- Beranda
- Citizen Journalism
Hati-hati! Sebut Gibran Pemilik Akun Fufufafa Bisa Dilaporkan ke Polisi!
...


TS
harrywjyy
Hati-hati! Sebut Gibran Pemilik Akun Fufufafa Bisa Dilaporkan ke Polisi!

Sumber Gambar
Selamat Datang di Thread TS!

Pernyataan yang menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai lambang negara oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi (Pasbata) menimbulkan pro-kontra di kalangan publik. Sebagai Wakil Presiden terpilih, Gibran jelas memiliki posisi penting dalam pemerintahan, namun menyematkan status lambang negara terhadap individu dianggap berlebihan. Lambang negara biasanya merujuk pada simbol-simbol yang mewakili kedaulatan dan persatuan bangsa, seperti Garuda Pancasila atau bendera nasional. Menyamakan seorang tokoh politik dengan lambang negara tidak hanya mengaburkan batas antara personalitas dan simbol-simbol negara, tetapi juga berisiko menciptakan kultus individu yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Sikap relawan Pasbata Jokowi yang mengklaim Gibran sebagai lambang negara menunjukkan seberapa jauh loyalitas mereka terhadap sosok pemimpin yang didukung. Loyalitas ini, meski mengandung nilai positif seperti dedikasi dan pengorbanan, bisa berbahaya jika tidak disertai dengan sikap kritis. Dalam demokrasi, peran relawan seharusnya menjaga agar pemimpin yang mereka dukung tetap tunduk pada hukum dan etika politik. Namun, dalam kasus ini, Pasbata tampaknya lebih terfokus pada pembelaan tanpa syarat, bahkan ketika isu yang dibahas menyangkut tuduhan terkait akun media sosial. Hal ini menciptakan pertanyaan tentang bagaimana relawan dalam politik modern harus menyeimbangkan antara loyalitas dan pengawasan kritis terhadap pemimpin mereka.

Sumber Gambar
Langkah Pasbata yang melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memperlihatkan bagaimana UU ini digunakan dalam konflik politik. UU ITE, yang awalnya dimaksudkan untuk mengatur transaksi elektronik dan melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya, sering kali digunakan untuk menghadapi kritik atau tuduhan di media sosial. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah penggunaan UU ITE dalam situasi ini sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat. Penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE untuk melaporkan Roy Suryo berisiko mempersempit ruang kritik, terutama jika isu tersebut belum jelas kebenarannya.
Sekjen Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto, menuding Roy Suryo melakukan framing dan penggiringan opini publik terkait tuduhan akun Fufufafa. Istilah framing sering kali digunakan dalam dunia politik untuk merujuk pada upaya membentuk persepsi publik melalui narasi tertentu. Dalam kasus ini, pertarungan narasi antara tuduhan Roy Suryo dan pembelaan dari Pasbata menunjukkan betapa pentingnya penguasaan media dalam menentukan arah opini masyarakat. Pertarungan ini juga menggarisbawahi betapa tajamnya politik di era digital, di mana setiap klaim atau tuduhan bisa cepat viral dan mempengaruhi persepsi publik dalam waktu singkat.

Sumber Gambar
Menyebut Gibran sebagai lambang negara menimbulkan perdebatan lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya menjadi lambang dalam sebuah negara demokrasi. Lambang negara seharusnya menjadi representasi dari nilai-nilai kebangsaan yang kolektif, bukan individu tertentu. Dalam konteks ini, klaim bahwa Gibran, seorang tokoh politik yang baru terpilih sebagai Wakil Presiden, merupakan lambang negara dapat mengganggu konsep demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kolektivitas di atas individualitas. Lebih jauh, ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pemisahan antara institusi negara dan figur individu, agar tidak terjadi glorifikasi berlebihan yang bisa mengaburkan batas antara pemimpin dan negara.
Kasus Gibran dan Roy Suryo mencerminkan bagaimana dunia politik semakin kompleks di era digital. Tuduhan tentang kepemilikan akun media sosial Fufufafa memperlihatkan bahwa politik modern kini juga berperang di ranah digital, di mana jejak digital menjadi bagian dari kredibilitas dan integritas politisi. Relawan Pasbata yang melaporkan Roy Suryo dengan dasar tuduhan penyebaran berita bohong menyoroti tantangan etika dan hukum dalam menghadapi informasi yang sulit diverifikasi. Dalam konteks ini, politik digital menuntut adanya kehati-hatian, bukan hanya dari para politisi, tetapi juga dari publik, untuk tidak terjebak dalam kabar bohong atau framing yang dapat menyesatkan opini masyarakat.
Sumber Valid (baca baik-baik):
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3
Terima Kasih Sudah Mampir, Jangan Lupa Komen danCendolnya Gan!









syamalyan3521 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
304
5


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Citizen Journalism
15.1KThread•12.1KAnggota
Urutkan
Terlama


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru