- Beranda
- Berita dan Politik
Tagihan Tak Dibayar Lima Tahun, Vendor BUMN asal Gresik Pilih Akhiri Hidupnya
...
TS
kissmybutt007
Tagihan Tak Dibayar Lima Tahun, Vendor BUMN asal Gresik Pilih Akhiri Hidupnya
Tagihan Tak Dibayar Lima Tahun, Vendor BUMN asal Gresik Pilih Akhiri Hidupnya - Radar Gresik
Muhammad Firman Syah
3–4 minutes
Kebomas - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Vendor Barata (AVB) menggeruduk kantor pusat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Kebomas Gresik.
Kedatangan mereka menuntut pembayaran tagihan yang tidak kunjung dibayar oleh perusahaan selama kurang lebih lima tahun. Bahkan, massa juga menggelar doa bersama dan aksi keprihatinan atas meninggalnya anggota AVB akibat bunuh diri karena terlilit hutang.
Ketua Aliansi Vendor Barata (AVB), Muhammad Noer mengatakan, PT Barata Indonesia diperkirakan memiliki tunggakan hutang yang belum terbayarkan kepada 272 vendor senilai lebih dari Rp 2,4 triliun. Kondisi ini membuat para vendor mengalami kesulitan financial hingga ada yang nekat mengakhiri hidup.
"Rekan-rekan kami yang bangkrut akibat tagihan tidak kunjung dibayar banyak yang stres, cerai dengan istrinya hingga bunuh diri," kata M. Noer sembari mata berkaca-kaca.
Ditempat yang sama, kuasa hukum AVB, Deby Puspitasari mengungkapkan untuk menghindari gugatan kepailitan BUMN PT Barata Indonesia mengsiasatinya dengan mencicil pembayaran kepada beberapa vendor dengan nilai Rp 2 juta setiap tiga bulan sekali. Padahal untuk satu vendor saja hutang perusahaan manufaktur itu lebih dari Rp 1 miliar.
"Ini adalah akal-akalan perusahaan agar bisa lolos dari gugatan pailit. Untuk itu kami akan membawa hal ini sampai ke DPR RI," kata Deby.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Barata Indonesia, Sari Sutjahjani meminta waktu untuk memberikan penjelasan ke publik karena hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya di Jakarta.
"Mohon waktunya sejenak," ujar Sari singkat melalui whatsapp.
Sebelumnya, pada 2021 lalu PT Barata Indonesia lolos dari gugatan pailit setelah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PT PPA menyelesaikan restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penyelesaian ini ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada (6/12).
Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya senilai Rp 4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp 181 miliar. Sebenarnya, Barata diharapkan mampu memenuhi pasar manufaktur domestik, memperkuat pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan dan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45 persen.
https://radargresik.jawapos.com/poli...khiri-hidupnya
resiko bisnis dengan BUMN, masih banyak yg berani?
Muhammad Firman Syah
3–4 minutes
Kebomas - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Vendor Barata (AVB) menggeruduk kantor pusat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Kebomas Gresik.
Kedatangan mereka menuntut pembayaran tagihan yang tidak kunjung dibayar oleh perusahaan selama kurang lebih lima tahun. Bahkan, massa juga menggelar doa bersama dan aksi keprihatinan atas meninggalnya anggota AVB akibat bunuh diri karena terlilit hutang.
Ketua Aliansi Vendor Barata (AVB), Muhammad Noer mengatakan, PT Barata Indonesia diperkirakan memiliki tunggakan hutang yang belum terbayarkan kepada 272 vendor senilai lebih dari Rp 2,4 triliun. Kondisi ini membuat para vendor mengalami kesulitan financial hingga ada yang nekat mengakhiri hidup.
"Rekan-rekan kami yang bangkrut akibat tagihan tidak kunjung dibayar banyak yang stres, cerai dengan istrinya hingga bunuh diri," kata M. Noer sembari mata berkaca-kaca.
Ditempat yang sama, kuasa hukum AVB, Deby Puspitasari mengungkapkan untuk menghindari gugatan kepailitan BUMN PT Barata Indonesia mengsiasatinya dengan mencicil pembayaran kepada beberapa vendor dengan nilai Rp 2 juta setiap tiga bulan sekali. Padahal untuk satu vendor saja hutang perusahaan manufaktur itu lebih dari Rp 1 miliar.
"Ini adalah akal-akalan perusahaan agar bisa lolos dari gugatan pailit. Untuk itu kami akan membawa hal ini sampai ke DPR RI," kata Deby.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Barata Indonesia, Sari Sutjahjani meminta waktu untuk memberikan penjelasan ke publik karena hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya di Jakarta.
"Mohon waktunya sejenak," ujar Sari singkat melalui whatsapp.
Sebelumnya, pada 2021 lalu PT Barata Indonesia lolos dari gugatan pailit setelah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PT PPA menyelesaikan restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penyelesaian ini ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada (6/12).
Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya senilai Rp 4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp 181 miliar. Sebenarnya, Barata diharapkan mampu memenuhi pasar manufaktur domestik, memperkuat pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan dan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45 persen.
https://radargresik.jawapos.com/poli...khiri-hidupnya
resiko bisnis dengan BUMN, masih banyak yg berani?
muhamad.hanif.2 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
56
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.3KThread•48.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya