelompok orang terhadap sekelompok perempuan.
“Jadi di sini massal diambil dari kata meluas dan sistematik. Ini bisa diukur dari berbagai cara. Misalnya sebaran lokasi, waktu, jumlah korban, dan jumlah pelaku,” tegasnya.
Menurutnya penyangkalan terhadap kasus 1998 merupakan hal yang sangat serius dan tidak dapat diremehkan begitu saja. “Kita tahu di masa Orde Baru banyak kebijakan rasis yaitu asimilasi paksa. Seperti melarang penggunaan nama Tionghoa, mewajibkan orang Tionghoa punya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI, tidak diperbolehkan menjadi pegawai negeri, dan lainnya,” ujar Usman.
Usman mencurigai bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Fadli Zon bertujuan untuk menghapuskan sejarah dan membuat sejarah baru. “Kita tahu ada dua nama yang disebut dalam laporan TGPF yaitu Prabowo dan Sjafrie Sjamsoeddin. Jangan-jangan pernyataan ini untuk menghapuskan sejarah dan menggantikan dengan sejarah baru. Kalau itu mau dilakukan, saya kira itu harus dihentikan karena itu mengkhianati reformasi yang sudah diperjuangkan bangsa Indonesia dengan darah dan air mata,” tuturnya.
Senada, Anggota Koalisi Perempuan Indonesia, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa penulisan ulang sejarah tidak boleh dilanjutkan karena sudah terbukti cacat secara sistem dan akan menghasilkan capaian yang buruk bagi bangsa.
“Menurut saya dari sisi legal dan legitimasi enggak sampai semua. Makanya saya mau ini dihentikan. Perempuan tidak boleh dihilangkan dari bagian sejarah. Ini saya melihat ada pembodohan dari sisi penyangkalan sejarah. Para korban ini ada wajahnya dan banyak lari ke berbagai negara karena tidak disembuhkan oleh negara. Ini akan terulang lagi karena sekarang enggak mau mengakui bahkan menegasikannya. Akan berulang terus karena kebenaran enggak bisa direduksi menjadi glorifikasi militer,” jelas Eva.
Menurutnya, presiden sebelumnya yaitu Gus Dur dan Habibie bahkan sudah mengakui terkait dengan kejadian ini dan bahkan meminta maaf. Untuk itu, penulisan ulang sejarah harus dihentikan.
Tindakan Whitewashing
Di lain pihak, Sejarawan dari Universitas Nasional (Unas), Andi Achdian, menekankan bahwa sejarah yang ditulis oleh pemerintah adalah tindakan whitewashing atau tindakan menutupi suatu kejahatan. Untuk itu, sebaiknya hal ini ditolak oleh seluruh pihak.
“Saya kira ada kesadaran etis yang harus kita pegang dalam proses penulisan sejarah. Tujuannya bagi generasi mendatang agar dapat memiliki pengetahuan supaya tidak mengulang kejadian yang sama di masa mendatang. Penulisan sejarah ini saya bilang secara tegas kita tolak saja,” tegas Andi.
Sementara itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis, meminta pemerintah untuk segera memberhentikan Fadli Zon dari jabatannya sebagai pejabat publik karena pernyataan yang sudah dia utarakan.
Dia pun menganggap bahwa penulisan ulang sejarah ini hanya menjadi langkah pemerintah untuk menghapus rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Air.
“Padahal syarat menjadi negara maju adalah negara yang mau membuka sejarah masa lalunya. Seperti Jerman saja negara maju dia mau membuka terkait Hitler dan genosida yang dilakukannya,” tandas Kanti. (H-3)
https://mediaindonesia.com/humaniora...tanggung-jawab
Fadli Zon Minta Masyarakat Dewasa Memaknai Sejarah Kelam 1998

Fadli Zon berdalih ia tak pernah menihilkan penderitaan para korban
17 Juni 2025 | 18.27 WIB
Bagikan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Deborah Gabinetti, Founder and Director of Balinale pada Jumpa Pers Penutupan Balinale di The Meru, Sanur, Denpasar, Sabtu, 7 Juni 2025. Tempo/Rofiqi Hasan
Perbesar
Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Deborah Gabinetti, Founder and Director of Balinale pada Jumpa Pers Penutupan Balinale di The Meru, Sanur, Denpasar, Sabtu, 7 Juni 2025. Tempo/Rofiqi Hasan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon meminta masyarakat bersikap dewasa dalam memaknai sejarah kelam pelanggaran HAM yang pernah terjadi pada 1998. Begitu pula soal peristiwa pemerkosaan massal yang terjadi di tahun itu.
Dia meminta agar masyarakat tak menggunakan emosi dalam memaknai sejarah tersebut. “Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, tetapi tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Juni 2025.
Fadli berdalih ia tak pernah menihilkan penderitaan para korban. Ia menyatakan dukungan penuh pada penguatan institusi seperti Komnas Perempuan dan mekanisme keadilan transisional. “Empati tidak harus emosional. Empati juga berarti memastikan bahwa setiap peristiwa dipahami dalam proporsinya yang benar, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa keraguan,” katanya.
Politikus Gerindra itu menyebut pihaknya memahami apabila pernyataan dia akhir-akhir ini soal pemerkosaan massal di 1998 memicu gelombang kekecewaan. Namun, kata dia, apabila dibaca lebih utuh soal pernyataannya itu, Fadli Zon menyebut tak bermaksud menyangkal adanya kekerasan seksual.
Ia mengajak semua pihak berhati-hati pada narasi sejarah agar tidak jatuh pada simplifikasi yang dinilainya bisa menyulitkan pencarian keadilan.
Isu kekerasan seksual di tragedi 1998, kata Fadli, memang sangat sensitif. Namun, karena kesensitifannya itu ia berharap publik berhati-hati dalam menggunakan kata ‘massal’ dalam penyebutan tragedi pemerkosaan massal pada1998.
Berdasarkan pemahaman yang dipahami oleh Fadli, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) tahun 1998 memang mencatat ada kekerasan seksual, tetapi ia menyebut laporan tersebut tak mengungkap pola sistematis yang pada kategori ‘massal’ secara hukum internasional.
Fadli menyatakan bahwa tugas negara adalah menghormati korban, tetapi juga memastikan bahwa sejarah ditulis dengan bertanggung jawab—bukan berdasarkan tekanan atau sensasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK Pratikno memberikan komentar soal pernyataan Fadli Zon. Menurut Pratikno, Fadli Zon tidak sedang membantah terjadinya kekerasan, tapi mempertanyakan penggunaan istilah ‘massal’ yang secara akademik memang diperdebatkan.
"Fokusnya bukan ada atau tidak adanya kekerasan, tapi soal terminologi yang digunakan. Itu harus kita bedakan agar tidak terjadi salah paham," kata Pratikno kepada awak media Selasa, 17 Juni 2025.
https://www.tempo.co/politik/fadli-z...m-1998-1725588
semoga lancer penulisannya

Selasa, 17 Juni 2025 – 17:38 WIB Usman Hamid. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengategorikan rudapaksaan massal Mei 1998 sebagai "rumor".
Karena banyaknya kejanggalan atas pikiran sang menteri, Usman dan aktivis perempuan pun menolak pemerintah menggarap proyek penulisan sejarah nasional.
"Pernyataan menteri yang menyebut rudapaksaan massal sebagai rumor justru tidak berhati-hati secara akademik. Ini bertentangan dengan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan menteri strategis era Habibie," tegas Usman dalam diskusi yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia, Selasa (2/11).
Usman menegaskan, penyangkalan ini mengabaikan otoritas laporan resmi yang telah diserahkan kepada Presiden BJ Habibie.
"Laporan TGPF mencantumkan temuan rudapaksaan sistematis di Jakarta, Surabaya, Solo, dan Medan. Mengapa menteri sekarang yang tak terlibat dalam proses pencarian fakta justru berani menyangkal?" ujarnya.
Aktivis emansipasi perempuan Nursyahbani Katjasungkana menambahkan, penyangkalan ini melanjutkan tradisi impunitas.
"Selama 25 tahun, tak ada tindak lanjut atas rekomendasi TGPF. Kini, alih-alih memenuhi rekomendasi itu, pemerintah malah menghidupkan kembali penyangkalan melalui proyek penulisan sejarah," kritik Nursyahbani, koordinator International People's Tribunal 1965 ini.
Dia mengingatkan, selain TGPF, laporan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan pelapor khusus PBB Radhika Coomaraswamy telah mengonfirmasi kekerasan seksual massal.
"Ironisnya, laporan PBB yang diundang pemerintah justru ditolak di forum internasional oleh Indonesia sendiri," ungkapnya.
Kedua tokoh menolak keras upaya pembentukan narasi tunggal sejarah.
"Pola ini persis seperti rekayasa sejarah 1965 oleh Orde Baru. Kini mereka berusaha menghapus memori kekerasan 1998 dengan dalih 'kehati-hatian akademik'," pungkas Usman.
Protes ini muncul menyusul rencana Kementerian Kebudayaan menerbitkan buku sejarah resmi yang diduga akan mereduksi pelanggaran HAM masa lalu.
Nursyahbani menegaskan, korban kekerasan negara berhak atas pengakuan.
"Mengatakan 'tidak ada bukti' sambil mengabaikan konteks politik dan ketakutan korban melapor adalah bentuk pengaburan baru atas kejahatan kemanusiaan," tegasnya. (tan/jpnn)
https://www.jpnn.com/news/amnesty-da...s-batal?page=2
Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Nursyahbani Katjasungkana: Akal Bulus Sangat tidak Bertanggung Jawab

Despian Nurhidayat 17/6/2025 16:32A- A+Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Nursyahbani Katjasungkana: Akal Bulus Sangat tidak Bertanggung Jawab
ANGGOTA Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana.(Dok. Youtube Koalisi Perempuan Indonesia)
ANGGOTA Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan bahwa dirinya menolak narasi tunggal penulisan ulang sejarah yang digagas oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, sebagaimana dengan apa yang telah dikemukakan oleh banyak pihak.
“Apalagi selama 32 tahun kita diindoktrinisasi oleh sejarah tunggal yang dibuat oleh TNI tentang 1965, di mana Orba dibangun oleh genosida 1965-1966 yang berdarah-darah dan dibangun dalam satu narasi saja sampai akhirnya pada 1998 terbuka dan kita bisa mengakses hasil penelitian, saya sebagai koordinator membuktikan bahwa genosida terjadi dan maka dari itu saya menolak narasi tunggal sejarah,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (17/6).
Lebih lanjut, terkait dengan peristiwa kekerasan 1998 khususnya terkait pemerkosaan massal setelah 32 tahun berlangsung, tidak ada lanjutan dari rekomendasi TGPF sehingga hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak mau menindaklanjuti kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 1998 khususnya terkait rudapaksaan massal.
“Saya kira pemerintah sangat tidak bertanggung jawab dan hanya memperpanjang imunitas sekian tahun dan sistem hukum pidana di Indonesia tidak pernah berjalan dengan sebagaimana diharapkan. Ketakutan yang terus menerus dibangun dan teror yang dilakukan baik pada pembela HAM dan pekerja kemanusiaan serta korban yang ditebarkan, itu ada recordnya, itu harus dilihat juga alasan korban tidak melapor ke polisi. Kalau gagal melihat hal ini dan malah mengatakan tidak terjadi pemerkosaan, Fadli Zon misleading,” ujar Nursyahbani.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa pernyataan Fadli Zon yang tidak meminta maaf dan meralat pernyataannya menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki empati, khususnya kepada para korban.
“Dia punya pandangan rasis di masa lalu dan pandangannya ke depan Indonesia itu pribumi muslim dan tidak ada Tionghoa. Itu wawancara terjadi sebelum kerusuhan Mei 1998. Secara langsung dia orang yang menciptakan rasisme sistemik di Indonesia. Jadi seharusnya menteri menyadari dalam perspektif kebudayaan bahwa seseorang yang mengalami ketidakadilan khususnya karena gendernya, mereka memerlukan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Usman.
Dia juga membahas mengenai pernyataan Fadli Zon yang mempersoalkan kata massal dalam kasus rudapaksaan massal di 1998. Menurutnya dalam konteks pelanggaran HAM, massal ini artinya dilakukan secara sistematik oleh sekelompok orang terhadap sekelompok perempuan.
“Jadi di sini massal diambil dari kata meluas dan sistematik. Ini bisa diukur dari berbagai cara. Misalnya sebaran lokasi, waktu, jumlah korban, dan jumlah pelaku,” tegasnya.
Menurutnya penyangkalan terhadap kasus 1998 merupakan hal yang sangat serius dan tidak dapat diremehkan begitu saja. “Kita tahu di masa Orde Baru banyak kebijakan rasis yaitu asimilasi paksa. Seperti melarang penggunaan nama Tionghoa, mewajibkan orang Tionghoa punya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI, tidak diperbolehkan menjadi pegawai negeri, dan lainnya,” ujar Usman.
Usman mencurigai bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Fadli Zon bertujuan untuk menghapuskan sejarah dan membuat sejarah baru. “Kita tahu ada dua nama yang disebut dalam laporan TGPF yaitu Prabowo dan Sjafrie Sjamsoeddin. Jangan-jangan pernyataan ini untuk menghapuskan sejarah dan menggantikan dengan sejarah baru. Kalau itu mau dilakukan, saya kira itu harus dihentikan karena itu mengkhianati reformasi yang sudah diperjuangkan bangsa Indonesia dengan darah dan air mata,” tuturnya.
Senada, Anggota Koalisi Perempuan Indonesia, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa penulisan ulang sejarah tidak boleh dilanjutkan karena sudah terbukti cacat secara sistem dan akan menghasilkan capaian yang buruk bagi bangsa.
“Menurut saya dari sisi legal dan legitimasi enggak sampai semua. Makanya saya mau ini dihentikan. Perempuan tidak boleh dihilangkan dari bagian sejarah. Ini saya melihat ada pembodohan dari sisi penyangkalan sejarah. Para korban ini ada wajahnya dan banyak lari ke berbagai negara karena tidak disembuhkan oleh negara. Ini akan terulang lagi karena sekarang enggak mau mengakui bahkan menegasikannya. Akan berulang terus karena kebenaran enggak bisa direduksi menjadi glorifikasi militer,” jelas Eva.
Menurutnya, presiden sebelumnya yaitu Gus Dur dan Habibie bahkan sudah mengakui terkait dengan kejadian ini dan bahkan meminta maaf. Untuk itu, penulisan ulang sejarah harus dihentikan.
Tindakan Whitewashing
Di lain pihak, Sejarawan dari Universitas Nasional (Unas), Andi Achdian, menekankan bahwa sejarah yang ditulis oleh pemerintah adalah tindakan whitewashing atau tindakan menutupi suatu kejahatan. Untuk itu, sebaiknya hal ini ditolak oleh seluruh pihak.
“Saya kira ada kesadaran etis yang harus kita pegang dalam proses penulisan sejarah. Tujuannya bagi generasi mendatang agar dapat memiliki pengetahuan supaya tidak mengulang kejadian yang sama di masa mendatang. Penulisan sejarah ini saya bilang secara tegas kita tolak saja,” tegas Andi.
Sementara itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis, meminta pemerintah untuk segera memberhentikan Fadli Zon dari jabatannya sebagai pejabat publik karena pernyataan yang sudah dia utarakan.
Dia pun menganggap bahwa penulisan ulang sejarah ini hanya menjadi langkah pemerintah untuk menghapus rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Air.
“Padahal syarat menjadi negara maju adalah negara yang mau membuka sejarah masa lalunya. Seperti Jerman saja negara maju dia mau membuka terkait Hitler dan genosida yang dilakukannya,” tandas Kanti. (H-3)
https://mediaindonesia.com/humaniora...tanggung-jawab
Fadli Zon Minta Masyarakat Dewasa Memaknai Sejarah Kelam 1998

Fadli Zon berdalih ia tak pernah menihilkan penderitaan para korban
17 Juni 2025 | 18.27 WIB
Bagikan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Deborah Gabinetti, Founder and Director of Balinale pada Jumpa Pers Penutupan Balinale di The Meru, Sanur, Denpasar, Sabtu, 7 Juni 2025. Tempo/Rofiqi Hasan
Perbesar
Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Deborah Gabinetti, Founder and Director of Balinale pada Jumpa Pers Penutupan Balinale di The Meru, Sanur, Denpasar, Sabtu, 7 Juni 2025. Tempo/Rofiqi Hasan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon meminta masyarakat bersikap dewasa dalam memaknai sejarah kelam pelanggaran HAM yang pernah terjadi pada 1998. Begitu pula soal peristiwa pemerkosaan massal yang terjadi di tahun itu.
Dia meminta agar masyarakat tak menggunakan emosi dalam memaknai sejarah tersebut. “Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, tetapi tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Juni 2025.
Fadli berdalih ia tak pernah menihilkan penderitaan para korban. Ia menyatakan dukungan penuh pada penguatan institusi seperti Komnas Perempuan dan mekanisme keadilan transisional. “Empati tidak harus emosional. Empati juga berarti memastikan bahwa setiap peristiwa dipahami dalam proporsinya yang benar, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa keraguan,” katanya.
Politikus Gerindra itu menyebut pihaknya memahami apabila pernyataan dia akhir-akhir ini soal pemerkosaan massal di 1998 memicu gelombang kekecewaan. Namun, kata dia, apabila dibaca lebih utuh soal pernyataannya itu, Fadli Zon menyebut tak bermaksud menyangkal adanya kekerasan seksual.
Ia mengajak semua pihak berhati-hati pada narasi sejarah agar tidak jatuh pada simplifikasi yang dinilainya bisa menyulitkan pencarian keadilan.
Isu kekerasan seksual di tragedi 1998, kata Fadli, memang sangat sensitif. Namun, karena kesensitifannya itu ia berharap publik berhati-hati dalam menggunakan kata ‘massal’ dalam penyebutan tragedi pemerkosaan massal pada1998.
Berdasarkan pemahaman yang dipahami oleh Fadli, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) tahun 1998 memang mencatat ada kekerasan seksual, tetapi ia menyebut laporan tersebut tak mengungkap pola sistematis yang pada kategori ‘massal’ secara hukum internasional.
Fadli menyatakan bahwa tugas negara adalah menghormati korban, tetapi juga memastikan bahwa sejarah ditulis dengan bertanggung jawab—bukan berdasarkan tekanan atau sensasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK Pratikno memberikan komentar soal pernyataan Fadli Zon. Menurut Pratikno, Fadli Zon tidak sedang membantah terjadinya kekerasan, tapi mempertanyakan penggunaan istilah ‘massal’ yang secara akademik memang diperdebatkan.
"Fokusnya bukan ada atau tidak adanya kekerasan, tapi soal terminologi yang digunakan. Itu harus kita bedakan agar tidak terjadi salah paham," kata Pratikno kepada awak media Selasa, 17 Juni 2025.
https://www.tempo.co/politik/fadli-z...m-1998-1725588
semoga lancer penulisannya
taikucingloh memberi reputasi
-1
266
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•57KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya