Kaskus

News

tyogituAvatar border
TS
tyogitu
Kena Sanksi, Wakil Ketua KPK Cuma Terima Gaji Rp 90 Juta/Bulan
Kena Sanksi, Wakil Ketua KPK Cuma Terima Gaji Rp 90 Juta/Bulan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, yang kini menghadapi pemotongan gaji sebesar 20% sebagai sanksi atas pelanggaran etika. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan direncanakan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Pemotongan gaji ini tidak hanya berdampak pada penghasilannya, tetapi juga mencerminkan komitmen KPK dalam menegakkan kode etik di dalam lembaganya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Nurul Ghufron

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, gaji pokok seorang Wakil Ketua KPK adalah Rp 4.620.000. Selain itu, Ghufron juga menerima beberapa tunjangan yang membuat total penghasilannya cukup signifikan. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ghufron:

- Gaji Pokok: Rp 4.620.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 20.475.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 2.134.000
- Tunjangan Perumahan: Rp 34.900.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 27.330.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000 (dibayarkan langsung ke lembaga penyelenggara asuransi)
- Tunjangan Hari Tua: Rp 6.807.250

Dengan total penghasilan sebelum pemotongan mencapai Rp 112.591.250, setelah dipotong 20%, Ghufron akan menerima sekitar Rp 90.073.000 per bulan.

Latar Belakang Pemotongan Gaji

Pemotongan gaji ini muncul setelah keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan bahwa Ghufron melanggar kode etik dengan menyalahgunakan wewenang dalam kasus mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Ia dianggap bersalah karena menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan untuk membantu mutasi seorang pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, menegaskan bahwa pemotongan ini mencakup semua komponen penghasilan, bukan hanya gaji pokok saja. Meskipun begitu, Ghufron masih akan menerima penghasilan yang cukup besar meskipun sudah dipotong.

Implikasi dan Masa Depan Ghufron

Masa jabatan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK akan berakhir pada Desember 2024, dan sanksi ini mungkin tidak akan dijalani sepenuhnya selama enam bulan, mengingat waktu jabatannya yang tersisa. Selain itu, Ghufron juga telah dicoret dari daftar calon pimpinan lembaga antirasuah, yang membuat masa depannya di KPK semakin tidak jelas.

Sanksi ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk menegakkan kode etik di dalam lembaganya. Meski tantangan dalam pelaksanaannya tetap ada, pengawasan yang ketat terhadap tindakan anggota pimpinan diharapkan dapat meningkatkan integritas lembaga anti-korupsi ini di mata publik.

Dengan demikian, meskipun Nurul Ghufron masih mendapatkan penghasilan yang relatif tinggi setelah pemotongan, tindakan ini menjadi sinyal penting bagi transparansi dan akuntabilitas di dalam lembaga KPK.



Source : Youtube


Catatan Kaki
Kumparan | Detik | SindoNews

amekachi
suekethos
suekethos dan amekachi memberi reputasi
2
399
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
14.7KThread10.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.