- Beranda
- Perencanaan Keuangan
Kritik Ekonom: Bukan Barang Mewah, Tapi Sabun Mandi dan Deterjen kena PPN 12%?
...
TS
amekachi
Kritik Ekonom: Bukan Barang Mewah, Tapi Sabun Mandi dan Deterjen kena PPN 12%?
Kritik Ekonom: Bukan Termasuk Barang Mewah, Tapi Sabun Mandi dan Deterjen kena PPN 12%?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025, sebagaimana dinyatakan oleh para Menteri Ekonomi dalam Kabinet Merah Putih. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Penerapan tarif PPN yang baru ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mendukung kemajuan ekonomi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang berpotensi.
Penetapan tarif PPN sebesar 12% ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat serta negara.
Quote:
Kondisi ini menunjukkan implikasi dari strategi regulasi yang diterapkan. Dampak dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, dan penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan yang diambil agar tidak menambah beban ekonomi bagi rakyat. Kejelasan dan transparansi dalam kebijakan perpajakan sangat diperlukan untuk menciptakan kepercayaan publik.
"Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," kata Bhima dikutip dari siaran pers, Selasa (17/12/2024).
Quote:
Ronny menekankan bahwa dengan meningkatnya tekanan terhadap daya beli akibat kenaikan harga barang dan jasa, masyarakat cenderung akan mengurangi pengeluaran untuk barang dan jasa tersebut. Penurunan konsumsi ini berpotensi menyebabkan penurunan permintaan secara keseluruhan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja ekonomi.
Jika permintaan mengalami penurunan, produksi dari berbagai perusahaan akan terpengaruh dan berpotensi mengalami kontraksi. Dalam situasi ini, perusahaan mungkin akan mempertimbangkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi. Oleh karena itu, masukan dari para ekonom seperti ini sangat penting bagi pemerintah, terutama mengingat bahwa kebijakan tersebut belum diimplementasikan.
Sumber Tulisan dan Gambar:
CNBC Indonesia
CNN Indonesia
Sumber Gambar Judul:
Suara
agussetyakur455 dan 32 lainnya memberi reputasi
33
3.2K
173
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
9.3KThread•7.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya