Kaskus

News

bernadrs80Avatar border
TS
bernadrs80
CRAZZY!! Eks Kades Kedungbokor Brebes Nekat Nyolong Dana Desa 387jt Untuk Sawer LC
CRAZZY!! Eks Kades Kedungbokor Brebes Nekat Nyolong Dana Desa 387jt Untuk Sawer LC

Seorang mantan kepala desa nekat korupsi dana desa sejumlah 387 juta hanya untuk bersenang-senang sawer LC.

Eks kades tersebut bernama Jumarso (41). Memang ya kadang manusia itu kalau di kasi kekuasaan suka lupa untuk apa dan kepada siapa dia berkuasa.

Dana bantuan untuk pembangunan desa yang harusnya dipakai untuk membangun fasilitas dan kesejahteraan desa malah di sunat alias diembat sebanyak 387 juta. Memperkaya diri denga harta benda dan bersenang-senang, sungguh laknat manusia seperti ini. Tapi dari wajahnya memang tidak bisa bohong, rada mesum. Lantas kemana duit sebanyak itu pergi ?

Bagimana Kasus Ini Terungkap ?

Kasus ini terungkap karena ada warga yang melaporkan kecurigaan atas pengelolaan alokasi dana desa tahun 2022.

Laporan tersebut kemudian di tindak lanjut oleh kepolisian di bantu beberapa aparat desa sehingga akhirnya terungkap ke publik. Dan lebih parah lagi, wajib pajak desa yang harusnya di lunasi secara rutin malah tidak pernah di setor berjumlah puluhan juta.

Rincian Dana Dugaan Korupsi 387 Juta

Jumarso akhirnya mengaku dana tersebut ia pakai untuk nyicil mobil dan sawer LC atau pemandu karoke. Ada juga penemuan penyalahgunaan dana lainnya.

Berikut rincian alirdan dana tidak tepat sasaran yang terjadi di masa jabatannya.

- Pajak desa sebesar 49.8 juta tidak disetor
- Realisasi kegaitan dana desa 108.4 juta tidak sesuai APBDes
- Proyek pembangunan jalan usaha tani 166 juta tidak selesai
- Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar 20,6 juta tidak terealisasi.

Total kerugian 407 juta namun ada 20 juta yang sudah dikembalikan, sehingga total dana korupsi yang Jumarso makan adalah sebesar 387 juta.

Kepala Satuan Reserce Kriminal Polres Brebes yaitu AKP Resandro Handirajati saat konferensi pers menyampaikan : tidak mentolerir perbuatan seperti itu.

Ia juga membenarkan bahwa Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat.

Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya tersebut Jumarso terancam hukuman seumur hidup atau denda maksimal 1 Miliar.

Saat ini sudah berada di tahanan rutan polres brebes. Dijerat dengan apsal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 juncto UU no 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Bagi pemangku jabatan lainnya kalau mau coba silakan... malu-maulin...


--------------------------------------------------------------
Sumber informasi : viralfirstnews.fun
0
111
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
16.9KThread15.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.